PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan
dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
