Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB)
Pasal 1
Program Peningkatan Mutu Pendidikan SD/SDLB melalui DAK Tahun Anggaran 2011 adalah untuk pengadaan:
1. Buku :
a. buku pengayaan;
b. buku referensi; dan
c. buku panduan pendidik.
2. Alat Pendidikan :
a. alat peraga matematika;
b. alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
c. alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
d. alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
e. alat peraga Bahasa; dan
f. alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan.
3. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif :
a. perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan
b. multimedia pembelajaran interaktif.
Pasal 2
Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 521
