Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan
dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi
baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi
energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara
bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang
selanjutnya disebut PLTU adalah pembangkit listrik
tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan
bakar batubara.
---
1. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai
usia teknis atau masa pakai yang direncanakan.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas
Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan)
melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga
listrik.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik
antara PPL dan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik
Negara (Perusahaan Perseroan).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT
PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
