PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Ditetapkan: 2011-10-18
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tetapi tidak meliputi tenaga listrik yang dipakai
untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik Negara/Daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana APBN dan/atau
APBD atau perolehan lainnya yang sah.
1. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN adalah bangunan
untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan
BUMD termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya
serta BHMN.
1. Rumah Tinggal Pejabat adalah rumah yang ditempati oleh para
menteri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota, pengurus BUMN,
pengurus BUMD dan pimpinan BHMN serta Pejabat Struktural di
lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan BHMN.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.556
1. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah Pimpinan Eselon I
atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara di
lingkungan instansi masing-masing.
1. Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN adalah direktur
atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan
BHMN di lingkungan masing-masing.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
Ruang lingkup penghematan pemakaian tenaga listrik meliputi:
- Bangunan Gedung Negara;
- Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN;
- Rumah Tinggal Pejabat; dan
- penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
Pasal 3
**(1) Penghematan pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dilakukan dengan target akhir:
- sebesar 20% (dua puluh persen) dihitung dengan membandingkan
pemakaian tenaga listrik rata-rata 6 (enam) bulan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
- pemakaian tenaga listrik mencapai kriteria minimal efisien.
**(2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling**
lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
**(3) Pemakaian Tenaga Listrik setelah target akhir harus tetap dijaga**
minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan**
Gedung Negara dan Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan
melalui:
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.556 4
- sistem tata udara;
- sistem tata cahaya; dan
- peralatan pendukung.
**(2) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata udara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
- untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN,
BUMD, dan BHMN, apabila menggunakan AC dilakukan dengan
cara:
1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan
daya sesuai dengan besarnya ruangan;
1. menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon;
1. menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak
terkena langsung sinar matahari;
1. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
1. memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu
ruangan;
1. mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar
Nasional Indonesia (SNI) yaitu:
- ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC hingga
27oC dengan kelembaban relatif antara 55% (lima puluh
lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima
persen);
- ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar
antara 27oC hingga 30oC dengan kelembaban relatif
antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70%
(tujuh puluh persen).
1. mengoperasikan AC central:
- 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja unit fan AC
dinyalakan, satu jam kemudian unit kompresor AC
dinyalakan;
- 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir unit
kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir
unit fan AC dimatikan;
1. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam
ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan
berkurang;
1. melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan
pabrikan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.556
- menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas
matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi
pencahayaan alami;
- mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara
penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.
**(3) Penghematan pemakaian tenaga listrik melalui sistem tata cahaya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
- mengurangi penggunaan lampu hias (accessories);
- menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon);
- mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk
rugi-rugi ballast) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk:
1. ruang resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan
paling rendah 300 lux;
1. ruang kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling
rendah 350 lux;
1. ruang rapat, ruang arsip aktif 12 Watt/m2 dengan tingkat
pencahayaan paling rendah 300 lux;
1. gudang arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling
rendah 150 lux;
1. ruang tangga darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan
paling rendah 150 lux;
1. tempat parkir 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling
rendah 100 lux;
- menggunakan rumah lampu (armatur) reflektor yang memiliki
pantulan cahaya tinggi;
- mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai
dengan pemanfaatan ruangan;
- menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur
waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu
taman, koridor, dan teras;
- mematikan lampu ruangan di Bangunan Gedung jika tidak
dipergunakan;
- memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan
membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya
memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan;
- membersihkan lampu dan rumah lampu (armatur) jika kotor dan
berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.556 6
**(4) Penghematan pemakaian tenaga listrik pada peralatan pendukung**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 (dua) lantai;
- menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada
eskalator;
- mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih
dari 30 (tiga puluh) menit;
- mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan
sesaat sebelum akan mencetak;
- menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan
konsumsi tenaga listrik rendah;
- mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan;
- menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit
sebelum digunakan dan dimatikan setelah selesai digunakan;
- meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan
memasang kapasitor bank;
- mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi
surya dan angin.
Pasal 5
Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Rumah Tinggal
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan dengan
cara:
- untuk Rumah Tinggal Pejabat, apabila menggunakan AC dilakukan
dengan cara:
1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya
sesuai dengan besarnya ruangan
1. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
1. mengatur suhu ruangan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
berkisar antara 24oC hingga 27oC;
1. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam
ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang;
1. memakai timer switch untuk mengatur waktu pengoperasian AC;
- menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
- mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-
rugi ballast) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk:
1. ruang tamu 5 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling
rendah 150 lux;
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.556
1. ruang kerja 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling
rendah 300 lux;
1. ruang makan, kamar tidur, kamar mandi dan dapur 7 Watt/m2
dengan tingkat pencahayaan paling rendah 250 lux;
1. ruang garasi dan teras 3 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan
paling rendah 60 lux.
- memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan
membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai;
- mengoperasikan peralatan pemanfaat tenaga listrik untuk rumah
tangga seperti: TV, radio, kulkas, dispenser, mesin cuci, pompa air,
dan peralatan memasak sesuai keperluan.
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada penerangan**
jalan umum, lampu hias, dan papan reklame sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- lampu penerangan jalan umum pada jalan protokol/jalan arteri:
1. jam 18.00 - 24.00 lampu penerangan jalan umum menyala
100% (seratus persen) dari daya total;
1. jam 24.00 - 05.30 lampu penerangan jalan umum menyala
50% (lima puluh persen) dari daya total.
- lampu hias dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00, kecuali pada
event tertentu sampai pada pukul 05.30; dan
- lampu papan reklame dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00.
**(2) Pengaturan jam menyala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
angka 1 dan angka 2 tidak berlaku pada penerangan jalan umum di
terowongan dan kondisi cuaca buruk.
**(3) Event tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi**
hari raya keagamaan, hari besar nasional, hari ulang tahun
instansi/perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 7
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan
pemakaian tenaga listrik kepada Pimpinan Eselon I atau pejabat yang
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.556 8
setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota, Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN.
Pasal 8
**(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara sesuai dengan**
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan
Gedung Negara.
**(2) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota**
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga
listrik pada Bangunan Gedung Negara serta penerangan jalan umum,
lampu hias, dan papan reklame.
**(3) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN sesuai dengan**
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan
Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN.
Pasal 9
**(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,**
dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk oleh menteri, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,
gubernur, bupati/walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama
BUMD dan Pimpinan BHMN sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan**
pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 di
lingkungan masing-masing.
Pasal 10
**(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah**
Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada
Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan
Januari dan bulan Juli.
**(2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN menyampaikan**
laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada
Bangunan Gedung BUMN, BUMD dan BHMN di lingkungan masing-
masing kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru,
www.djpp.depkumham.go.id
---
9 2012, No.556
Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
**(3) Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pelaporan
untuk Rumah Tinggal Pejabat di lingkungan instansi pemerintah,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau BHMN.
**(4) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota**
selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3), menyampaikan pula laporan pelaksanaan penghematan
pemakaian tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, lampu hias,
dan papan reklame.
**(5) Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) untuk
laporan pertama dan kedua dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan.
Pasal 11
Pelaporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri mengumumkan hasil
evaluasi pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 0031 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penghematan Energi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.556 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2012
### REPUBLIK INDONESA,
www.djpp.depkumham.go.id
