Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
1. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
2. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan.
3. Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
4. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
6. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi badan usaha.
7. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
8. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
9. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi
dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan.
10. Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
11. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan.
12. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
13. Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik oleh badan usaha.
14. Surveilen adalah kegiatan pemantauan kinerja lembaga sertifikasi terakreditasi yang dilakukan secara periodik.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
17. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik;
dan
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
(3) Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor ketenagalistrikan yang telah diakreditasi
oleh Menteri sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5) Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), ayat
(2), dan ayat
(3) harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha;
dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi:
a. sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
e. Tenaga Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik;
h. memiliki sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
i. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa; dan
j. telah menjalankan masa penunjukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) sertifikasi instalasi tenaga listrik sesuai dengan ruang lingkup penunjukan yang dimiliki;
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, meliputi:
a. Sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Kompetensi;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17024 series;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
h. memiliki sistem informasi sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi direktorat jenderal Ketenagalistrikan;
i. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa; dan
j. telah menjalankan masa penunjukan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan melaksanakan paling sedikit 6 (enam) uji kompetensi sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai dengan ruang lingkup penunjukan yang dimiliki.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha, meliputi:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Badan Usaha;
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang masing-masing berada di INDONESIA bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
d. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
e. Penanggung Jawab Auditor yang memiliki kompetensi;
f. Tenaga Auditor yang memiliki kompetensi;
g. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 9001 series;
h. memiliki sistem informasi sertifikasi badan usaha yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
i. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha.
(5a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha;
(5b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(6) Permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
(2) Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik
terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri.
(4) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Sertifikat Laik Operasi untuk:
a. instalasi penyediaan tenaga listrik; dan
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi penyediaan tenaga listrik, yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur setelah mendapat penugasan dari Gubernur.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
e. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
(2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
6. Ketentuan huruf c ayat
(1) Pasal 15 dihapus dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Sebelum mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga
listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh:
a. Menteri untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Dihapus.
(2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series;
g. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
h. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan
i. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa.
(3a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(3b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(4) Permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), badan usaha penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah;
c. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi;
e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series;
f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
g. memiliki sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki.
(4) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
e. peralatan yang dipasang.
(1a) Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.
(2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melalui layanan 1 (satu) pintu dengan menggunakan aplikasi online.
(3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi
merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
(4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
(8) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi.
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah.
(2) Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah.
(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah kepada badan usaha lain.
(4) Pelaksanaan sertifikasi intalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6).
11. Pasal 24 dihapus.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah pendidikan sesuai dengan persyaratan pendidikan yang disyaratkan dalam standar kompetensi;
c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon; dan
d. fotokopi KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
13. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi secara tertulis menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai:
a. jadwal rencana pelaksanaan uji kompetensi;
b. daftar peserta uji kompetensi;
c. daftar anggota tim asesor; dan
d. tempat uji kompetensi.
(2) Penyampaian pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan.
(3) Daftar anggota tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji kompetensi;
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Sertifikat Kompetensi berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2a) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi yang menerbitkan sertifikat atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi lainnya.
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Sertifikat Kompetensi habis masa berlakunya.
(4) Dalam proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap Sertifikat Kompetensi sebelumnya.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi MENETAPKAN keputusan diperpanjang atau tidak diperpanjang terhadap Sertifikat Kompetensi yang akan habis masa berlakunya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
15. Ketentuan huruf c ayat
(1) Pasal 30 dihapus dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Sebelum mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh:
a. Menteri, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri;
c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; dan d) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
b. Gubernur, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
2. pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; atau
3. pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
4. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Dihapus
(2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan harus mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. Sertifikat Badan Usaha; dan
e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. struktur organisasi badan usaha;
b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Kompetensi;
c. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi;
e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17024 series;
f. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
g. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa.
(3a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(3b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(4) Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
17. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 34 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang merupakan lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. akta pendirian badan usaha;
b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. neraca keuangan.
e. surat keterangan domisili;
f. profil badan usaha;
g. struktur organisasi badan usaha; dan
h. identitas Penanggung Jawab Teknik, dan tenaga teknik ketenagalistrikan.
(4a) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dengan ketentuan:
a. untuk kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 VA yang menggunakan gambar instalasi standar; dan
b. wilayah kerjanya di kabupaten/kota dalam daerah hukum tempat kedudukan badan usaha tersebut terdaftar.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon;
b. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon;
c. surat penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan untuk setiap subbidang usaha yang dimohon;
d. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohon;
dan
e. daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik dan tenaga teknik ketenagalistrikan.
(6) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(7) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
18. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha.
(2) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3a) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4a) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya.
(5) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi, Sertifikat Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(4) dan ayat (5) dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya.
(6) Menteri menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
20. Ketentuan huruf c ayat
(1) Pasal 37 dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Badan Usaha sebelum diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mendapatkan nomor register dari Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat Laik Operasi sebelum diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik wajib mendapatkan nomor register dari:
a. Direktur Jenderal untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri;
4. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
b. Gubernur untuk:
1. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
2. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
3. instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur.
c. Dihapus
(3) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi mengajukan permohonan registrasi secara online kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi:
a. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan
b. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
(4) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Laik Operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Lembaga Inspeksi Teknik dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mengajukan permohonan registrasi secara online kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik;
b. laporan hasil pemeriksaan dan pengujian termasuk foto pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;
c. titik koordinat lokasi instalasi tenaga listrik yang berbasis global positioning system; dan
d. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.
(5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan nomor register paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau Lembaga Inspeksi Teknik disertai dengan alasan penolakannya.
21. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(2) Gubernur wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali.
22. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 40A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mencabut sertifikat yang diterbitkannya dalam hal pemegang sertifikat melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan.
23. Ketentuan Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan keteknikan;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. penggunaan tenaga kerja;
d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan
e. pemenuhan standar mutu pelayanan.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat:
a. melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan
b. melakukan pemeriksaan di lapangan.
(4) Setiap pemegang Sertifikat Badan Usaha wajib memberikan laporan secara berkala setiap tahun kepada penerbit Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
24. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Terhadap Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi
penyediaan tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listriknya diterbitkan oleh Bupati/Walikota, tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
(2) Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan penomoran register Sertifikat Laik Operasi, yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
25. Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VIII diubah dan diantara Lampiran XI dan Lampiran XII disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran XIA serta ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran XIII menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VIII, Lampiran XIA, dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
