Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

PERMENDIKTISAINTEK No. 51 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut Polines adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Polines yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Polines yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polines. 5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 6. Senat Polines yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di Polines. 7. Direktur adalah Pemimpin Polines. 8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Polines dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polines. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polines. 11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Polines.

Pasal 2

Polines memiliki visi “Menjadi perguruan tinggi vokasi yang unggul, akuntabel, berkarakter, beretika, dan diakui secara nasional dan internasional”.

Pasal 3

Polines memiliki misi: a. mewujudkan pendidikan tinggi vokasi yang unggul, berkarakter, dan beretika; b. mewujudkan penelitian dan pengabdian masyarakat terapan yang berorientasi pada inovasi untuk penyelesaian permasalahan di industri dan masyarakat; c. mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, terampil, beretika, dan berdaya saing; d. mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang transparan dan akuntabel; dan e. membangun sinergi kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Pasal 4

Polines memiliki tujuan: a. mewujudkan sistem pendidikan tinggi vokasi berbasis pada lulusan yang selaras dengan kebutuhan industri di bidang teknologi dan bisnis; b. mewujudkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kemandirian bidang inovasi teknologi dan bisnis untuk penyelesaian permasalahan di industri dan masyarakat; c. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan bisnis yang unggul, terampil, beretika, dan berdaya saing; d. mewujudkan sistem tata kelola pendidikan tinggi vokasi yang bertanggung jawab, jujur, efektif, dan efisien; dan e. menghasilkan kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang bersinergi.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polines menyusun; a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun; b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana strategis. (2) Ketentuan mengenai penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) Polines berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (2) Polines didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 175/O/1997 tanggal 6 Agustus 1997 tentang Pendirian Politeknik Negeri Semarang. (3) Polines merupakan perubahan dari Politeknik Universitas Diponegoro yang didirikan pada tahun 1979 melalui bantuan Bank Dunia sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 03/Kep/DJ/1979 tentang Pembukaan Program Pendidikan Diploma dalam Bidang Teknik dan Akuntansi serta Pusat Pengembangan Pendidikan Ahli Teknik tanggal 27 Januari 1979. (4) Tanggal 6 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Polines.

Pasal 7

(1) Polines memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 8

(1) Polines menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor terapan. (3) Polines dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polines menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Selain semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Polines dapat menyelenggarakan semester antara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di Polines dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 11

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Ketentuan mengenai Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 12

(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polines dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 13

Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Polines mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Polines dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 16

(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Polines. (2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pendidikan.

Pasal 17

(1) Polines melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa untuk mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian tugas akhir, dan/atau ujian lainnya. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tugas individu dan/atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran. (5) Hasil penilaian keberhasilan studi Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (7) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 18

(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 19

(1) Kegiatan penelitian di Polines merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Pasal 20

(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.

Pasal 21

(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian. (3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) Pengabdian kepada masyarakat di Polines merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 24

(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 25

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 26

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 27

(1) Polines memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus Polines maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Polines dalam melaksanakan pembelajaran dan berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Polines dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik Polines sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Polines. (7) Etika akademik Polines memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi, serta disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (8) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi. (9) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (10) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan peraturan Direktur.

Pasal 28

(1) Polines menjunjung tinggi dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sepanjang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (2) Polines menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk melaksanakan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 29

(1) Polines memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Polines dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 30

(1) Polines dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) Polines dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 31

(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Polines guna memperlancar proses belajar; c. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi; d. diperlakukan sama, dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi; e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polines; dan i. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; b. menaati etika dan norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, serta nama baik Polines; c. mematuhi peraturan yang diberlakukan Polines; d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polines; dan e. menjunjung tinggi dan menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya nasional. (4) Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 32

(1) Mahasiswa Polines wajib untuk mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan Polines merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan, kecendekiawanan, integritas kepribadian, dan akhlak mulia untuk mencapai tujuan pendidikan Polines. (3) Organisasi kemahasiswaan memiliki fungsi: a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa; b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan; c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada Masyarakat. (4) Organisasi kemahasiswaan di Polines diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab wakil Direktur yang membidangi kemahasiswaan dan alumni. (5) Kedudukan organisasi kemahasiswaan berada di tingkat Polines dan tingkat jurusan. (6) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan dan pembinaan kegiatan organisasi kemahasiswaaan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 33

(1) Alumni Polines merupakan seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Polines dan/atau telah menyelesaikan pendidikan di Polines. (2) Alumni Polines membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Polines untuk menunjang pencapaian tujuan Polines. (3) Alumni Polines terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut IKA Polines yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatannya. (4) Organisasi dan tata kerja IKA Polines diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polines.

Pasal 34

Organisasi Polines terdiri atas : a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 35

(1) Senat Polines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1) penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2) penerapan ketentuan akademik; 3) pelaksanaan kebijakan akademik; 4) pelaksanaan penjaminan mutu Polines paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 5) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 6) pelaksanaan tata tertib akademik; 7) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 8) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan jurusan dan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian dan/atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 36

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil Direktur; dan d. ketua jurusan. (3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki ketentuan jumlah sebagai berikut: a. 1 (satu) orang profesor dari setiap jurusan; b. 3 (tiga) orang wakil Dosen yang bukan profesor dari setiap jurusan; dan c. jurusan yang belum memiliki profesor dapat diganti oleh wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih di antara Dosen di jurusan yang bersangkutan, berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur. (5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi, badan pekerja, dan/atau panitia kerja. (9) Komisi, badan pekerja, dan/atau panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (10) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Dosen aparatur sipil negara di Polines; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen yang bukan profesor; d. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. tidak merangkap jabatan di Polines sebagai sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik; i. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Masa jabatan anggota Senat adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan secara berturut-turut. (12) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat wakil Dosen dari setiap jurusan diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 37

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 38

(1) Pemimpin Polines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Polines untuk dan atas nama Menteri. (2) Direktur merupakan Pemimpin Polines. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polines; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Polines; f. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; j. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan institusi kepada Menteri; n. MENETAPKAN pengangkatan asisten ahli dan lektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; p. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; q. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan r. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.

Pasal 39

(1) Unsur organisasi di bawah Direktur terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Direktur dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polines diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 41

(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih di antara anggota, diangkat, dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Polines. (5) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. mempunyai moral yang baik, integritas dan komitmen yang tinggi; d. berstatus aparatur sipil negara di Polines; e. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Polines; dan g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (8) Ketentuan mengenai mekanisme kerja Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Polines. (2) Pertimbangan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan kajian terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polines; dan e. membantu Polines dalam bidang pendanaan, sarana dan prasarana, dan ketenagaan. (4) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (5) Anggota Dewan Pertimbangan Polines terdiri atas: a. unsur pemerintah daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. unsur dunia usaha dan industri; dan/atau e. alumni/purna bakti Polines. (6) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur. (8) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 43

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (4) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (6) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (7) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (10) Pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan cara: a. pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir; b. pemungutan suara untuk memilih 2 (dua) calon sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan calon ketua Senat; c. apabila jumlah perolehan suara sama untuk 2 (dua) calon ketua Senat, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama. (11) Ketua Senat terpilih berdasarkan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (12) Ketua Senat terpilih dari hasil musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau terpilih dari hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (13) Ketua Senat dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) ditetapkan oleh Direktur. (14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (15) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 44

(1) Dosen di lingkungan Polines dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polines dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit penunjang akademik. (3) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (4) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebabkan oleh: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Polines. (6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berkinerja rendah berdasarkan evaluasi kinerja oleh Direktur. (7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; dan/atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polines. (9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Polines; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi: 1) 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen yang bukan profesor; dan 2) 66 (enam puluh enam) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; d. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; e. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor; f. tidak merangkap jabatan di Polines, di perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan/atau jabatan lain; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik; l. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.

Pasal 45

(1) Tenaga kependidikan dapat diangkat dalam jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara di Polines; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; e. berpendidikan paling rendah sarjana atau sarjana terapan; f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi; h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; j. bersedia membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 46

(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 47

(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 48

(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui proses pemilihan. (3) Proses pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari dan oleh Dosen aparatur sipil negara pada jurusan yang bersangkutan. (4) Pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen aparatur sipil negara jurusan yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua jurusan terpilih merupakan Dosen yang memperoleh suara terbanyak. (7) Ketua jurusan terpilih ditetapkan oleh Direktur. (8) Masa jabatan ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (9) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 49

(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 50

(1) Koordinator program studi diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 51

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 52

(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 53

(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 54

(1) Pemimpin unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan administrator/kepala bagian; dan b. jabatan pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan administrator/kepala bagian dan jabatan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Ketua Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal. (3) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 56

(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 57

(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara; g. diberhentikan dari status jabatan Dosen atau Tenaga Kependidikan; h. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; i. melanggar kode etik; j. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; b. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; dan/atau d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. diberhentikan atas permohonan sendiri.

Pasal 58

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan pemilihan ketua Senat baru sesuai dengan ketentuan Pasal 43. (2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat menjadi sekretaris Senat baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan pemilihan anggota Senat baru sebagaimana diatur dalam Pasal 36. (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal baru atas usul ketua Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN anggota Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.

Pasal 64

(1) Apabila dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya. (2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 65

(1) Direktur, wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. meninggal dunia; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan yang lain; e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. melanggar kode etik; g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; atau j. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Direktur. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (5) Pemberhentian wakil Direktur, kepala pusat, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 66

Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Direktur sebagai Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil Direktur definitif. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 68

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan baru. (2) Pengangkatan dan penetapan ketua jurusan baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan baru. (2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris jurusan baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 70

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala pusat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 71

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik baru yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit penunjang akademik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 72

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polines: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal meliputi bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Sistem pengendalian internal dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. (6) Direktur bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengawasan internal Polines. (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polines diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 73

(1) Polines memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Jenjang jabatan akademik tenaga fungsional Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (4) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Polines memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 75

(1) Sarana dan prasarana Polines merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polines merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh dari sumber dana pemerintah, dana masyarakat, dan sumber lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana Polines secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sistem informasi pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polines disusun oleh Direktur setiap tahun berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polines diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pendanaan Polines bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. bantuan luar negeri; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat dapat berupa: a. uang kuliah Mahasiswa atau sebutan lain; b. beasiswa; c. sumbangan, hibah, atau bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kontrak kerja sama antara Polines dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun nonakademik; e. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Kekayaan Polines merupakan barang milik negara meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Kekayaan berupa gedung serta barang inventaris tercatat dalam sistem informasi manajemen aset negara. (4) Kekayaan berupa barang tidak bergerak dan barang bergerak tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Kekayaan Polines dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polines.

Pasal 79

(1) Polines berperan aktif menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi lain, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, serta dunia industri dalam bidang akademik dan nonakademik, baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. saling percaya; f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; g. berkelanjutan; dan h. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan atau internasional. (4) Kerja sama di lingkungan Polines dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama. (5) Kerja sama dapat diprakarsai oleh unit kerja di lingkungan Polines. (6) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Sistem penjaminan mutu Polines terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 81

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal Polines bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan c. mengupayakan semua unit di Polines untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 82

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Pasal 83

(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di Polines terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Direktur. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 84

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Polines yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Polines berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Polines yang telah menduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Polines sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen yang telah ada saat ini berakhir 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan dilakukan pemilihan untuk anggota Senat yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ dan pimpinan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 85

Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/ studio, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung sebagai masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1206), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 87

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 88

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж