Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Sembilanbelas November Kolaka yang selanjutnya disebut USN Kolaka adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta USN Kolaka yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan USN Kolaka yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USN Kolaka.
5. Senat USN Kolaka yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di USN Kolaka.
6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin USN Kolaka.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di USN Kolaka.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di USN Kolaka dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di USN Kolaka.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di USN Kolaka.
12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
USN Kolaka memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi unggul di Kawasan ASEAN dalam bidang lingkungan pertambangan tahun 2040”.
Pasal 3
USN Kolaka memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, berwawasan kebangsaan, unggul dan berkelanjutan dalam bidang lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan;
b. melaksanakan penelitian kolaboratif, inovatif dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ekonomi, sosial, dan budaya;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dengan memprioritaskan pengembangan lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan;
d. menerapkan tata kelola perguruan tinggi “BISA” (Bersinergi, Inovatif, Santun, dan Adaptif); dan
e. mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan pemerintah, lembaga, dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja di tingkat global yang dapat menunjang pengembangan potensi bidang lingkungan Pertambangan.
Pasal 4
USN Kolaka mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, berwawasan kebangsaan, unggul, dan berkelanjutan di bidang lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan melalui pendidikan dan pengajaran yang bermutu;
b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan karya inovasi teknologi, seni, ekonomi, sosial, dan budaya di bidang lingkungan pertambangan melalui penelitian kolaboratif dalam menunjang pembangunan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan kewirausahaan, serta unggul di tingkat global;
c. terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam bidang lingkungan pertambangan berbasis kearifan lokal dan kewirausahaan yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, transparan, kredibel, adaptif, akseleratif, dan berintegritas untuk mencapai kepercayaan seluruh pemangku kepentingan; dan
e. terwujudnya kerja sama yang produktif, bermanfaat dan berkelanjutan dengan pemerintah, lembaga, dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja di tingkat global yang menunjang pengembangan potensi lingkungan pertambangan.
Pasal 5
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, USN Kolaka menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) USN Kolaka merupakan perguruan tinggi negeri yang berkedudukan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kampus utama.
(2) USN Kolaka memiliki kampus lain di Kabupaten Buton Tengah dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) USN Kolaka didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka pada tanggal 1 April 2014 dan diresmikan pada tanggal 2 April 2014.
(4) USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas 19 November Kolaka yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembaharuan Pembangunan Pendidikan INDONESIA Kolaka (YAPPPIKA).
(5) Universitas 19 November Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peralihan status dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) 19 November Kolaka.
(6) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) 19 November Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Nomor 284 Tahun 1984 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
(7) Tanggal 2 April ditetapkan sebagai dies natalis USN Kolaka.
Pasal 7
(1) USN Kolaka memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) USN Kolaka menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di USN Kolaka menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbagan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di USN Kolaka dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di USN Kolaka dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Pasal 13
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, USN Kolaka mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) USN Kolaka dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USN Kolaka.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USN Kolaka.
Pasal 17
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capain pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 19
(1) Kegiatan penelitian di USN Kolaka merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
Pasal 20
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
Pasal 21
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) Pengabdian kepada masyarakat di USN Kolaka merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 24
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 25
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) USN Kolaka memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga USN Kolaka dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika USN Kolaka.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 29
(1) USN Kolaka menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di USN Kolaka.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik USN Kolaka;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di USN Kolaka.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh USN Kolaka untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 31
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di USN Kolaka.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 33
(1) USN Kolaka memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) USN Kolaka dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 34
(1) USN Kolaka dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan USN Kolaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) USN Kolaka dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 35
(1) USN Kolaka dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) USN Kolaka dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 36
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di USN Kolaka dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan serta kesejahteraan;
c. memanfaatkan fasilitas USN Kolaka dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di USN Kolaka;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya USN Kolaka melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat;
g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa USN Kolaka;
i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di USN Kolaka;
j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh USN Kolaka atau atas nama USN Kolaka; dan
k. memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di USN Kolaka;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan USN Kolaka;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan
f. menjaga kewibawaan dan nama baik USN Kolaka.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 37
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), USN Kolaka melaksanakan pendampingan dan pelayanan.
(3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 38
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di USN Kolaka.
(2) Alumni USN Kolaka ikut bertanggung jawab menjaga nama baik USN Kolaka dan aktif berperan serta dalam memajukan USN Kolaka.
(3) Hubungan antara USN Kolaka dan alumni USN Kolaka diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni USN Kolaka terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni USN Kolaka yang selanjutnya disebut IKA USN Kolaka.
(5) IKA USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu-satunya wadah perhimpunan alumni USN Kolaka.
(6) Pengelolaan organisasi IKA USN Kolaka diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA USN Kolaka.
Pasal 39
Susunan organisasi USN Kolaka terdiri atas:
a. Senat;
b. pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
Pasal 40
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. ketentuan akademik;
3. penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. tata tertib akademik;
6. kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 41
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. kepala lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Anggota Senat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. Dosen USN Kolaka yang berstatus aparatur sipil negara;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan USN Kolaka;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk wakil Dosen;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
h. tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan USN Kolaka; dan
i. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan fakultas.
(6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan USN Kolaka.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat wakil dari Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 42
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
Pasal 43
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 45
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, USN Kolaka memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan USN Kolaka untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ USN Kolaka;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika yang melanggar norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor;
h. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, mengembangkan, membina, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
p. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
q. MENETAPKAN kode etik yang berlaku di USN Kolaka;
r. menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi USN Kolaka;
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi;
t. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan; dan
u. mengelola USN Kolaka sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Rektor merupakan pemimpin USN Kolaka.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Rektor.
Pasal 48
(1) Unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 49
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja USN Kolaka diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Pasal 51
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang dengan komposisi keahlian:
a. bidang akuntansi atau keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum;
e. bidang ketatalaksanaan; dan
f. bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau yang setara bagi Tenaga Kependidikan;
e. berusia paling tinggi:
1. 60 (enam puluh) tahun untuk Dosen; dan
2. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan USN Kolaka;
g. tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian;
dan
h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Pasal 52
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan USN Kolaka.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola USN Kolaka; dan
d. melakukan penggalangan dana untuk membantu pembangunan USN Kolaka.
Pasal 54
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. pengusaha;
c. purna bakti;
d. tokoh masyarakat/pakar pendidikan; dan
e. alumni;
(2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Pemilihan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara.
(8) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua Senat dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
Pasal 57
(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi USN Kolaka.
(2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terjadi karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen;
l. menjalani tugas belajar;
m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk USN Kolaka.
Pasal 58
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus Dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. berpendidikan paling rendah magister/yang setara;
g. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat masa jabatan pejabat yang sedang menjabat berakhir;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor;
o. Tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
p. tidak sedang merangkap jabatan di:
1. perguruan tinggi lain;
2. lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
3. perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan USN Kolaka.
Pasal 59
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan USN Kolaka dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
k. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 63
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon; dan
c. pengangkatan.
Pasal 64
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Rektor;
c. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas;
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas; dan
g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 65
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:
a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
b. bakal calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
c. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
d. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
e. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama;
f. Senat Fakultas menyampaikan 2 (dua) calon dekan kepada Rektor; dan
g. Rektor memilih salah satu calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
Pasal 66
Tahap pengangkatan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c dilakukan oleh Rektor.
Pasal 67
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Dekan mengusulkan 2 (dua) nama calon Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan/bagian kepada Rektor.
(3) Rektor memilih dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian.
(4) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 74
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro dan fakultas;
dan
c. pengawas/kepala subbagian pada lembaga dan unit penunjang akademik.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pengangkatan Pimpinan Satuan Pengawas Internal
Pasal 75
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota:
a. Senat;
b. Satuan Pengawas Internal; dan
c. Dewan Penyantun, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor bagi ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara;
dan/atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b karena sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 79
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 80
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Pasal 81
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
Pasal 82
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
Pasal 83
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 85
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 86
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 87
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 88
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 89
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 90
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian sebelumnya.
(3) Ketua jurusan dan ketua bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 91
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 92
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang Akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 93
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 94
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan USN Kolaka melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset; dan
c. kepegawaian.
(5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) USN Kolaka memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) USN Kolaka memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 97
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki USN Kolaka didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 98
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja USN Kolaka disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja USN Kolaka.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran USN Kolaka diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 99
Sistem penjaminan mutu USN Kolaka terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 100
(1) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dikembangkan, dan dievaluasi secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan;
c. mengupayakan semua unit di USN Kolaka untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
b. pengembangan kompetensi personal;
c. partisipatif dan kolegial;
d. keseragaman metode; dan
e. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(6) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan USN Kolaka terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor;
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 103
(1) Pendanaan USN Kolaka bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi USN Kolaka;
d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. sumbangan dan/atau hibah Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan
f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan USN Kolaka yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pendapatan negara yang dikelola USN Kolaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengelolaan pendanaan USN Kolaka yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Kekayaan USN Kolaka meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh USN Kolaka.
(2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh USN Kolaka merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh USN Kolaka.
(3) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan USN Kolaka.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan USN Kolaka merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan USN Kolaka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, USN Kolaka dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
b. berkelanjutan; dan
c. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 106
(1) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. bentuk kerja sama lain.
(2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil rektor yang membidangi urusan kerja sama.
(5) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra.
(6) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan USN Kolaka harus mendapat izin Rektor.
(7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Masa jabatan Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan sejak dilantiknya Rektor terpilih.
Pasal 108
Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal, yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 109
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 237), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
