Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Unsulbar adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian.
4. Statuta Unsulbar yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsulbar yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsulbar.
5. Senat Unsulbar yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Unsulbar.
6. Rektor adalah pemimpin Unsulbar.
7. Satuan Pengawas Internal Unsulbar yang selanjutnya disebut Satuan Pengawas Internal adalah organ yang dibentuk oleh Unsulbar sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan Unsulbar yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
10. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
11. Jurusan adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Unsulbar.
14. Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan Unsulbar dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
15. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unsulbar.
16. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi Unsulbar.
Pasal 2
Unsulbar memiliki visi pada tahun 2040 Unsulbar unggul dalam pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis budaya untuk pemecahan masalah lokal, nasional, dan global.
Pasal 3
Unsulbar memiliki misi:
a. menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi;
c. memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudakan kehidupan Masyarakat yang Sejahtera dan berperadaban; dan.
d. membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Unsulbar memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, berjiwa pemimpin, dan unggul berdasarkan jati diri bangsa;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan peradaban bangsa;
c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan rakyat;
d. meningkatkan jaringan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi baik akademik maupun nonakademik.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unsulbar menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) Unsulbar berkedudukan di Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Unsulbar berasal dari perguruan tinggi swasta yang bernama Universitas Sulawesi Barat dan mendapat izin operasional pada tanggal 30 November 2007.
(3) Unsulbar menjadi perguruan tinggi negeri pada 15 Mei 2013 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pendirian Universitas Sulawesi Barat.
(4) Tanggal 30 November ditetapkan sebagai hari jadi Unsulbar.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Unsulbar untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal, 3 dan pasal 4, berasaskan pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mengemban nilai Malaqbiq.
(2) Nilai Malaqbiq yang dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Unsulbar yang berasal dari budaya Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi nilai-nilai sebagai berikut:
a. kebijaksanaan, yakni kepandaian dalam menggunakan akal-budi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan, bersamaan dengan pengintegrasian pikiran, perasaan, dan tingkah laku, serta adanya kemauan untuk mengevaluasi diri, dalam menilai dan MEMUTUSKAN suatu masalah, sehingga tercipta keharmonisan antara individu dan lingkungannya;
b. kejujuran, yakni sifat lurus, ikhlas hati, berkata dan bertindak benar, tidak berbohong, tidak menipu, tidak korupsi, tidak curang, yang dalam pelaksanaannya diiringi sikap lurus, arif bijaksana, serta dilandasi keluruhan budi, yang mencakup seluruh kegiatan akademik dan nonakademik;
c. keadilan, yakni memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama secara adil dan non- diskriminatif bagi setiap orang dalam melaksanakan tugas masing-masing, termasuk dalam mengembangkan kegiatan akademik dan kegiatan lainnya, tidak didasarkan pada pertimbangan yang bersifat rasial, etnis, agama, gender, status perkawinan, usia, dan disabilitas;
d. keikhlasan, yakni sikap yang didasari ketulusan hati, murni hanya untuk melaksanakan kewajibannya kepada tuhannya, negaranya, keluarganya, lingkungannya, dan institusi tempatnya bekerja;
e. ketegasan, yakni kemampuan mengungkapkan pendapat, perasaan, sikap, dan hak secara jujur dari sudut pandang kebenaran dengan cara yang tidak melanggar hak orang lain;
f. kemuliaan, kemampuan untuk melakukan dan mengungkapkan sesuatu dengan dasar keluhuran budi, kehormatan, serta sikap yang terpuji; dan
g. kolaboratif, yakni kemampuan dan kemauan untuk menyatukan tenaga lintas sektor, lintas organisasi, maupun lintas negara yang dimanfaatkan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Pasal 8
(1) Unsulbar memiliki lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) Unsulbar menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan Pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Dalam 1 (satu) tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsulbar dapat menyelenggarakan semester antara.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsulbar dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaran pendidikan dengan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan proses pembelajaran diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi Unsulbar.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan Unsulbar dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 14
(1) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsulbar dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Unsulbar mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.
(2) Unsulbar mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan sarana dan prasarana yang dimiliki Unsulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsulbar.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsulbar.
Pasal 18
(1) Unsulbar melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud ayat (2) melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(4) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 19
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa.
(4) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 20
(1) Penelitian di Unsulbar merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di Unsulbar meliputi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.
Pasal 21
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Pasal 22
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unsulbar merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 25
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 26
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri atau luar negeri.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Data, laporan hasil, dan luaran pengabdian kepada masyarakat menjadi milik Unsulbar dapat didayagunakan, dikembangkan, dan ditindaklanjuti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan pembangunan nasional.
Pasal 27
Pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 28
(1) Unsulbar memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridarma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsulbar dan masyarakat.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsulbar.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Pasal 29
(1) Kode etik Dosen kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 30
(1) Unsulbar menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rektor menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsulbar.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsulbar;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Unsulbar.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsulbar untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 32
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 33
(1) Unsulbar memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan Unsulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unsulbar dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 34
(1) Unsulbar dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsulbar dapat mencabut gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 35
(1) Unsulbar dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan Unsulbar.
(2) Unsulbar dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 36
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Unsulbar dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Unsulbar dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai ketentuan yang berlaku di Unsulbar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya Unsulbar melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di bidang penalaran, kesejahteraan, minat dan bakat;
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Unsulbar;
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Unsulbar; dan
j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Unsulbar dan/atau atas nama Unsulbar.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di Unsulbar;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsulbar;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsulbar.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 37
(1) Unsulbar melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. kurikuler, merupakan kegiatan pendidikan yang telah direncanakan dan diatur sedemikian rupa dalam kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
b. kokurikuler, merupakan kegiatan yang dimuat dalam kurikulum untuk menguatkan, memperdalam, atau sebagai pengayaan matakuliah yang telah dipelajari mahasiswa; dan
c. ekstrakurikuler, merupakan kegiatan tambahan diluar kurikulum untuk menambah pengetahuan, wawasan, pengalaman, dan membantu membentuk karakter sesuai dengan minat dan bakat Mahasiswa.
Pasal 38
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat berada di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan program studi.
(4) Pembentukan organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 39
(1) Alumni Unsulbar merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di Unsulbar.
(2) Alumni Unsulbar sebagaimana dimaksud ayat
(1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unsulbar, masyarakat, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
(3) Alumni Unsulbar ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unsulbar dan aktif berperan serta dalam memajukan Unsulbar.
(4) Hubungan antara Unsulbar dan alumni Unsulbar diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud ayat (2) dinamakan Ikatan Alumni Unsulbar.
(6) Pengelolaan organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Unsulbar diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Unsulbar.
Pasal 40
Organisasi Unsulbar terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. dewan pertimbangan.
Pasal 41
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi, penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. Penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mangacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan/atau kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 42
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. kepala lembaga.
(2) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unsulbar;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
d. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsulbar;
e. belum berusia:
1. 60 (enam puluh satu) untuk wakil dosen bukan profesor; dan
2. 65 (enam puluh enam) untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pemilihan anggota Senat Wakil Dosen diatur dengan peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a.
Pasal 44
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 45
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 46
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, Unsulbar memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unsulbar untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun organisasi tata kerja beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri;
c. menyusun peraturan dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di Unsulbar;
e. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Academika yang melanggar norma, etika, peraturan akademik, dan/atau dan peraturan perundang- undangan berdasarkan pertimbangan Senat;
k. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridarma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridarma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi Unsulbar; dan
t. mengelola Unsulbar sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
Pasal 48
(1) Pemimpin Unsulbar sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat
(1) dipimpin oleh Rektor.
(2) Untuk diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Pasal 49
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Unsulbar terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 50
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unsulbar diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
Pasal 52
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Untuk menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum memasuki usia:
1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen profesor;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen non profesor;
dan
3. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan.
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan Unsulbar;
g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Unsulbar; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 53
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 54
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan:
a. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. pemberi pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsulbar; dan
c. penggalangan dana untuk membantu pembangunan Unsulbar
(3) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
Pasal 55
(1) Anggota dewan pertimbangan berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari:
a. Gubernur Sulawesi Barat;
b. ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat;
c. Bupati/Walikota se-Sulawesi Barat;
d. tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Barat;
e. unsur pengusaha Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
(4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
Pasal 57
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal sidang Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Apabila telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai maka dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Laboratorium/ Bengkel/ Studio/ Kebun Percobaan.
(2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsulbar dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, Kepala Unit Penunjang Akademik, atau kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
Pasal 59
(1) Lowongan jabatan terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unsulbar.
(2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara;
f. diangkat dalam jabatan Aparatur Sipil Negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
l. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
m. cuti di luar tanggungan negara; atau
n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja per semester oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unsulbar.
Pasal 60
(1) Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. memiliki pengalaman paling rendah sebagai koordinator program studi atau sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus atau kumulatif untuk wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga.
i. memiliki setiap unsur penilaian kerja Aparatur Sipil Negara paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Kepala Lembaga;
m. memiliki kualifikasi akademik dan jabatan akademik sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan Kepala Lembaga.
2. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, dan Ketua Jurusan.
3. memiliki jabatan akademik paling rendah asisten ahli untuk jabatan Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Unit Penunjang Akademik dan Kepala Laboratorium/ Bengkel/Studio/Kebun Percobaan.
n. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
o. tidak merangkap jabatan di:
1. perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah;
3. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Unsulbar.
p. memiliki bidang keilmuan yang serumpun dengan bidang keilmuan di fakultas, bagi dosen yang diangkat dengan tugas tambahan sebagai Dekan.
Pasal 61
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap penyaringan;
c. tahap musyawarah dan/atau pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 65
Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan yang berasal dari anggota Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan;
c. dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administrasi bakal calon Dekan yang mendaftar;
e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) bakal calon Dekan;
f. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas.
g. dalam hal bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan Dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Dekan selama 5 (lima) hari kerja;
h. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon Dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Dekan; dan
i. dalam hal tidak terdapat Dosen yang memenuhi persyaratan dan bersedia melengkapi syarat calon Dekan sebagaimana dimaksud huruf g dan huruf h, maka senat fakultas menyampaikan laporan kepada Rektor.
Pasal 66
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:
a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas;
e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja;
f. senat Fakultas melakukan penyaringan calon dekan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan;
g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara; dan
h. senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Rektor beserta dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan calon dekan.
Pasal 67
Tahap musyawarah dan/atau pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. musyawarah dan/atau pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan musyawarah dan/atau pemilihan dekan dalam sidang tertutup Senat Fakultas;
c. Rektor dan Senat Fakultas melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat untuk menentukan Dekan terpilih;
d. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, dilakukan pemilihan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut;
g. dalam hal masih terdapat jumlah suara yang sama setelah dilakukan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud huruf f, Senat Fakultas menyerahkan nama calon dekan kepada Rektor untuk menentukan Dekan terpilih; dan
h. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak atau Dekan terpilih yang ditentukan oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Pasal 68
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih atas dasar keputusan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c atau Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h.
Pasal 69
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali jabatan.
Pasal 70
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor;
(2) Masa jabatan kepala dan sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dalam rapat jurusan.
(3) Sekretaris jurusan dipilih oleh ketua jurusan terpilih atas pertimbangan Dekan.
(4) Jurusan yang hanya memiliki 1 (satu) program studi, maka ketua jurusan merangkap sebagai koordinator program studi.
(5) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Pemilihan ketua jurusan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pemilihan calon ketua jurusan dilakukan dalam rapat jurusan dengan prinsip demokrasi, terbuka, jujur, adil, langsung, bebas, rahasia, bertanggung jawab dan mempertimbangkan rekam jejak calon ketua jurusan.
b. rapat jurusan dinyatakan sah bila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
c. dalam hal peserta rapat jurusan tidak memenuhi 2/3 (dua per tiga) dari jumlah dosen pada jurusan yang bersangkutan, rapat dapat ditunda secepat-cepatnya 1 (satu) kali 1 (satu) jam dan selama-lamanya 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam, rapat jurusan berikutnya tidak memperhitungkan jumlah yang hadir.
d. rapat jurusan dipimpin oleh ketua jurusan.
e. apabila ketua jurusan berhalangan, rapat jurusan dipimpin oleh sekretaris jurusan.
f. apabila sekretaris jurusan juga berhalangan, rapat jurusan dipimpin oleh dosen yang tertua.
g. dalam hal tidak terdapat ketua jurusan dan sekretaris jurusan, rapat jurusan dipimpin oleh Dosen tertua.
h. pemilihan calon ketua jurusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
i. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dengan ketentuan setiap peserta rapat yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara.
j. rapat jurusan MENETAPKAN nama calon ketua jurusan hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf i berdasarkan suara terbanyak.
k. apabila terdapat jumlah perolehan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon yang memperoleh suara yang sama tersebut.
l. apabila dalam pemungutan suara ulang masih diperoleh suara yang sama maka perolehan suara tersebut tetap dikirimkan sebagaimana adanya.
m. hasil pemilihan pada rapat jurusan diteruskan kepada Dekan untuk diusulkan ke Rektor.
Pasal 72
(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
Pasal 73
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat Kembali selama 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 75
(1) Pimpinan unit pelaksana adminitrasi terdiri atas:
a. kepala biro/jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator; dan
c. kepala sub bagian/pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 76
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga, wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 77
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 78
Untuk dapat diangkat sebagai penjabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negra Republik INDONESIA 1945;
d. belum memasuki usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji Kesehatan atau surat keterangan dari penjabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun berakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;.
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap;
k. memiliki jabatan fungsional paling rendah ahli muda atau yang setara; dan;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
Pasal 80
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 81
(1) Dewan pertimbangan diketuai oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dewan pertimbangan menunjuk salah satu anggota dewan pertimbangan sebagai ketua harian.
(3) Ketua dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua dewan pertimbangan.
(5) Masa jabatan ketua harian dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Masa jabatan dewan pertimbangan dari unsur tokoh masyarakat dan unsur pengusaha sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 ayat (1) huruf d dan huruf e, selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 82
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga, wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti diluar tanggunan negara; dan / atau
m. berkinerja rendah berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud sebagai ayat (2) huruf b terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; dan
b. berhenti sebagai apatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 83
Dalam hal terjadinya pemberhentian Rektor sebelum masa jabatan berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 84
(1) Dalam hal terjadinya pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definif untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 85
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/ bengkel/ studio/ kebun percobaan diberhentikan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
Pasal 86
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang diangkat sebagai Dekan definitif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak harus memenuhi persyaratan Dekan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2).
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 87
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan dewan pertimbangan diberhentikan karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparat sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
k. cuti diluar tanggunan negara.
(2) Berhalanagan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 88
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 89
(1) Dalam hal terjadinya pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 90
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 91
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat anggota Senat dari wakil Dosen yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 92
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 93
Dalam hal terjadi pemeberhentian ketua harian, sekretaris, dan /atau anggota dewan pertimbangan sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengangkat ketua harian, sekretaris, dan/ atau anggota dewan pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua harian, sekretaris, dan/atau anggota dewan pertimbangan sebelumnya.
Pasal 94
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pengawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar menjamin:
a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparan;
d. objektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal Unsulbar terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset; dan
c. kepegawaian.
(5) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar sebagaimana dimakasud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) Unsulbar memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 96
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 97
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Unsulbar memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsulbar menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan pembinaan, penggembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 99
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unsulbar didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yanga berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimakasud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara mengenai pelaksaan pengelolaan sarana dan prasarana diatur oleh Peraturan Rektor.
Pasal 100
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksaaan, pertanggung jawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri.
(4) Pelaksaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsulbar direviu oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 101
Sistem penjaminan mutu Unsulbar terdiri atas:
a. Sistem penjaminan mutu internal; dan
b. Sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 102
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Unsulbar bertujuan untuk :
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transpirasi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit Unsulbar untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(4) Tata cara sistem penjaminan mutu internal diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 103
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 104
(1) Selain peraturan perundang–undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Unsulbar terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 105
(1) Pendanaan Unsulbar dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kontak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unsulbar;
d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan, penelitian, dan /atau hibah dari pemerintah daerah, perorangan dan /atau Lembaga yang sah; dan
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(3) Sumber pendanaan Unsulbar yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unsulbar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 106
Pengelolaan pendanaan Unsulbar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 107
(1) Kekayaan Unsulbar meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan milik negara yang dikelola oleh Unsulbar.
(2) Kekayaan Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsulbar.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsulbar merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsulbar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 108
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Unsulbar dapat menjalin sama akademik dan nonakademik.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain, dari dalam negeri atau dari luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimkasud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. keberlanjutan; dan
f. memepertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 109
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.
Pasal 110
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Unsulbar yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsulbar berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. pimpinan organ Unsulbar yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan
c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di Unsulbar masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 111
(1) Masa jabatan wakil Rektor dan kepala lembaga yang sedang menjabat berakhir masa jabatannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor definitif dilantik.
(2) Masa jabatan wakil Dekan yang sedang menjabat berakhir masa jabatannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Dekan definitif dilantik.
Pasal 112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 80 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1859), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 80 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1859), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS DAN TEKNOLOGI
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDRAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
