Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS

PERMENDIKNAS No. 47 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus. (2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pasal 2

(1) Standar kompetensi lulusan kursus terdiri atas : a. Standar Kompetensi Lulusan Komputer Aplikasi Perkantoran; b. Standar Kompetensi Lulusan Broadcasting; c. Standar Kompetensi Lulusan Teknisi Akuntansi; d. Standar Kompetensi Lulusan Akupuntur; e. Standar Kompetensi Lulusan Ekspor Impor; f. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Inggris; g. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Jepang untuk Hotel; h. Standar Kompetensi Lulusan Music Pop; i. Standar Kompetensi Lulusan Hantaran; j. Standar Kompetensi Lulusan Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral; k. Standar Kompetensi Lulusan SPA Terapis; l. Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Rambut; m. Standar Kompetensi Lulusan Jasa Usaha Makanan; n. Standar Kompetensi Lulusan Menjahit; o. Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Kulit; dan p. Standar Kompetensi Lulusan Tata Rias Pengantin; (2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan XVI Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR