Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Pasal 1
Mendirikan Politeknik Negeri Batam, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Politeknik.
Pasal 2
(1) Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan Politeknik dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 3
Politeknik mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Politeknik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Pasal 5
Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. Dewan Penyantun;
b. Direktur dan Pembantu Direktur;
c. Senat;
d. Jurusan/Program Studi;
e. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama;
g. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan organ Politeknik yang terdiri atas pemuka dan tokoh masyarakat yang mempunyai tugas ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan dan pengembangan Politeknik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 7
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan pembantu Menteri Pendidikan Nasional di bidang yang menjadi tugas dan kewajibannya.
(2) Direktur mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan administrasi Politeknik serta hubungannya dengan lingkungan;
b. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
Pasal 8
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Pasal 9
Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II;
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 10
(1) Pembantu Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan perencanaan.
(2) Pembantu Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Pembantu Direktur III mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan penjaminan mutu.
Pasal 11
(1) Senat Politeknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Politeknik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Pasal 12
(1) Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Politeknik yang berada di bawah Direktur.
(2) Jurusan/Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Program Studi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Jurusan/Program Studi pada Politeknik terdiri atas:
a. Jurusan/Program Studi Akuntansi;
b. Jurusan/Program Studi Teknik Elektronika; dan
c. Jurusan/Program Studi Teknik Informatika.
(4) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
Pasal 13
Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Laboratorium/Studio/Bengkel; dan
d. Kelompok Dosen.
Pasal 14
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan sarana penunjang jurusan/program studi dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan jurusan/program studi yang bersangkutan dan sebagai sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan/Program Studi.
Pasal 15
(1) Kelompok dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan tenaga pendidik di lingkungan Politeknik yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi.
(2) Kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Politeknik.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Politeknik.
(5) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Politeknik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 17
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan;
b. pelaksanaan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. peningkatan relevansi program Politeknik sesuai dengan kebutuhan negara;
g. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 19
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga akademik/tenaga teknis dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 22
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan Politeknik.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik;
b. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data kemahasiswaan dan alumni;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan administrasi kerja sama.
Pasal 24
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama.
Pasal 25
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi, penyusunan data, pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa serta alumni.
(2) Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran serta administrasi kegiatan kerja sama.
Pasal 26
(1) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(2) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 27
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Politeknik.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
f. pengelolaan keuangan; dan
g. pengelolaan kepegawaian.
Pasal 29
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g terdiri atas :
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
Pasal 30
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai.
Pasal 31
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Politeknik.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Pasal 32
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Sistem Informasi;
c. Penjaminan Mutu; dan
d. Perbaikan dan Perawatan.
Pasal 33
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan di pimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Perpustakaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 34
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perpustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan dan pengolahan bahan pustaka;
b. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
c. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka;
d. pemberian layanan referensi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 36
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 37
(1) UPT Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan data dan sistem informasi.
(2) UPT Sistem Informasi di pimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala UPT Sistem Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 38
UPT Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, UPT Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem informasi;
b. pengaplikasian sistem teknologi informasi;
c. pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian layanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 40
UPT Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 41
(1) UPT Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c adalah unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala UPT Penjaminan Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 42
UPT Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, UPT Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan sistem penjaminan mutu;
b. pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
c. koordinasi kegiatan penjaminan mutu;
d. penyusunan laporan hasil penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 44
UPT Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 45
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d adalah unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana.
(2) UPT Perbaikan dan Perawatan di pimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 46
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik;
c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Politeknik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 48
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 49
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, dan 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 51
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Politeknik dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Politeknik maupun dengan instansi lain di luar Politeknik sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi yang menjadi bawahannya wajib mengolah dan mempergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya.
Pasal 52
Pembantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja dengan Politeknik.
Pasal 53
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Batam yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan mendapat dukungan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada Politeknik Batam dialihkan statusnya paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlangsung, segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Pasal 55
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu MENETAPKAN pejabat sementara Direktur Politeknik sampai ditetapkannya Direktur Politeknik yang definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan pejabat sementara Direktur Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 56
Paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya pejabat sementara Direktur Politeknik, pejabat sementara Direktur Politeknik melakukan pemilihan Direktur Politeknik dengan berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 57
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
