Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)

PERMENDIKNAS No. 37 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Program Peningkatan Mutu Pendidikan SMP/SMPLB melalui DAK Tahun Anggaran 2011 adalah untuk pengadaan: a. Alat laboratorium IPA; b. Alat laboratorium Bahasa; c. Peralatan Matematika; d. Peralatan IPS; e. Peralatan Kesenian; f. Peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; g. Buku Perpustakaan; dan h. Sarana TIK pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif.

Pasal 2

Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 522