Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
4. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang memiliki profesi yang mendukung usaha Ekonomi Kreatif.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kabupaten/Kota Kreatif adalah kabupaten/kota yang mampu mengembangkan kekhasan, kearifan lokal, dan potensi lokal, yang mampu menempatkan industri Ekonomi Kreatif sebagai sebagai pendorong upaya percepatan untuk mensejahterakan masyarakat dan daya saing daerah kabupaten/kota.
7. Infrastruktur Ekonomi Kreatif adalah infrastruktur yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif, baik dalam bentuk infrastruktur fisik maupun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
8. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah yang bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman usaha dan kualitas industri kreatif;
c. mendorong peningkatan pelindungan, penyelenggaraan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan;
d. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif daerah untuk melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
e. mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Kreatif sebagai kabupaten/kota termasuk desa yang mampu melayani kepentingan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara efektif aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan;
dan
f. mendorong pelestarian budaya, peningkatan lapangan kerja, dan penurunan kemiskinan daerah.
Pasal 3
(1) Ekonomi Kreatif terdiri atas subsektor:
a. aplikasi;
b. gim;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fesyen;
h. film, animasi, dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa; dan
q. televisi dan radio.
(2) Selain subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan subsektor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
(3) Rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah, penyesuaian nomenklatur kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah, dan/atau penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi perangkat daerah, susunan perangkat daerah, perumpunan susunan pemerintahan, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Pasal 5
(1) Dalam menyusun rencana penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah juga menyusun peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif yang merupakan penjabaran dari rencana induk Ekonomi Kreatif.
(2) Penyusunan peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi bersama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Dalam menyusun peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah dapat melibatkan:
a. asosiasi;
b. kementerian/lembaga;
c. swasta;
d. akademisi;
e. lembaga keuangan; dan
f. komunitas.
(4) Peta jalan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif berupa kebijakan daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
Pasal 6
Perencanaan penyelenggaraan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan:
a. data potensi sumber daya Ekonomi Kreatif yang ada di daerah dengan memperhatikan rantai nilai Ekonomi Kreatif;
b. perkembangan seni budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi;
c. kebutuhan Infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. nilai tambah, serta kesesuaian dengan identitas dan kearifan lokal; dan
e. sinergi dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyusun statistik Ekonomi Kreatif daerah paling sedikit meliputi:
a. investasi; dan
b. Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Dalam menyusun statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dalam mengelola data dan/atau dokumen statistik dapat menggunakan sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
(3) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
(1) Pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan dengan mengacu pada pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan rantai nilai Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kreasi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. konsumsi; dan
e. konservasi.
Pasal 10
(1) Dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
a. Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif;
c. pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif;
d. Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif;
e. lembaga pendidikan; dan
f. masyarakat yang memiliki aktivitas terkait Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah mendorong sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk berinteraksi dan bekerja sama secara berkesinambungan dalam mendukung keberlanjutan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Pasal 11
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan, pelatihan, dan pembekalan peningkatan kapasitas;
b. inkubasi bisnis kreatif;
c. pendampingan dan mentoring profesional;
d. pertukaran kreator;
e. magang;
f. sertifikasi profesi; dan
g. bentuk penguatan sumber daya manusia lainnya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unsur:
a. asosiasi;
b. pemerintah;
c. swasta;
d. akademisi;
e. lembaga keuangan; dan
f. komunitas.
Pasal 12
Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
Pasal 13
Dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
b. lembaga sertifikasi profesi Ekonomi Kreatif;
c. Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
d. Badan Standardisasi Nasional; dan/atau
e. kementerian/lembaga lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan sumber daya manusia.
Pasal 14
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diselenggarakan secara luring dan/atau daring.
(2) Penyelenggaraan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan platform pembelajaran digital yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga atau Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 15
(1) Pemeritah Daerah melakukan fasilitasi kekayaan intelektual meliputi:
a. pengembangan sistem pemasaran kekayaan intelektual;
b. pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
c. komersialisasi kekayaan intelektual;
d. penguatan kekayaan intelektual;
e. konsultasi kekayaan intelektual; dan
f. fasilitasi kekayaan intelektual lainya sesuai kebutuhan daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya Infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 17
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(8) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(9) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(10) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah dilakukan dengan penguatan kelembagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan Ekonomi Kreatif.
(2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. penyesuaian nomenklatur; dan/atau
b. penataan struktur organisasi yang meliputi besaran organisasi perangkat daerah, susunan perangkat daerah, perumpunan susunan pemerintahan, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
(3) Selain penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui:
a. penguatan budaya organisasi meliputi pengembangan nilai, sikap, peningkatan kapasitas dan perilaku yang mendukung kinerja perangkat daerah; dan/atau
b. penguatan inovasi organisasi meliputi pembaharuan proses kerja untuk meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
(4) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penataan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, sinergi, dan kualitas penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang secara bertahap diintegrasikan dengan sistem informasi Ekonomi Kreatif yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkan sistem informasi Ekonomi Kreatif berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(3) Integrasi Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data dan informasi:
a. investasi Ekonomi Kreatif di daerah;
b. Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. kompetensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. usaha Ekonomi Kreatif;
e. ekspor produk dan/atau jasa kreatif daerah;
f. produk Ekonomi Kreatif termasuk produksi dan pemasaran;
g. penilaian kelayakan usaha Ekonomi Kreatif;
h. sertifikasi, pelatihan, serta mobilitas tenaga kreatif antar-daerah;
i. pembinaan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang memulai usaha;
j. ruang kreatif berupa kluster kreatif, sentra kreatif, desa kreatif, dan Kabupaten/Kota Kreatif; dan
k. data dan informasi lainnya yang dimiliki oleh daerah terkait penyelenggaraan subsektor Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk data dan informasi peta persebaran Ekonomi Kreatif di daerah.
(5) Ketentuan pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pendanaan dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi pembiayaan kepada Pelaku Usaha bidang Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan:
a. fasilitasi pembiayaan, dapat diselenggarakan bekerja sama dengan lembaga keuangan bank dan nonbank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah; dan/atau
b. jasa/produk keuangan lainnya.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. insentif pajak daerah; dan/atau
b. insentif retribusi daerah.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif;
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif; dan/atau
g. insentif lainya.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di daerah dilakukan oleh:
a. Menteri untuk Pemerintah Daerah provinsi; dan
b. gubernur untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. penelitian dan pengembangan.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. reviu;
b. monitoring;
c. evaluasi;
d. pemeriksaan; dan/atau
e. bentuk pengawasan lainnya.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaporkan kepada Menteri.
(6) Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
(7) Dalam hal sistem informasi berbagi pakai yang dikembangkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara mandiri.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
TEUKU RIEFKY HARSYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
