Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan
dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas
Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
