Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Padang yang selanjutnya disingkat PNP adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PNP dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar.
4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
PNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 3
PNP mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
Pasal 5
Organisasi PNP terdiri atas:
a. Senat;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua senat.
(3) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Direktur merupakan pemimpin PNP.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Pasal 8
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.
Pasal 9
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 10
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Direktur Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Pasal 11
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin PNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. jurusan; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh bagian.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Pasal 12
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Pasal 13
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Mesin;
b. Jurusan Teknik Sipil;
c. Jurusan Teknik Elektro;
d. Jurusan Akuntansi;
e. Jurusan Administrasi Niaga;
f. Jurusan Teknologi Informasi; dan
g. Jurusan Bahasa Inggris.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 14
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan Direktur.
Pasal 15
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan di lingkungan jurusan.
Pasal 16
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, Direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
Pasal 17
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
Pasal 18
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e.
Pasal 19
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan PNP.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Keuangan dan Umum.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 20
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 22
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 23
Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Pasal 24
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan
masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
k. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
l. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 26
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 27
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan PNP.
Pasal 28
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Pasal 29
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 30
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 32
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 33
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Pasal 35
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 36
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan PNP.
Pasal 37
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
f. Layanan Uji Kompetensi.
Pasal 38
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 39
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 41
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Pasal 42
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 44
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 45
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 47
1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik.
2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
Pasal 48
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik;
d. pendataan sarana penunjang akademik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 50
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 51
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 53
1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi.
2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pasal 54
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan layanan uji kompetensi.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan pendidikan dan pelatihan dengan kompetensi tertentu;
c. pemberian layanan pendidikan dan pelatihan profesi;
d. pemberian layanan uji kompetensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 56
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta PNP.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Ketentuan mengenai struktur organisasi PNP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan PNP dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 61
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan PNP dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Pasal 62
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan PNP bertanggung jawab:
a. memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
b. memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan;
c. menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik;
d. menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan PNP;
e. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan PNP;
f. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja secara akuntabel, terintegrasi, dan tepat waktu.
Pasal 63
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan PNP dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 64
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 65
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 66
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 67
Perubahan organisasi dan tata kerja PNP dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 68
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 155), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini;
dan
(2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 155), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 70
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
