Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pasal 7
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
-
-
(1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
(1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data;
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-
-
4. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
