Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2016 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK SUBBIDANG ASESOR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
Pasal 3
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Operasi, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Inspeksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDIRMAN SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
