Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

PERMENDIKBUDRISTEK No. 64 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Universitas Samudra yang selanjutnya disingkat Unsam adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unsam yang selanjutnya disebut statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsam yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsam. 5. Rektor adalah Pemimpin Unsam. 6. Senat Unsam yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Unsam. 7. Senat fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unsam. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unsam dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsam. 11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsam.

Pasal 2

Unsam memiliki visi menjadi Universitas yang mandiri dan unggul

Pasal 3

Unsam memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter dan berkesinambungan; b. menyelenggarakan penelitian yang inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global; c. menyelenggarakan pengabdian sebagai implementasi hasil penelitian yang dapat diadopsi oleh masyarakat; d. menjalin kerjasama kemitraan yang produktif dan berkelanjutan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. mengembangkan organisasi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang baik.

Pasal 4

Unsam mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan yang bertaqwa, berakhlak mulia, memiliki kompetensi akademik yang handal sehingga mampu bersaing di era global; b. menghasilkan penelitian yang inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global; c. menghasilkan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian; d. meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dunia usaha, dan industri di tingkat daerah, nasional, dan internasional; e. membangun sistem penjaminan mutu yang terintegrasi dan berkelanjutan; dan f. mewujudkan tata kelola universitas yang baik.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unsam menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) Unsam berkedudukan di Kota Langsa, Provinsi Aceh dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsam didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Pendirian Universitas Samudra. (3) Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas Samudra Langsa. (4) Universitas Samudra Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tanggal 22 Oktober 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 0477/0/1985 tentang penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Langsa dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Langsa. (5) Universitas Samudra Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Langsa dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Langsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra sesuai dengan akte pendirian notaris Roesli No 3 tahun 1972 tanggal 1 April 1972. (6) Kata Samudra berasal dari nama Kerajaan Islam “Samudra Pasai”. (7) Tanggal 13 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Unsam.

Pasal 7

(1) Unsam memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) Unsam menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi ditetapkan dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsam menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap dan dapat menyelenggarakan sementer antara. (3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. (4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan. (5) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (6) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Unsam diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum disusun, dikembangkan, dan ditetapkan oleh Unsam untuk setiap program studi berbasis pada kompetensi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut: a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat dengan selalu mengutamakan keunggulan Unsam. (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unsam melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Unsam mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki: a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c. menyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Unsam menyediakan fasilitas bagi calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Unsam dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsam dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 14

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsam. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.

Pasal 15

(1) Unsam melakukan penilaian pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kemajuan pembelajaran dan taraf pencapaian kompetensi Mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum. (3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian proses dan/atau penilaian hasil belajar. (4) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan sepanjang proses pembelajaran. (5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk penilaian lain yang sesuai. (6) Tata cara penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Unsam menyelenggarakan yudisium dan wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa. (4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda. (5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 17

(3) Unsam melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional.

Pasal 18

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, nasional terakreditasi, dan internasional yang diakui oleh Kementerian dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya. (3) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, pengembangan Unsam, dan kehidupan masyarakat. (5) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang mempunyai fungsi penelitian.

Pasal 19

Tata cara penyelenggaraan Penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 20

(1) Unsam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan/atau pengembangan industri, jasa, dan wilayah. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

Pasal 21

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam lingkup intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 22

Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) Unsam memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsam dan masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika. (7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi. (8) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta sanksi sebagimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 24

(1) Unsam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Dosen dan/atau Mahasiswa dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonom Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik. (5) Rektor menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan/atau Mahasiswa: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsam; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum. (7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat; b. menjadi tanggung jawab Unsam, apabila universitas, atau unit organisasi di dalamnya secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan. (8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan oleh Unsam untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA. (9) Tata cara pelaksanan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 25

(1) Unsam memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsam dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 26

(1) Unsam dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang memiliki prestasi atau jasa terhadap Unsam dan/atau kemanusiaan. (2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (3) Tata cara pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 27

(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di Unsam dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas; h. pindah ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unsam. j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di Unsam dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; c. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; d. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan Unsam; e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; f. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa; g. mencintai dan melestarikan lingkungan; h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Unsam; i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsam; k. bebas dari narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan l. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unsam. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa Unsam ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 28

(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (2) Unsam melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan karakter dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 29

(1) Alumni Unsam merupakan seseorang yang pernah kuliah paling singkat 2 (dua) semester atau telah menyelesaikan pendidikannya di Unsam atau Universitas Samudra Langsa. (2) Alumni Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan antar alumni dengan Unsam. (3) Hubungan antara organisasi alumni dengan Unsam bersifat kemitraan. (4) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernama Ikatan Alumni Universitas Samudra yang selanjutnya disebut IKA Unsam. (5) IKA Unsam diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsam.

Pasal 30

Organ Unsam terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.

Pasal 31

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat kepada Rektor; d. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Rektor; f. pemberian pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor kepada Rektor; dan g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan akademik dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 32

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. Wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. Wakil Rektor; d. Dekan; dan e. Kepala Lembaga; (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Senat fakultas dengan ketentuan sebagai berikut: a. fakultas dengan jumlah Dosen sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang diwakili oleh 1 (satu) orang; b. fakultas dengan jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang diwakili oleh 2 (dua) orang; c. fakultas dengan jumlah Dosen 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang; d. fakultas dengan jumlah Dosen 76 (tujuh puluh enam) orang sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili oleh 4 (empat) orang; dan e. fakultas dengan jumlah Dosen 101 (seratus satu) orang ke atas diwakili oleh 5 (lima) orang. (4) Persyaratan menjadi anggota Senat dari wakil Dosen: a. Dosen Unsam yang berstatus aparatur sipil negara; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibebaskan dari kegiatan tridharma; f. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsam. (5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor. (6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor. (9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (10) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada yata (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e bersifat ex officio. (12) Tata cara pemilihan anggota Senat ditetapkan dengan Peraturan Senat.

Pasal 33

(1) Selain Senat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, Unsam memiliki Senat Fakultas (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor

Pasal 34

(1) Rektor merupakan pemimpin Unsam. (2) Rektor Unsam mempunyai tugas menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unsam untuk dan atas nama Menteri. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsam; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 35

(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Unsam terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri. (3) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 36

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.

Pasal 37

(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang sebagai berikut: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam. (3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. belum memasuki usia: 1. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan 2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. tidak merangkap jabatan; g. mempunyai moral yang baik serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; dan h. sehat jasmani dan rohani. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Tata cara pengangkatan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsam. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsam; dan d. membantu pengembangan Unsam.

Pasal 39

(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas: a. Gubernur Aceh; b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; c. Walikota Langsa; d. Bupati Aceh Timur; e. Bupati Aceh Tamiang; f. 2 (dua) orang dari unsur pengusaha; dan g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat. (2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 40

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat yang tertua didampingi anggota Senat yang termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (8) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat dari wakil Dosen yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan dengan Peraturan Senat.

Pasal 41

(1) Dosen di lingkungan Unsam dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a. masa jabatan berakhir; atau b. perubahan organisasi Unsam. (5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unsam.

Pasal 42

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala Unit Penunjang Akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; e. memiliki pengalaman di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai koordinator program studi bagi calon wakil Rektor dan dekan; f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, kepala lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari Pelaksanaan tugas tridharma; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsam.

Pasal 43

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik. (2) Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi Unsam. (4) Masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unsam.

Pasal 44

(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik; f. sehat jasmani dan rohani; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; l. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsam.

Pasal 45

(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 46

(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 47

(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Pasal 49

(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan; b. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Tenaga Kependidikan dan diusulkan oleh dekan; c. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Rektor; d. Dosen yang mencalonkan diri sebagai dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan; e. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; f. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; g. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada Senat Fakultas paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon dekan; h. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; i. apabila telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf h dan belum mendapatkan 4 (empat) orang bakal calon dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon dekan; dan j. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah ditetapkan oleh Senat Fakultas. (2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas menyelenggarakan rapat untuk maksud tersebut; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas dihadapan Senat fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak; h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara. i. apabila belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan j. Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f atau huruf g untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tahap penyaringan. (3) Tahap pemilihan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat pemilihan dekan; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. rapat pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; d. apabila rapat pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; f. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1) Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan 2) Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir. g. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan; dan h. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak. (4) Tahap Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf d Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h.

Pasal 50

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul Kepala lembaga. (2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 53

(1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 54

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

Pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 56

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Dewan Penyantun dapat menunjuk seorang anggota Dewan Penyantun sebagai ketua harian. (3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk seorang anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris. (4) Penunjukan ketua harian dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (5) Ketua, ketua harian, dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan ketua harian, dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala Unit Penunjang Akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; j. cuti di luar tanggungan negara; atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai Kepala Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala lembaga sebelumnya. (2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 66

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 67

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 68

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya. (2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 kali (satu) masa jabatan.

Pasal 69

(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawas internal, sekretaris pengawas internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris pengawas internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; atau i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua harian dewan penyantun dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau b. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri kecuali bagi sekretaris Dewan Penyantun.

Pasal 70

Penetapan pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawasan, sekretaris satuan pengawasan, ketua harian dewan penyantun dan sekretaris dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 73

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua harian dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua harian dan/atau sekretaris dewan penyantun definitif atas usul ketua Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian dan/atau Sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya. (2) ketua harian dan/atau Sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

(1) Sistem pengendalian internal Unsam merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal Unsam meliputi kegiatan: a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal; b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi Unsam; c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi Unsam; d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal Unsam. (4) Tata cara mengenai sistem pengendalian internal Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) Sistem pengawasan internal Unsam merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsam yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan pengawasan internal Unsam. (5) Tata cara mengenai pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 77

(1) Unsam memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Unsam memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan Unsam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

(1) Sarana dan prasarana merupakan barang milik negara yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sarana dan prasarana di Unsam didayagunakan untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Unsam. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di Unsam disesuaikan dengan rencana strategis Unsam. (4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di Unsam dilaporkan melalui sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 81

(1) Perencanaan penganggaran Unsam disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran Unsam diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) Unsam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsam diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Unsam menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang akademik secara konsisten dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan. (3) Penjaminan mutu internal meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut. (5) Penjaminan mutu internal di Unsam dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (6) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui akreditasi yang dilakukan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (7) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (8) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (9) Pelaksanaan penjaminan mutu ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 83

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan di lingkungan Unsam terdiri atas: a. peraturan Senat; dan b. peraturan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.

Pasal 84

(1) Pendanaan Unsam bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pengelolaan yang berasal dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Kekayaan Unsam merupakan kekayaan milik negara. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual. (3) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsam. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Unsam menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa keahlian dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (7) Tata cara pelaksanaan kerja sama ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Unsam yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya organ Unsam sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Samudra (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 424), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Samudra (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж