Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERMENESDM No. 12 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.** **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. ---

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi; - pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:** - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; - Inspektorat Jenderal; - Badan Geologi; - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; - Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan - Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. --- **(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Kementerian terdiri atas: - Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; - Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan - Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral. **(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam