Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PERMENDIKTISAINTEK No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. 2. Pinjaman adalah fasilitas pembiayaan yang diterima oleh PTN Badan Hukum dari kreditor berupa sejumlah dana yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban pembayaran bunga dan/atau imbal hasil sesuai perjanjian, yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ PTN Badan Hukum yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 2

PTN Badan Hukum dapat melakukan Pinjaman.

Pasal 3

PTN Badan Hukum merupakan badan hukum publik dan tidak dapat dipailitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) PTN Badan Hukum bertanggung jawab penuh atas Pinjaman yang dilakukan. (2) PTN Badan Hukum wajib melunasi Pinjaman dan/atau melaksanakan prestasi lainnya sesuai dengan perjanjian Pinjaman. (3) Dalam hal terjadi kegagalan pembayaran atas Pinjaman, PTN Badan Hukum wajib melakukan upaya negosiasi restrukturisasi utang.

Pasal 5

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum berwenang bertindak untuk dan atas nama PTN Badan Hukum dalam melakukan Pinjaman. (2) Kewenangan Pemimpin PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat didelegasikan. (3) Dalam hal jangka waktu perjanjian Pinjaman melewati masa jabatan Pemimpin PTN Badan Hukum, Pemimpin PTN Badan Hukum berikutnya bertanggung jawab melaksanakan perjanjian Pinjaman yang telah dibuat.

Pasal 6

MWA berwenang memberikan persetujuan terhadap usulan Pinjaman PTN Badan Hukum.

Pasal 7

(1) Menteri berwenang memberikan pertimbangan terhadap usulan Pinjaman PTN Badan Hukum. (2) Menteri tidak bertanggung jawab atas Pinjaman yang dilakukan oleh PTN Badan Hukum.

Pasal 8

Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prinsip: a. kehati-hatian, bahwa Pinjaman dilakukan melalui kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk kemampuan pengembalian Pinjaman dan batas maksimum kumulatif Pinjaman, untuk menjamin PTN Badan Hukum dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian Pinjaman; b. transparansi, bahwa Pinjaman dilakukan dengan keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan dan publik mengenai tujuan, jumlah, jangka waktu, dan proyeksi pengembalian Pinjaman; c. akuntabilitas, bahwa pelaksanaan Pinjaman harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan dan publik; d. keberlanjutan, bahwa Pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan proyeksi pendapatan jangka panjang PTN Badan Hukum; dan e. orientasi akademik, bahwa Pinjaman dilakukan untuk memperluas akses pendidikan, menjaga keadilan, dan membangun generasi unggul.

Pasal 9

Pinjaman PTN Badan Hukum bersumber dari: a. lembaga keuangan bank; b. lembaga keuangan bukan bank; atau c. konsorsium lembaga keuangan bukan bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

PTN Badan Hukum dilarang melakukan Pinjaman secara langsung kepada: a. lembaga keuangan bank; b. lembaga keuangan bukan bank; atau c. konsorsium lembaga keuangan bukan bank, luar negeri.

Pasal 11

(1) Jenis Pinjaman PTN Badan Hukum terdiri atas: a. Pinjaman jangka pendek; dan b. Pinjaman jangka panjang. (2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 12

(1) Pinjaman PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan untuk tujuan produktif yang mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum. (2) Pinjaman dengan tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pembangunan, pengadaan, dan/atau peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan usaha PTN Badan Hukum; b. pengadaan dan/atau peningkatan peralatan, mesin, laboratorium, serta infrastruktur teknologi dan informasi; c. pengembangan, rehabilitasi, dan/atau renovasi aset tetap produktif; d. pengadaan aset tidak berwujud berupa hak kekayaan intelektual, lisensi, sistem teknologi informasi, atau bentuk aset tidak berwujud lain; dan/atau e. bentuk investasi lain yang menghasilkan aset tetap, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan usaha PTN Badan Hukum serta mendukung kemandirian keuangan PTN Badan Hukum. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk kas. (4) Jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi masa manfaat aset. (5) Masa manfaat aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan jangka waktu yang diharapkan dari suatu aset untuk dapat digunakan dan memberikan manfaat bagi PTN Badan Hukum.

Pasal 13

Akumulasi jumlah Pinjaman baru dan sisa jumlah Pinjaman sebelumnya paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari penerimaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat pada tahun sebelumnya.

Pasal 14

(1) PTN Badan Hukum dapat melakukan: a. Pinjaman dengan memberikan jaminan atau agunan; atau b. Pinjaman tanpa memberikan jaminan atau agunan. (2) PTN Badan Hukum dilarang menjaminkan atau mengagunkan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam rangka memperoleh Pinjaman, termasuk barang milik negara yang telah dialihkan menjadi kekayaan PTN Badan Hukum.

Pasal 15

PTN Badan Hukum yang akan melakukan Pinjaman jangka pendek dan/atau jangka panjang harus memenuhi kriteria: a. memiliki kondisi keuangan yang sehat; b. memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan; c. mempunyai sumber pendapatan non-APBN yang berkesinambungan; d. tidak sedang dalam kondisi gagal bayar; dan e. tidak sedang dikenai sanksi yang membatasi kewenangan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) PTN Badan Hukum dalam melakukan Pinjaman jangka pendek harus memenuhi persyaratan: a. Pinjaman direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum; b. nilai Pinjaman jangka pendek paling banyak sebesar nilai penerimaan tahun berjalan dan/atau aset lancar dengan mempertimbangkan likuiditas dan akumulasi utang pada PTN Badan Hukum; dan c. memperoleh persetujuan tertulis dari MWA untuk melakukan perjanjian Pinjaman dengan pemberi Pinjaman. (2) PTN Badan Hukum yang akan melakukan Pinjaman jangka panjang harus memenuhi persyaratan: a. Pinjaman direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum; b. laporan keuangan PTN Badan Hukum memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dalam 2 (dua) tahun terakhir dari kantor akuntan publik yang telah terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan; c. rencana penggunaan Pinjaman tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan; d. rencana penggunaan Pinjaman merupakan kebutuhan strategis dan produktif berdasarkan hasil kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko; e. memiliki rasio kemampuan bayar utang yang memadai untuk pembayaran pengembalian total Pinjaman; f. menyusun rencana pengembalian Pinjaman yang paling sedikit memuat sumber pengembalian, jadwal, dan nilai pengembalian; g. memperoleh pertimbangan tertulis dari Menteri; dan h. memperoleh persetujuan tertulis dari MWA untuk melakukan perjanjian Pinjaman dengan pemberi Pinjaman.

Pasal 17

(1) PTN Badan Hukum merencanakan Pinjaman dan menuangkan dalam dokumen Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum. (2) Rencana penggunaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian. (3) Penyusunan Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyampaikan usulan rencana Pinjaman jangka pendek kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen: a. rencana penggunaan Pinjaman; b. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan yang mencantumkan rencana penggunaan Pinjaman; c. proforma laporan keuangan, posisi utang, dan rasio likuiditas PTN Badan Hukum per tanggal akhir bulan sebelum pengusulan; dan d. rancangan perjanjian Pinjaman dengan calon pemberi Pinjaman. (2) Dalam memberikan persetujuan Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. kebutuhan riil dan kesesuaian tujuan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); b. posisi likuiditas PTN Badan Hukum per tanggal akhir bulan sebelum pengusulan Pinjaman; dan c. batas maksimum kumulatif Pinjaman. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menyetujui atau menolak usulan rencana Pinjaman jangka pendek yang diajukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum.

Pasal 19

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyampaikan usulan rencana Pinjaman jangka panjang untuk mendapatkan pertimbangan Menteri dengan melampirkan dokumen: a. proposal yang memuat penjelasan mengenai: 1. latar belakang, alasan, dan urgensi melakukan Pinjaman; 2. rencana penggunaan Pinjaman; 3. akumulasi jumlah Pinjaman baru dan sisa jumlah Pinjaman sebelumnya tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari penerimaan yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya; 4. rasio kemampuan bayar utang yang memadai untuk pembayaran pengembalian total Pinjaman; dan 5. rencana pengembalian Pinjaman yang paling sedikit memuat proyeksi sumber dana serta mekanisme, termin, dan cicilan pengembalian Pinjaman. b. laporan hasil pemeriksaan keuangan 2 (dua) tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian dari kantor akuntan publik yang telah terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan; c. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pada tahun anggaran berjalan yang mencantumkan rencana penggunaan Pinjaman; d. kajian kelayakan dan analisis manajemen risiko yang menunjukkan bahwa Pinjaman yang dilakukan digunakan untuk kebutuhan strategis dan produktif; e. kajian dampak lingkungan dan sosial jika dipersyaratkan; dan f. rancangan perjanjian Pinjaman dengan calon pemberi Pinjaman. (2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. pencantuman rencana Pinjaman jangka panjang dalam dokumen Rencana Strategis PTN Badan Hukum; b. keselarasan penggunaan Pinjaman dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian; dan c. kesesuaian penggunaan Pinjaman dengan prioritas PTN Badan Hukum dalam mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan usaha PTN Badan Hukum.

Pasal 20

(1) Berdasarkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pemimpin PTN Badan Hukum menyampaikan usulan rencana Pinjaman jangka panjang kepada MWA untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan: a. pertimbangan tertulis dari Menteri; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f. (2) Dalam memberikan persetujuan Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. kebutuhan riil Pinjaman jangka panjang; b. kesesuaian penggunaan Pinjaman dengan dokumen Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum; dan c. batas maksimum kumulatif Pinjaman. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menyetujui atau menolak usulan rencana Pinjaman jangka panjang yang diajukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum.

Pasal 21

(1) Dalam hal MWA menyetujui usulan rencana Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usulan Pinjaman jangka pendek kepada calon pemberi Pinjaman. (2) Pemimpin PTN Badan Hukum memilih pemberi Pinjaman jangka pendek yang paling menguntungkan bagi PTN Badan Hukum. (3) Pinjaman jangka pendek dituangkan dalam perjanjian Pinjaman.

Pasal 22

(1) Dalam hal MWA menyetujui usulan rencana Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usulan Pinjaman jangka panjang kepada calon pemberi Pinjaman. (2) Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan Pinjaman jangka panjang paling sedikit kepada 3 (tiga) calon pemberi Pinjaman. (3) Pemimpin PTN Badan Hukum melakukan negosiasi dengan calon pemberi Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memilih pemberi Pinjaman jangka panjang yang paling menguntungkan bagi PTN Badan Hukum. (4) Pinjaman jangka panjang dituangkan dalam perjanjian Pinjaman.

Pasal 23

Pemilihan pemberi Pinjaman dilakukan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum dengan menghindari benturan kepentingan.

Pasal 24

(1) Perjanjian Pinjaman paling sedikit memuat: a. jumlah Pinjaman; b. jangka waktu Pinjaman; c. suku bunga Pinjaman; d. penggunaan Pinjaman; e. hak dan kewajiban para pihak; f. keadaan kahar; dan g. penyelesaian sengketa. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin PTN Badan Hukum dan pemberi Pinjaman.

Pasal 25

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum wajib melaksanakan perjanjian Pinjaman. (2) Dalam melaksanakan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PTN Badan Hukum melakukan pencatatan Pinjaman dalam laporan keuangan PTN Badan Hukum secara tertib, transparan, dan akuntabel. (3) Pemimpin PTN Badan Hukum mendokumentasikan pelaksanaan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 26

Pemimpin PTN Badan Hukum memublikasikan informasi paling sedikit mengenai tujuan, jumlah, jangka waktu, dan proyeksi pengembalian Pinjaman pada laman PTN Badan Hukum.

Pasal 27

Pemimpin PTN Badan Hukum dan MWA melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Pinjaman.

Pasal 28

Pemimpin PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi dan posisi Pinjaman PTN Badan Hukum setiap triwulan kepada Menteri.

Pasal 29

Menteri melakukan pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap Pinjaman PTN Badan Hukum.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж