PETA JALAN (ROAD MAP)
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan
dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi
baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi
energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara
bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca.
1. Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara yang
selanjutnya disebut PLTU adalah pembangkit listrik
tenaga uap yang memanfaatkan sumber energi bahan
bakar batubara.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
adalah penghentian operasi PLTU sebelum mencapai
usia teknis atau masa pakai yang direncanakan.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas
Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan)
melalui penandatanganan perjanjian jual beli tenaga
listrik.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik
antara PPL dan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik
Negara (Perusahaan Perseroan).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT
PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal 2
**(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan**
untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
**(2) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- implementasi cofiring biomassa di PLTU;
- akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar
minyak pada pembangkitan tenaga listrik;
- retrofitting pembangkit fosil;
- pembatasan penambahan PLTU;
- akselerasi pengembangan variable renewable
energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik
hanya dari pembangkit energi baru dan energi
terbarukan;
- produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia
(NH3);
- pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur
jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
Pasal 3
Implementasi cofiring biomassa di PLTU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Pasal 4
Akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak
pada pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
- dedieselisasi, yaitu program penggantian pembangkit
listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi
terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga
diesel dengan pembangkit energi terbarukan untuk
tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan
tenaga listrik sepanjang waktu; atau
- gasifikasi, yaitu program penggantian penggunaan
bahan bakar minyak ke gas untuk pembangkit listrik
tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap,
pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit
listrik tenaga mesin gas uap.
Pasal 5
Retrofitting pembangkit fosil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui:
- retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi
penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon
capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas
rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan
green ammonia (NH3); atau
- retrofitting pada pembangkit listrik tenaga gas,
pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit
listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga
mesin gas uap yang dapat dilakukan melalui
implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon
(carbon capture and storage) dan penggantian bahan
bakar menjadi 100% (seratus persen) green hydrogen
(H2).
Pasal 6
**(1) Pembatasan penambahan PLTU sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan
melalui pelarangan pengembangan PLTU baru.
**(2) Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilarang kecuali untuk:
- PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha
penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik;
atau
- PLTU yang memenuhi persyaratan:
1. terintegrasi dengan industri yang dibangun
berorientasi untuk peningkatan nilai tambah
sumber daya alam atau termasuk dalam
proyek strategis nasional yang memiliki
kontribusi besar terhadap penciptaan
lapangan kerja dan/atau pertumbuhan
ekonomi nasional;
---
--- Page 5 ---
- 5 -
1. berkomitmen untuk melakukan pengurangan
emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga
puluh lima persen) dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi
dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di
Indonesia pada tahun 202l melalui
pengembangan teknologi, carbon offset,
dan/atau bauran energi terbarukan; dan
1. beroperasi paling lama sampai dengan tahun
2050.
Pasal 7
Akselerasi pengembangan variable renewable energy dan
tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit
energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan sebagai
alternatif penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8
Produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dapat
dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan
energi terbarukan.
Pasal 9
Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus
memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda
aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
**(1) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas**
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur
jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dilaksanakan untuk:
- pemerataan evakuasi daya energi listrik dari
pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke
pusat beban yang berjarak relatif jauh; dan
- optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang
terdigitalisasi untuk mengintegrasikan
pengendalian penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik pada sistem pembangkitan,
transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar
lebih andal dan efisien.
**(2) Pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas**
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur
jaringan cerdas (smart grid) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pembangunan interkoneksi transmisi antarpulau;
- pembangunan dan peningkatan kapasitas
transmisi dalam rangka penguatan sistem
ketenagalistrikan;
- pembangunan pembangkit cerdas (smart power
plant);
---
--- Page 6 ---
- 6 -
- pembangunan jaringan transmisi cerdas (smart
transmission);
- pembangunan sistem pengendali cerdas (smart
control system); dan/atau
- pembangunan jaringan distribusi cerdas (smart
distribution).
Pasal 11
**(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa**
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling
sedikit:
- kapasitas;
- usia pembangkit;
- utilisasi;
- emisi gas rumah kaca PLTU;
- nilai tambah ekonomi;
- ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri
dan luar negeri; dan
- ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri
dan luar negeri.
**(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU memperhatikan kriteria:
- keandalan sistem ketenagalistrikan;
- dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga
listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan
- penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just
energy transition).
Pasal 12
**(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan**
pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran
Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian
Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
**(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional**
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari
Menteri.
**(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional**
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan ketentuan:
- dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari
Menteri;
- memuat paling sedikit aspek teknis, aspek
hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan
termasuk sumber pendanaan, serta penerapan
prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business
judgement rules; dan
- dapat memanfaatkan berbagai kajian dari
lembaga independen sebagai referensi tambahan.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 13
Dokumen dukungan pendanaan harus menjadi bagian dari
dokumen perikatan mengenai pelaksanaan Percepatan
Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang dilakukan oleh
pemberi dukungan pendanaan dengan Pemerintah
dan/atau PT PLN (Persero).
Pasal 14
**(1) Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk**
melakukan evaluasi atas:
- kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU.
**(2) Tim kerja gabungan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga
terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN
(Persero).
**(3) Hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 15
**(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan**
hasil evaluasi tim kerja gabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai
bahan pertimbangan Menteri dalam pemberian
persetujuan PLTU yang dilakukan percepatan
pengakhiran masa operasional.
**(2) Menteri menetapkan PLTU yang dilakukan percepatan**
pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
**(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
**(4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero) melakukan:
- Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU;
- pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit
tenaga listrik pengganti;
- pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas
jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur
jaringan cerdas (smart grid); dan/atau
- tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
**(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), PT PLN (Persero)
melakukan perjanjian kerja sama dengan pemberi
dukungan pendanaan.
**(2) Dalam hal PLTU yang ditetapkan dilakukan percepatan**
pengakhiran masa operasional merupakan PLTU yang
dikembangkan oleh PPL, PT PLN (Persero) dan PPL
melakukan perubahan PJBL PLTU.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Pasal 17
**(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan**
Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
**(2) Evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa**
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim kerja gabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bersama
dengan pemberi dukungan pendanaan secara berkala
setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan**
Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
peningkatan biaya Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU sehingga diperlukan tambahan
dukungan pendanaan, Menteri menunjuk lembaga
independen untuk melakukan kajian sebagai referensi
tambahan setelah diselesaikannya proses pengadaan
pembangkit pengganti PLTU.
**(4) Hasil kajian oleh lembaga independen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat
2 (dua) bulan terhitung sejak penunjukan.
**(5) Berdasarkan hasil evaluasi tim kerja gabungan**
bersama pemberi dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat
mempertimbangkan penambahan dukungan
pendanaan.
**(6) Penambahan dukungan pendanaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
**(7) Dalam hal penambahan dukungan pendanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui,
penambahan dukungan pendanaan dilaksanakan oleh
pemberi dukungan pendanaan.
Pasal 18
**(1) Transisi Energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan
peta jalan (road map) Transisi Energi sektor
ketenagalistrikan.
**(2) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Peta jalan (road map) Transisi Energi sektor**
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Pasal 19
**(1) Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan**
Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah
dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku
dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang
dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sepanjang:
- dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan
pembangunan nasional; dan
- terdapat ketersediaan dukungan pendanaan.
**(2) Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan**
Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
**(3) Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 10 ---
- 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 11 ---
- 11 -
