Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1) Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Badan; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/ Badan.
Pasal 4
Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian/Badan.
Pasal 5
Kementerian/Badan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
h. koordinsi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif;
c. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain;
d. Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi;
e. Deputi Bidang Kreativitas Media;
f. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan;
g. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan;
h. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur;
i. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital;
j. Inspektorat;
k. Pusat Data dan Informasi; dan
l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur organisasi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/ Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 11
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi; dan
d. Biro Umum.
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 14
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan; dan
e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja organisasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 17
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan kedisiplinan sumber daya manusia aparatur;
b. pengembangan karier, mutasi, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional;
c. pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan advokasi hukum;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah kerja sama;
h. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
i. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 20
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Advokasi;
b. Bagian Dukungan Administrasi; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Bagian Hukum dan Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, fasilitasi pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Hukum dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, fasilitasi pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama;
d. pelaksanaan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; dan
e. pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 23
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 25
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 26
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan informasi dan komunikasi publik, hubungan masyarakat, pengelolaan media dan produksi konten di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi dan komunikasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan media;
d. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis;
e. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 28
Biro Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 31
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 32
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Pasal 34
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa;
dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 35
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Pasal 37
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. Subbagian Protokol.
Pasal 38
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.
(5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
Pasal 39
Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pengamanan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam dan pengamanan;
b. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan kantor, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di lingkungan Kementerian/Badan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
f. pelaksanaan analisis pasar barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
g. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
h. pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
i. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/ Badan;
j. pelaksanaan pelayanan informasi, registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
k. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
l. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
m. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa;
n. pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi di lingkungan Kementerian/Badan;
o. pengelolaan administrasi penayangan daftar hitam;
p. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
q. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 41
Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 42
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis dan evaluasi rencana kebutuhan kantor, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris, barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara serta penatausahaan melalui sistem informasi manajemen dan akuntasi barang milik negara di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 43
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 44
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
c. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 46
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis;
c. Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi;
d. Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual;
e. Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan; dan
f. Direktorat Fasilitasi Infrastruktur.
Pasal 47
Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan data dan informasi;
d. penatausahaan barang milik negara;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan
f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
Pasal 49
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 50
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum;
c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai;
d. penataan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
Pasal 52
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 53
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; dan
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 55
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 56
Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kajian dan manajemen strategis, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif, serta pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang kajian dan manajemen strategis;
d. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kajian dan manajemen strategis.
Pasal 58
Direktorat Kajian dan Manajemen Strategis terdiri atas:
a. Subdirektorat Manajemen Strategis; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 59
Subdirektorat Manajemen Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Subdirektorat Manajemen Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen strategis;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang manajemen strategis;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang manajemen strategis; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis.
Pasal 61
Subdirektorat Manajemen Strategis terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62
Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi.
Pasal 64
Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 65
Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri.
Pasal 67
Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68
Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan fasilitasi kekayaan intelektual.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan fasilitasi pelindungan, komersialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual.
Pasal 70
Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71
Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan tenis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual.
Pasal 73
Subdirektorat Konsultasi dan Advokasi Kekayaan Intelektual terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74
Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pemasaran dan hubungan kelembagaan.
Pasal 76
Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pemasaran;
b. Subdirektorat Hubungan Kelembagaan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 77
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pemasaran.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pencitraan, dan aktivasi pemasaran ekonomi kreatif.
Pasal 79
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pemasaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 80
Subdirektorat Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kelembagaan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Subdirektorat Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri;
c. penyiapan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kelembagaan pusat, daerah, dan luar negeri.
Pasal 82
Subdirektorat Hubungan Kelembagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 83
Direktorat Fasilitasi Infrastruktur mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Fasilitasi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi infrastruktur; dan
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur.
Pasal 85
Direktorat Fasilitasi Infrastruktur terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Kelola Infrastruktur; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 86
Subdirektorat Tata Kelola Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Tata Kelola Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi; dan
f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur ruang fisik, sarana fisik, teknologi, informasi, dan komunikasi.
Pasal 88
Subdirektorat Tata Kelola Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 89
(1) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain dipimpin oleh Deputi.
Pasal 90
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas budaya dan desain;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas budaya dan desain;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas budaya dan desain;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas budaya dan desain;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 92
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Kuliner;
c. Direktorat Kriya;
d. Direktorat Fesyen;
e. Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan; dan
f. Direktorat Arsitektur dan Desain.
Pasal 93
Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan data dan informasi;
d. penatausahaan barang milik negara;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan
f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
Pasal 95
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 96
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum;
c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. penataan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
Pasal 98
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 99
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan
rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; dan
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 101
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 102
Direktorat Kuliner mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi kuliner.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Kuliner menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kuliner;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kuliner;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kuliner;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kuliner; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kuliner.
Pasal 104
Direktorat Kuliner terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kuliner; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 105
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kuliner mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kuliner menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kuliner.
Pasal 107
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kuliner terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 108
Direktorat Kriya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi kriya.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Kriya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kriya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kriya;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kriya;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kriya; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi kriya.
Pasal 110
Direktorat Kriya terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kriya; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 111
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kriya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kriya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi kriya.
Pasal 113
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Kriya terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 114
Direktorat Fesyen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi fesyen.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Fesyen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi fesyen;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi fesyen;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi fesyen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi fesyen; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi fesyen.
Pasal 116
Direktorat Fesyen terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 117
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi fesyen.
Pasal 119
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Fesyen terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 120
Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi,
pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
Pasal 122
Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
Pasal 125
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 126
Direktorat Arsitektur dan Desain mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Arsitektur dan Desain menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk.
Pasal 128
Direktorat Arsitektur dan Desain terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Arsitektur dan Desain; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 129
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Arsitektur dan Desain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur dan desain.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Arsitektur dan Desain menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk;
dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, dan desain produk.
Pasal 131
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Arsitektur dan Desain terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 132
(1) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 133
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas digital dan teknologi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas digital dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas digital dan teknologi;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan di bidang kreativitas digital dan teknologi;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 135
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Gim;
c. Direktorat Aplikasi;
d. Direktorat Konten Digital;
e. Direktorat Teknologi Digital Baru; dan
f. Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 136
Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan data dan informasi;
d. penatausahaan barang milik negara;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan
f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
Pasal 138
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Pasal 139
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum;
c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. penataan organisasi dan tata laksana; dan
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
Pasal 141
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 142
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; dan
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 144
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 145
Direktorat Gim mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi gim.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Gim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi gim.
Pasal 147
Direktorat Gim terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Gim; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 148
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Gim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi gim.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Gim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi gim;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi gim;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi gim;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi gim; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi gim.
Pasal 150
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Gim terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 151
Direktorat Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi aplikasi.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi aplikasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi aplikasi;
c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi aplikasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi aplikasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi aplikasi.
Pasal 153 Direktorat Aplikasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Aplikasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi aplikasi.
Pasal 156
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Aplikasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 157
Direktorat Konten Digital mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi konten digital.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Konten Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi konten digital;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi konten digital;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi konten digital;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi konten digital; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi konten digital.
Pasal 159
Direktorat Konten Digital terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Konten Digital; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 160
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Konten Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Konten Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi konten digital.
Pasal 162
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Konten Digital terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 163
Direktorat Teknologi Digital Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi teknologi digital baru.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Teknologi Digital Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi teknologi digital baru.
Pasal 165 Direktorat Teknologi Digital Baru terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 166
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi teknologi digital baru.
Pasal 168
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Teknologi Digital Baru terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 169
Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 171 Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 172
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi jasa teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 174
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 175
(1) Deputi Bidang Kreativitas Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kreativitas Media dipimpin oleh Deputi.
Pasal 176
Deputi Bidang Kreativitas Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Deputi Bidang Kreativitas Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreativitas media;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreativitas media;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreativitas media;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 178
Deputi Bidang Kreativitas Media terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Film, Animasi, dan Video;
c. Direktorat Periklanan;
d. Direktorat Televisi dan Radio;
e. Direktorat Musik; dan
f. Direktorat Penerbitan dan Fotografi.
Pasal 179
Sekretariat Deputi mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Media.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, dan pengelolaan data dan informasi;
d. penatausahaan barang milik negara;
e. pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern; dan
f. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Deputi.
Pasal 181
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 182
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, hukum, organisasi dan tata laksana, arsip, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Media.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan data dan informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara, dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan bahan advokasi hukum;
c. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d. penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern.
Pasal 184
Bagian Umum, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 185
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Kreativitas Media.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi; dan
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 187
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 188
Direktorat Film, Animasi, dan Video mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi film, animasi, dan video.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Film, Animasi, dan Video menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi film, animasi, dan video;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi film, animasi, dan video;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi film, animasi, dan video;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi film, animasi, dan video; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi film, animasi, dan video.
Pasal 190
Direktorat Film, Animasi, dan Video terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Film, Animasi, dan Video; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 191
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Film, Animasi, dan Video mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Film, Animasi, dan Video menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi film, animasi, dan video.
Pasal 193
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Film, Animasi, dan Video terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 194
Direktorat Periklanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi periklanan.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Periklanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi periklanan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi periklanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi periklanan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi periklanan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi periklanan.
Pasal 196
Direktorat Periklanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Periklanan;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 197
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Periklanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Periklanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi periklanan.
Pasal 199
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Periklanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 200
Direktorat Televisi dan Radio mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio.
Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Televisi dan Radio menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi televisi dan radio.
Pasal 202
Direktorat Televisi dan Radio terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Televisi dan Radio; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 203
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Televisi dan Radio mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi televisi dan radio.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Televisi dan Radio menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemasaran serta komersialisasi di bidang televisi dan radio; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi televisi dan radio.
Pasal 205
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Televisi dan Radio terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 206
Direktorat Musik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi musik.
Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Direktorat Musik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi musik;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi musik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi musik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi musik; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, dan komersialisasi musik.
Pasal 208
Direktorat Musik terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Musik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 209
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Musik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi musik.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Musik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi musik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi musik;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi musik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi musik; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi musik.
Pasal 211
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Musik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 212
Direktorat Penerbitan dan Fotografi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Direktorat Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi penerbitan dan fotografi.
Pasal 214
Direktorat Penerbitan dan Fotografi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Penerbitan dan Fotografi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 215
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Penerbitan dan Fotografi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi penerbitan dan fotografi.
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran serta komersialisasi penerbitan dan fotografi.
Pasal 217
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Penerbitan dan Fotografi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 218
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Pasal 219
(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan kelembagaan.
(2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pendanaan dan pembiayaan.
(3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang sistem pemasaran dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital.
Pasal 220
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 221
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian/Badan;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian/Badan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 223
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 224
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan administrasi Inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Tata Usaha secara administratif di bawah pembinaan Inspektur.
Pasal 225
(1) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 226
Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan ekonomi kreatif secara digital;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan jaringan;
c. pengelolaan perpustakaan Kementerian/Badan;
d. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 228
Pusat Data dan Informasi terdiri atas
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 229
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan pelaporan di lingkungan Pusat Data dan Informasi.
Pasal 230
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 231
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
a. pengembangan sumber daya manusia dan profesi;
b. pengembangan standardisasi dan sertifikasi kompetensi;
c. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional bidang ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pasal 233
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 234
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan pelaporan di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
Pasal 235
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di Kementerian/Badan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 236
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian/Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 237
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 238
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 239
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 240
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 241
Kementerian/Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 242
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian/Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 243
Semua unsur di lingkungan Kementerian/Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 244
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 245
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 246
(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tingi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 247
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 248
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/ Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 249
Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 250
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 184), sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 251
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur unit organisasi dan tata kerja di bidang ekonomi kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 184), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 252
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
TEUKU RIEFKY HARSYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
