ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
---
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral
dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang
energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta
penegakan hukum bidang energi dan sumber daya
mineral;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi
dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:**
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
---
**(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Kementerian terdiri atas:
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya
Mineral.
**(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
