Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

PERMENDIKTISAINTEK No. 41 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut Unsika adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unsika yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsika yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unsika. 5. Senat Unsika yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unsika. 6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin Unsika. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unsika. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unsika dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsika. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsika. 12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Unsika memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi yang unggul dalam pengembangan pertanian dan industri berkelanjutan”.

Pasal 3

Unsika memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam menyiapkan sumber daya yang unggul, profesional, dan berakhlak mulia; b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang pertanian dan industri berkelanjutan; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. menyelenggarakan sistem pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

Unsika mempunyai tujuan: a. meningkatkan kualitas lulusan melampaui standar nasional pendidikan tinggi, kualifikasi, kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional serta berakhlak mulia; b. menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. menyediakan sarana dan prasarana akademik yang memadai; d. mengaplikasikan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan e. memberikan kontribusi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Unsika menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis. (2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 6

(1) Unsika berkedudukan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. (2) Unsika didirikan pada tanggal 6 Oktober tahun 2014 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang. (3) Unsika berasal dari perguruan tinggi swasta yang dideklarasikan pada tanggal 2 Februari 1982 oleh yayasan perguruan tinggi pangkal perjuangan merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Karawang berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0503/D/O/1986 tanggal 23 Juli 1986 tentang Pemberian Status terdaftar kepada Fakultas/Jurusan/Program Studi di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang. (4) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi Unsika.

Pasal 7

(1) Unsika memiliki lambang, logo, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, logo, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, logo, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 8

(1) Unsika menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsika menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan semester antara. (5) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Unsika dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Unsika dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 13

Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Unsika mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Unsika dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsika. (2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsika.

Pasal 17

(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Kegiatan penelitian di Unsika merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) Pengabdian kepada masyarakat di Unsika merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 25

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 26

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) Unsika memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsika. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.

Pasal 28

(1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 29

(1) Unsika menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsika. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsika; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di Unsika. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Unsika untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 31

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di Unsika. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 33

(1) Unsika memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsika dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 34

(1) Unsika dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan Unsika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Unsika dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 35

(1) Unsika dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (2) Unsika dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 36

(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Unsika dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan serta kesejahteraan; c. memanfaatkan fasilitas Unsika dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Unsika; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Unsika melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat; g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa Unsika; i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Unsika; dan j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Unsika atau atas nama Unsika. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Unsika; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Unsika; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsika. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 37

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsika melaksanakan pendampingan dan pelayanan. (3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 38

(1) Alumni Unsika merupakan seseorang yang pernah mengikuti dan/atau telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Unsika. (2) Alumni Unsika ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unsika dan aktif berperan serta dalam memajukan Unsika. (3) Hubungan antara Unsika dan alumni Unsika diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Unsika terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Unsika yang selanjutnya disebut IKA Unsika. (5) Pengelolaan organisasi IKA Unsika diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsika.

Pasal 39

Susunan organisasi Unsika terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 40

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. ketentuan akademik; 3. penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. tata tertib akademik; 6. kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.

Pasal 41

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. (3) Dalam hal tidak ada Dosen dengan jabatan akademik profesor, ketua Senat dijabat oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala dan bergelar doktor. (4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor, wakil Rektor, dekan, maupun kepala lembaga.

Pasal 42

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) orang wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor. (3) Dalam hal anggota Senat wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas dapat berjumlah kurang dari 5 (lima) orang.

Pasal 43

(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a: a. Dosen Unsika yang berstatus aparatur sipil negara; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsika; f. berusia paling tinggi: 1. 60 (enam puluh) tahun untuk wakil Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan 2. 65 (enam puluh lima) tahun untuk wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, pada saat ditetapkan. g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan Unsika. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat wakil dari Dosen diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 44

(1) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga bersifat ex officio.

Pasal 45

(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 47

(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Unsika memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 48

(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unsika untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unsika; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan Senat; h. menjatuhkan sanksi administratif kepada Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, mengembangkan, membina dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat; q. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di Unsika; r. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi Unsika; s. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan t. mengelola Unsika sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Rektor merupakan pemimpin Unsika. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Rektor.

Pasal 50

(1) Unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 51

Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unsika diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 53

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi atau keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; e. bidang ketatalaksanaan; dan f. bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. berusia paling tinggi: 1. 65 (enam puluh lima) tahun untuk Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; 2. 60 (enam puluh) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan 3. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Tenaga Kependidikan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan Unsika; g. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Unsika; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Pasal 54

(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 55

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsika. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsika; dan d. melakukan penggalangan dana untuk membantu pembangunan Unsika.

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. pengusaha; dan/atau e. alumni/purna bakti. (2) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Senat terpilih berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor. (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (13) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 58

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsika dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.

Pasal 59

(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Unsika. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unsika.

Pasal 60

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat masa jabatan pejabat yang sedang menjabat berakhir; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan kepala lembaga; k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; n. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan tugas tambahan di lingkungan perguruan tinggi, memiliki kompetensi yang melebihi standar dalam bidang tridharma perguruan tinggi, dan/atau memiliki karya yang berdampak baik terhadap organisasi bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan kepala lembaga. o. menduduki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala dengan kualifikasi doktor atau yang setara bagi calon wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga; dan 2. lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik. o. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan p. tidak sedang merangkap jabatan di: 1. perguruan tinggi lain; 2. lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 3. perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta; atau 4. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Unsika.

Pasal 61

(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsika dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 64

(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon; b. pemberian pertimbangan calon; dan c. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian pertimbangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Pasal 66

Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan e. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas.

Pasal 67

Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit; c. dalam hal setelah penundaan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan syarat kehadiran Senat Fakultas belum terpenuhi, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas; e. pemilihan calon dekan oleh Senat hanya dalam rangka memberi pertimbangan dalam bentuk perankingan; f. pemilihan dekan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara; h. Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; dan i. Senat Fakultas melakukan pemilihan calon dekan sebagai bahan pertimbangan dan menyampaikannya kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.

Pasal 68

Tahap pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf i.

Pasal 69

(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 70

(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 71

(1) Ketua bagian diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Kepala Lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 73

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 74

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas; dan c. pengawas/kepala subbagian pada lembaga dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 78

(1) Ketua Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 79

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.

Pasal 80

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat selanjutnya. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 81

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Rektor MENETAPKAN sekretaris Senat baru berdasarkan usulan ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 82

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat baru untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 83

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Rektor mengangkat ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris dan anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 85

(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam aparatur sipil negara lainnya jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 86

Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 87

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 88

Ketentuan mengenai pengangkatan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Pasal 89

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pengangkatan dekan. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 90

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Unsika melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan ketentuan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 91

(1) Unsika memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Unsika memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 93

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unsika didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 94

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Rektor berdasarkan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Unsika diajukan oleh Rektor kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (6) Pertanggungjawaban dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unsika diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 95

Sistem penjaminan mutu Unsika terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 96

(1) Unsika wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a. (2) Sistem penjaminan mutu internal Unsika bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mengupayakan semua unit di Unsika untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 97

Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Unsika terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 99

(1) Pendanaan Unsika bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unsika; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan Unsika yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unsika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan pendanaan Unsika yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Kekayaan Unsika meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Unsika. (2) Kekayaan Unsika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsika. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsika merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, Unsika dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. keberlanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Unsika yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsika berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Unsika yang telah meduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Unsika sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

(1) Pemilihan dan pengangkatan anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas berdasarkan Peraturan Menteri ini, untuk pertama kali dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan masa jabatannya dengan anggota Senat wakil Dosen yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.

Pasal 104

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж