Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI SKALA KECIL TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil yang selanjutnya disebut DAK Bidang Energi Skala Kecil adalah dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disingkat PLTMH adalah suatu pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang menggunakan tenaga air di bawah kapasitas 1 MW (satu megawatt) yang dapat berasal dari saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam, dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Terpusat yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Terpusat adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan kepada pemakai melalui jaringan tenaga listrik.
4. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Tersebar yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik Tersebar adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik, dan energi listrik yang dihasilkan selanjutnya disalurkan langsung ke instalasi rumah pemakai.
5. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid Surya-Angin yang selanjutnya disebut PLT Hybrid Surya-Angin adalah suatu pembangkit listrik yang menggunakan gabungan antara energi sinar matahari dan tenaga angin sebagai sumber energinya, dengan cara memanfaatkan teknologi fotovoltaik dan turbin angin.
6. Biogas adalah gas yang merupakan produk akhir pencernaan anaerobik biomassa oleh mikro organisme di dalam tangki pencerna (digester) dengan komponen utama metana 40% (empat puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dan karbondioksida.
7. Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga adalah serangkaian alat yang terdiri dari tangki cerna (digester) dan penyaluran Biogas yang berfungsi untuk menghasilkan Biogas.
8. Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki bagian instalasi pembangkit listrik/Biogas yang rusak atau tidak berfungsi lagi.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi yang bertanggung jawab dan menangani bidang energi yang akan menggunakan anggaran atau menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
12. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016.
(2) Petunjuk teknis ini bertujuan:
a. menjamin tertib pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan
kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Skala Kecil, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil;
d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan
e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Provinsi dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan;
b. koordinasi penyelenggaraan;
c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. penilaian kinerja.
Pasal 4
(1) DAK Bidang Energi Skala Kecil diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi
pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi:
a. pembangunan PLTMH;
b. pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat;
c. pembangunan PLTS Fotovoltaik Tersebar;
d. pembangunan PLT Hybrid Surya-Angin;
e. pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga;
f. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH;
g. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik Terpusat;
h. Rehabilitasi PLTMH;
i. Rehabilitasi PLTS Fotovoltaik Terpusat;
j. Rehabilitasi Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga;
dan/atau
k. penyusunan studi kelayakan (feasibility study) pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan.
(2) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas.
(3) Pembangunan PLTMH, PLTS Fotovoltaik Terpusat, dan PLT Hybrid Surya-Angin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid).
(4) Perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS Fotovoltaik Terpusat serta Rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Fotovoltaik Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i hanya dapat dilakukan terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid).
(5) Kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik Terpusat, PLTS
Fotovoltaik Tersebar, dan/atau pembangunan PLT Hybrid Surya–Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan apabila di suatu daerah tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH.
(6) Pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, spesifikasi teknis dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Untuk setiap Provinsi penerima DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengalokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari anggarannya untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
(2) Terhadap Provinsi yang tidak dapat memenuhi kewajiban alokasi anggaran untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Dirjen EBTKE dapat memberikan persetujuan perubahan persentase alokasi anggaran untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga setelah terlebih dahulu melakukan verifikasi.
(3) Provinsi yang mendapat persetujuan perubahan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga sesuai dengan jumlah persentase alokasi anggaran yang disetujui.
Pasal 6
Sasaran penerima/pemanfaat DAK Bidang Energi Skala Kecil untuk kegiatan yang menghasilkan energi listrik
diperuntukkan pada lokasi yang belum terjangkau listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
Pasal 7
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil, Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian melakukan bimbingan teknis, sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil.
Pasal 8
(1) SKPD Provinsi melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016.
(2) Kepala SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Skala Kecil.
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi memastikan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang sudah menghasilkan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dioperasikan dan dipelihara dengan baik oleh lembaga pengelola yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instalasi pemanfaatan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada dalam satu wilayah provinsi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian antara rencana kerja dengan arah kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan rencana kerja.
Pasal 11
Pengawasan fungsional dan/atau pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Bidang Energi Skala Kecil dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut:
a. Kepala SKPD Provinsi sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Skala Kecil wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil kepada Gubernur;
b. Gubernur wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi
pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE.
(2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Energi Skala Kecil akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Energi Skala Kecil oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
(3) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
