Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERMENESDM No. 12 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

---

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral
dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang
energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta
penegakan hukum bidang energi dan sumber daya
mineral;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi
dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

---

(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kementerian terdiri atas:
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya
Mineral.

(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 11

Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Keuangan;

---

- Biro Hukum;
- Biro Umum;
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja
Sama; dan
- Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.

Bagian Ketiga
Biro Perencanaan

Pasal 12

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan manajemen risiko, serta pemantauan dan
evaluasi kinerja.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran;
- penyiapan penyusunan rencana strategis;
- koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern
atas program/kegiatan;
- pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.

Pasal 14

Biro Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Biro Perencanaan.

Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Pasal 16

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, penataan
organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan
organisasi
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata
laksana;

---

- koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi
jabatan, dan evaluasi jabatan;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi
instansi;
- koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem
pengendalian intern;
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat
Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal
di lingkungan Kementerian;
- koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan
penataan sumber daya manusia;
- penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan
pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di
bawah koordinasi Menteri; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia.

Pasal 18

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 19

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Bagian Kelima
Biro Keuangan

Pasal 20

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan
administrasi keuangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan
administrasi keuangan;
- koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran
pendapatan dan anggaran belanja;
- koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan
perbendaharaan;
- koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan
laporan keuangan Kementerian;
- koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi
dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal
atas laporan keuangan;
- koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan
layanan umum;
- koordinasi dan penyusunan penerapan sistem
pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.

---

Pasal 22

Biro Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 23

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Biro Keuangan.

Bagian Keenam
Biro Hukum

Pasal 24

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan
hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan dan keputusan/ketetapan;
- koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan
hukum;
- koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.

Pasal 26

Biro Hukum terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Biro Hukum.

Bagian Ketujuh
Biro Umum

Pasal 28

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan,
kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan
layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan
urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta
kerumahtanggaan;

---

- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan
layanan kearsipan Kementerian;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan
barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat
jenderal;
- pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta
pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 30

Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan;
- Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Layanan Pengadaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 31

Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan
pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31, Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan,
dan pengelolaan urusan perlengkapan, sarana dan
prasarana, serta pengelolaan dan penatausahaan barang
milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan barang
milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan,
dan pengelolaan urusan perlengkapan, perkantoran, dan
rumah negara;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan
pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian; dan
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, dan
pemeliharaan barang milik/kekayaan negara
di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 33

Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan;
- Subbagian Pemeliharaan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 34

(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan

koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan
pengelolaan perlengkapan, perkantoran, rumah negara,
serta pengelolaan dan penatausahaan barang
milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal.

---

(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan

koordinasi, penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan
sarana dan prasarana Kementerian, dan pelaksanaan
pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta
pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di
lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 35

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan
urusan kerumahtanggaan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan,
dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan
wakil menteri;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan,
dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat
Jenderal;
- fasilitasi urusan kerumahtanggaan penyelenggaraan
kegiatan Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan
kerumahtanggaan pada layanan keamanan dan
ketertiban, layanan kebersihan, dan kendaraan dinas;
- pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan,
dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan
kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 37

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
- Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 38

(1) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal

mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan
bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan
kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta urusan
pada layanan kesehatan, layanan kebersihan, layanan
keamanan, dan kendaraan dinas.

(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 39

(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas

melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.

(2) Pengelolaan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pelaksanaan registrasi dan
verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa.

---

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan

fungsi:
- pelaksanaaan pengelolaan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah;
- pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik;
- pelaksanaan penyiapan pembinaan sumber daya
manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 41

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Pasal 42

Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan
pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi
publik, hubungan kelembagaan, dan kerja sama.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan

Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan
komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan
kelembagaan;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja
sama dalam negeri;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja
sama regional dan multilateral;
- koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja
sama bilateral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.

Pasal 44

Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 45

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan
Kerja Sama.

---

Bagian Kesembilan
Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol

Pasal 46

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dan
pengelolaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 46, Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol

menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, dan penyiapan pembinaan
layanan keprotokolan dan ketatausahaan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyiapan administrasi
kegiatan Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, dan
Staf Ahli, serta kegiatan penting lainnya;
- pelaksanaan koordinasi, pengelolaan, dan penyiapan
pembinaan tata naskah dinas Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi
Pimpinan dan Protokol.

Pasal 48

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
- Bagian Protokol;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 49

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
dukungan administrasi, dan pelaksanaan urusan
keprotokolan, serta penyiapan pembinaan keprotokolan
pimpinan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan urusan keprotokolan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan;
- pelaksanaan layanan keamanan pimpinan;
- pelaksanaan layanan kunjungan pimpinan, tamu
pimpinan, serta pelaksanaan koordinasi kegiatan layanan
pimpinan dengan instansi lain; dan
- penyiapan bahan pelayanan dukungan dan administrasi
perjalanan pimpinan.

Pasal 51

Bagian Protokol terdiri atas:
- Subbagian Protokol Pimpinan;
- Subbagian Protokol Kementerian; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 52

(1) Subbagian Protokol Pimpinan mempunyai tugas

melakukan koordinasi dan pelaksanaan layanan

---

dukungan administrasi urusan keprotokolan Menteri dan
wakil menteri.

(2) Subbagian Protokol Kementerian mempunyai tugas

melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan
pelaksanaan layanan dukungan administrasi urusan
keprotokolan Kementerian.

Pasal 53

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan
urusan tata usaha.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan tata naskah
dinas dan penatausahaan Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi
Pimpinan dan Protokol.

Pasal 55

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Menteri;
- Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
- Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
- Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas

melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan
ketatausahaan Menteri.

(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas

melakukan koordinasi ketatausahaan Wakil Menteri.

(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai

tugas melakukan koordinasi ketatausahaan Sekretaris
Jenderal.

(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas

melakukan koordinasi ketatausahaan Staf Ahli.

(5) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan

urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan
Protokol.

---

Pasal 57

(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 58

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak
dan gas bumi.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 58, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
minyak dan gas bumi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 60

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi;
- Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
Minyak dan Gas Bumi; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas
Bumi.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Pasal 61

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 61, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas

Bumi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas,
serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan
internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi
informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran
pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang
milik/kekayaan negara, akuntansi dan
pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan
rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor
internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum,
dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan
informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja
sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata
laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara
serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

---

Pasal 63

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri
atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 64

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta
perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 64, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 66

Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 67

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai
tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi

Pasal 68

Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pembinaan program minyak dan gas bumi.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 68, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas

Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian penyiapan program,
perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan
harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang
dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan

---

gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian penyiapan program,
perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan
harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang
dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas
bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis
minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan
negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak,
pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan
investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan
gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak,
pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan
investasi minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis
minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan
negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak,
pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan
investasi minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Program Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 70

Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri
atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 71

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas
Bumi.

Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pasal 72

Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

---

prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
pembinaan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 72,
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah
kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon,
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi
konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona
target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian
fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha
hulu minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah
kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon,
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi
konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona
target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian
fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha
hulu minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan
gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah
izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi
penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja
sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi
konvensional dan non konvensional, wilayah izin
penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi
penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja
sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan
gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah
izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi
penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja
sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas
bumi; dan

---

- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 74

Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 75

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.

Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 76

Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 76, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas

Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan
komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan
jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan
komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan
jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas
bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas,
pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam
negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta
harga dan subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan
pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan
usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan
subsidi bahan bakar;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas,

---

pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam
negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta
harga dan subsidi bahan bakar; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 78

Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 79

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Bumi.

Bagian Ketujuh
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

Pasal 80

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur
minyak dan gas bumi.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 80,
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan
dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan
dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan pada kegiatan pembangunan dan
pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada
kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur
minyak dan gas bumi;

---

- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan pada kegiatan pembangunan dan
pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan
dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 82

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur
Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 83

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan
Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.

Bagian Kedelapan
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi

Pasal 84

Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak
dan gas bumi.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 84, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas

Bumi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian keteknikan,
standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir,
keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan
minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian keteknikan,
standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir,
keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan
minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan
hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan
keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu,

---

keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan
lingkungan minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan
hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan
keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional
Inspektur Minyak dan Gas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan
Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 86

Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 87

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan
Gas Bumi.

Pasal 88

(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 89

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
ketenagalistrikan.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

---

kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan
ketenagalistrikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 91

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
- Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Pasal 92

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 92, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas,
serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan
internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi
informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran
pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik
/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban
keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak
lanjut hasil pengawasan auditor internal dan
pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,

---

pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum,
dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi
publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata
laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara
serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 94

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 95

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta
perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 95, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 97

Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai
tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan

Pasal 99

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program
ketenagalistrikan.

---

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 99, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan
pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi
tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan
sistem isolated, investasi, dan kerja sama
ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan
infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan
pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi
tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan
sistem isolated, investasi, dan kerja sama
ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan
infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan
tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik,
perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated,
investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta
evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga
listrik;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik,
perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan
distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi,
dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi
pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan
tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik,
perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated,
investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta
evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga
listrik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Program Ketenagalistrikan.

Pasal 101

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 102

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.

---

Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Pasal 103

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 103, Direktorat Pembinaan Pengusahaan

Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha
ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga
listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha
ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga
listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha
ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha
ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha
ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga
listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan
operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik,
harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan
usaha ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha
ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha
ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga
listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha
ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Ketenagalistrikan.

Pasal 105

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan terdiri
atas:

---

  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 106

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan
Ketenagalistrikan.

Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis

Pasal 107

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan
ketenagalistrikan strategis.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107, Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi,
ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan
smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik,
pengembangan infrastruktur listrik desa dan
kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen
dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi,
ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan
smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik,
pengembangan infrastruktur listrik desa dan
kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen
dalam negeri ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada
kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun
pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan
infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta
investasi dan tingkat komponen dalam negeri
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan
ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian
dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur
listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan
tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan

---

pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada
kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun
pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan
infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta
investasi dan tingkat komponen dalam negeri
ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Ketenagalistrikan Strategis.

Pasal 109

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 110

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.

Bagian Ketujuh
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

Pasal 111

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan bidang ketenagalistrikan.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 111, Direktorat Teknik dan Lingkungan

Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi
ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan
ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha
penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan
lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi
ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan
ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha
penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan
lingkungan ketenagalistrikan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan,
kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan,
tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang
ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan
ketenagalistrikan;

---

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik
dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik
ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan,
dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan,
kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan,
tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang
ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan
ketenagalistrikan;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan
Lingkungan Ketenagalistrikan.

Pasal 113

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri
atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 114

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan
Ketenagalistrikan.

Pasal 115

(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 116

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mineral
dan batubara.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 116, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;

---

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan
mineral dan batubara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 118

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
- Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara;
- Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan
- Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Pasal 119

Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan

Batubara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas,
serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan
internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi
informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran
pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/
kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban

---

keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak
lanjut hasil pengawasan auditor internal dan
pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum,
dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi
publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata
laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- penyiapan pembinaan teknis dan pelaksanaan fasilitasi
administrasi pembinaan jabatan fungsional Pengawas
Pertambangan; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara
serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 121

Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri
atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 122

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta
perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 122, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 124

Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 125

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai
tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

---

Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara

Pasal 126

Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pembinaan program mineral dan batubara.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 126, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan

Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pengembangan investasi dan kerja sama,
perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan
wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah
mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pengembangan investasi dan kerja sama,
perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan
wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah
mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program,
pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan
produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan
informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan
batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi
dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan,
pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan
nilai tambah mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program,
pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan
produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan
informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan
batubara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Program Mineral dan Batubara.

Pasal 128

Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri
atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 129

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan
Batubara.

Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral

Pasal 130

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan
pengusahaan mineral.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 130, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan
pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial
mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan
pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial
mineral;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha
eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran,
bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha
operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan
hubungan komersial mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha
eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran,
bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Mineral.

Pasal 132

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 133

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara

Pasal 134

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan
pengusahaan batubara.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 134, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan
pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial
batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan
usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan
pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial
batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha
eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran,
bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha
operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan
hubungan komersial batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha
eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran,
bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Batubara.

Pasal 136

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 137

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.

Bagian Ketujuh
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara

Pasal 138

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penerimaan mineral
dan batubara.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 138, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan
mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan
mineral dan batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan
informasi penerimaan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan
Mineral dan Batubara.

Pasal 140

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.

---

Bagian Kedelapan
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara

Pasal 142

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan keteknikan, keselamatan pertambangan, dan
lingkungan mineral dan batubara.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 142, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan

Batubara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi
dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan,
perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan
batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi
dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan,
perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan
batubara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa,
keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan
lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan,
keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan,
dan konservasi mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa,
keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan
lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional
Inspektur Tambang; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan
Lingkungan Mineral dan Batubara.

Pasal 144

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 145

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan
Batubara.

Pasal 146

(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 147

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 147, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,

---

keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 149

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Energi Baru;
- Direktorat Energi Terbarukan; dan
- Direktorat Konservasi Energi.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi

Pasal 150

Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 150, Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru,

Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas,
serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan
internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi
informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran
pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang
milik/kekayaan negara, akuntansi dan
pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan
rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor
internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum,
dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan
informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja
sama;

---

- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata
laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara
serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 152

Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi terdiri atas:
- Bagian Umum; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 153

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata
usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta
perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 153, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara;
- perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 155

Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 156

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai
tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Bagian Keempat
Direktorat Panas Bumi

Pasal 157

Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, eksplorasi dan
eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan
kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja,
lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu panas bumi.

---

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 157, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi,
eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan
usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan,
keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan
lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu panas bumi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi,
eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan
usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan,
keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan
lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu panas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan
dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan
eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi
wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi,
pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja
sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan
lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu panas bumi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan
dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan
eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu panas bumi;
- penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional
Inspektur Panas Bumi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.

Pasal 159

Direktorat Panas Bumi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 160

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Panas Bumi.

---

Bagian Kelima
Direktorat Bioenergi

Pasal 161

Direktorat Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha,
pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan
lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bioenergi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 161, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha,
pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan
dan lingkungan serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.

Pasal 163

Direktorat Bioenergi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 164

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Bioenergi.

---

Bagian Keenam
Direktorat Energi Baru

Pasal 165

Direktorat Energi Baru mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha,
pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu energi baru.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 165, Direktorat Energi Baru menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
baru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
baru;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha,
pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan
dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu energi baru;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi baru; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.

Pasal 167

Direktorat Energi Baru terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 168

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Energi Baru.

Bagian Ketujuh
Direktorat Energi Terbarukan

Pasal 169

Direktorat Energi Terbarukan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program,
pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja
sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi
dan bioenergi.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 169, Direktorat Energi Terbarukan menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi
dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
terbarukan selain panas bumi dan bioenergi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas
bumi dan bioenergi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha,
pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan
dan lingkungan serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi
dan bioenergi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan
usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama,
keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana

---

dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas
bumi dan bioenergi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi
Terbarukan.

Pasal 171

Direktorat Energi Terbarukan terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Pasal 172

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.

Bagian Kedelapan
Direktorat Konservasi Energi

Pasal 173

Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan
peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan
standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan
kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim
serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi
energi.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 173, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, penerapan peralatan hemat energi,
pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan
pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi
energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan
program, penerapan peralatan hemat energi,
pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan
pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi
energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu konservasi energi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan
peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan
standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan
kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan

---

iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu
konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat
energi, pengembangan usaha, dan standardisasi
peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama
konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi
energi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan
peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan
standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan
kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan
iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu
konservasi energi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Konservasi
Energi.

Pasal 175

Direktorat Konservasi Energi terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 176

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha Direktorat Konservasi Energi.

Pasal 177

(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 178

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber
Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan
hukum energi dan sumber daya mineral.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 178, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan

Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

---

- perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan
pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan,
pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum
pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi
dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan,
penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum,
penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan
penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi
penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta
dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber
daya mineral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan, penanganan pengaduan,
pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan
sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta
dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber
daya mineral;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan
kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi
administratif, dan penerapan hukum pidana, serta
dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber
daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan, penanganan
pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan,
pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum
pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi
dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 180

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber
Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan
Pengaduan;
- Direktorat Penindakan Pidana;
- Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi
Administratif; dan
- Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti.

---

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 181

Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 181, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum

Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas,
serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan
internal;
- koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan
pengolahan data, serta pelaksanaan teknologi informasi;
- koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran
pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang
milik/kekayaan negara, akuntansi dan
pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan
rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor
internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
- koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan keputusan/ketetapan,
pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum,
dan advokasi hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan
informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja
sama;
- pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata
laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan
dan kerumahtanggaan, barang milik/k