Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
3. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
4. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
5. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
6. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
7. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
9. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
10. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
11. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
12. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi
pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
13. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
14. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
15. Koordinator SPBE Kementerian adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
16. Pengelola SPBE Kementerian adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
(1) SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Pasal 3
Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi:
a. tata kelola SPBE Kementerian;
b. manajemen SPBE Kementerian;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE Kementerian; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
Pasal 4
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu.
(2) Penataan dan pengelolaan SPBE Kementerian secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian.
(3) Unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. Aplikasi SPBE Kementerian;
h. Keamanan SPBE Kementerian; dan
i. Layanan SPBE Kementerian.
Pasal 5
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Kementerian.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE Kementerian;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE Kementerian;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian;
dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE Kementerian.
Pasal 6
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(2) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
(5) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan SPBE Kementerian.
Pasal 7
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memuat:
a. tata kelola SPBE Kementerian;
b. manajemen SPBE Kementerian;
c. Layanan SPBE Kementerian;
d. Infrastruktur SPBE Kementerian;
e. Aplikasi SPBE Kementerian;
f. Keamanan SPBE Kementerian; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penjabaran lini masa, target capaian, program, dan kegiatan unit kerja pada Kementerian untuk mencapai Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Peta Rencana SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
Pasal 9
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian;
c. perubahan rencana strategis Kementerian; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu
Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 10
Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan, dan pemanfaatan anggaran SPBE Kementerian.
Pasal 11
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan.
(2) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
Pasal 12
(1) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian disampaikan oleh seluruh unit kerja Kementerian kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(2) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsolidasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(3) Usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(4) Pengelola SPBE Kementerian melaporkan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Koordinator SPBE Kementerian.
(5) Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan
rencana dan anggaran SPBE Kementerian yang sudah dilaporkan oleh Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada seluruh unit kerja Kementerian.
(6) Koordinator SPBE Kementerian melaksanakan perencanaan dan penganggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh seluruh unit kerja pada Kementerian dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana bersama Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Proses Bisnis dilakukan pemantauan dan evaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan referensi dalam penyusunan Proses Bisnis berikutnya.
Pasal 15
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian dan yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja pada Kementerian, Kementerian dengan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4) Pemenuhan standar interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi.
(6) Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi.
(7) Pelaksanaan integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(8) Pengelolaan data dan informasi selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Kementerian.
(3) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Infrastruktur SPBE Kementerian.
(4) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(5) Dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 17
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian terdiri atas:
a. Jaringan Intra Kementerian; dan
b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian.
(2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE Kementerian.
(4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Infrastruktur SPBE Kementerian meliputi:
a. pusat komputasi Kementerian;
b. pusat kendali Kementerian; dan
c. jaringan internet Kementerian.
(5) Penyelenggaraan pusat komputasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terhubung dengan Pusat Data nasional.
(6) Pengelola SPBE Kementerian menyelenggarakan pusat komputasi Kementerian dan pusat kendali Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jaringan internet Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan oleh seluruh unit kerja pada Kementerian.
Pasal 18
(1) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian mengacu pada Arsitektur SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petunjuk teknis penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
Pasal 19
(1) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g digunakan oleh unit kerja Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aplikasi SPBE Kementerian.
(3) Penyelenggaraan Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pengelola SPBE Kementerian atau unit kerja Kementerian yang ditugaskan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(5) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Pasal 20
(1) Pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(2) Pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Seluruh unit kerja pada Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal unit kerja pada Kementerian tidak menggunakan Aplikasi Umum, unit kerja pada Kementerian dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus untuk memenuhi kebutuhan khusus Kementerian yang bukan termasuk Aplikasi Umum.
(2) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada Arsitektur SPBE
Kementerian dan telah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petunjuk teknis pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Aplikasi Khusus ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
Pasal 22
(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(2) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(8) Keamanan SPBE Kementerian harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.
Pasal 23
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. usulan dari unit kerja Kementerian yang disampaikan melalui Koordinator SPBE Kementerian;
dan
b. Arsitektur SPBE Kementerian.
(4) Dalam rangka peningkatan kualitas Layanan SPBE Kementerian serta efisiensi pelaksanaan Layanan SPBE Kementerian, Koordinator SPBE Kementerian mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE Kementerian untuk menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
(5) Integrasi Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
Pasal 24
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 25
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi layanan yang mendukung tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Kementerian dapat mengembangkan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 26
(1) Setiap Layanan SPBE Kementerian dilengkapi dengan:
a. perjanjian tingkat operasional layanan; dan
b. perjanjian tingkat layanan.
(2) Perjanjian tingkat operasional layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan tertulis antara Pengelola SPBE Kementerian dengan unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE yang bersangkutan terkait tingkat ketersediaan layanan.
(3) Perjanjian tingkat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan komitmen tingkat ketersediaan layanan dari unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab atas Layanan SPBE kepada pengguna Layanan SPBE.
Pasal 27
Petunjuk teknis penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
Pasal 28
(1) Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f. manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE Kementerian.
(2) Pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(3) Dalam pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau
konsultasi dengan kementerian dan/atau lembaga yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit kerja pada Kementerian harus melaksanakan manajemen SPBE Kementerian sesuai pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian.
(5) Pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pedoman pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian dapat berpedoman pada standar nasional dan/atau internasional sesuai dengan kebutuhan.
(7) Pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(8) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri.
Pasal 29
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c bertujuan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal;
dan
b. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian;
b. audit Aplikasi Khusus Kementerian;
c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian;
dan
d. audit keamanan Aplikasi Khusus Kementerian.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Pasal 30
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian yang diketuai oleh Pengelola SPBE Kementerian dan beranggotakan unit kerja Kementerian terkait.
(2) Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali tiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga
pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
(1) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dibentuk dengan tujuan untuk memastikan SPBE Kementerian terselenggara dengan baik.
(2) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator SPBE Kementerian;
b. Pengelola SPBE Kementerian; dan
c. unit kerja pada Kementerian.
Pasal 33
(1) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE Kementerian;
c. mengoordinasikan penyusunan terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian;
d. mengoordinasikan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian;
e. menugaskan Pengelola SPBE Kementerian atau unit kerja Kementerian untuk menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian;
f. mengoordinasikan pengusulan Layanan SPBE Kementerian;
g. mengoordinasikan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian;
h. mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE Kementerian;
i. menugaskan pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal;
j. mengoordinasikan tim asesor internal dalam pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; dan
k. menyampaikan laporan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, dan pelaksanaan manajemen SPBE Kementerian kepada Menteri.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim koordinasi SPBE Kementerian.
(3) Tim koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian;
dan
b. Pengelola SPBE Kementerian.
Pasal 34
Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian;
b. menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian;
d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
e. mengoordinasikan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi;
f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian;
h. mengoordinasikan penerapan Keamanan SPBE Kementerian oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan dengan unit kerja Kementerian yang bersangkutan;
j. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
k. melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian bersama dengan Unit Kerja Kementerian.
Pasal 35
Unit kerja pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. menyediakan data dan informasi secara akurat sesuai dengan tugas dan fungsi secara terintegrasi;
b. menggunakan Infrastruktur SPBE Kementerian yang diselenggarakan oleh Pengelola SPBE Kementerian;
c. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian;
d. menggunakan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan;
e. menerapkan Keamanan SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan Layanan SPBE Kementerian untuk ditetapkan oleh Koordinator SPBE Kementerian dalam Layanan SPBE Kementerian;
g. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan bagi setiap Layanan SPBE dengan Pengelola SPBE Kementerian;
h. menyediakan perjanjian tingkat layanan bagi setiap Layanan SPBE; dan
i. melaksanakan Layanan SPBE Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi, perjanjian tingkat operasional layanan, dan perjanjian tingkat layanan.
Pasal 36
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tim asesor internal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari unit kerja Kementerian dan Pengelola SPBE Kementerian dibawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian.
(4) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian dilaksanakan berdasarkan pedoman evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
SPBE Kementerian menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1393); dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1480), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
