Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang
berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan
sarana pendukung lainnya.
1. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
adalah rangkaian kegiatan pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan yang sebagian atau seluruhnya
dirancang dan dibangun secara spesifik berdasarkan jenis
dan lokasi Infrastruktur Ketenagalistrikan.
1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa termasuk
rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi
atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan
baku/komponen impor.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
1. Barang adalah benda berupa komponen yang membentuk
sistem Infrastruktur Ketenagalistrikan.
1. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa, yang mencakup jasa konsultansi, jasa
kontraktor engineering, procurement, and construction
(EPC), jasa pengujian dan sertifikasi, jasa pelatihan,
dan/atau jasa pendukung.
1. Pengguna Barang dan Jasa adalah badan usaha yang
mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang melakukan kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang
memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi
madya yang memiliki tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang
ketenagalistrikan.
---
