Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,
lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh
dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk
batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
---
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas
Bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak
dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada
batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas
rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis
apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal
dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic
fracturing, antara lain shale oil, shale gas, tight sand oil,
tight sand gas, gas metana batubara, dan methane-
hydrate.
1. Minyak dan Gas Bumi Konvensional adalah Minyak dan
Gas Bumi selain Minyak dan Gas Bumi Non
Konvensional.
1. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk
kondensat.
1. Minyak Mentah Indonesia adalah Minyak Mentah yang
diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan
Indonesia.
1. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai Minyak
Mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh
Pemerintah.
1. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang
dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada
kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas
Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama
Minyak dan Gas Bumi.
1. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada
pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang tertentu.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas
Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana
pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di
lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
---
1. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika,
dan reservoir yang dilakukan oleh kontraktor kontrak
kerja sama Minyak dan Gas Bumi Konvensional atau
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan
mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak
dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas
Bumi Konvensional di wilayah kerjanya.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
1. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk
Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu
berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa
disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.
1. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan
oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau
produksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan
informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka
(digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen,
perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat
dari hasil survei umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi
Minyak dan Gas Bumi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan
Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas
Bumi.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi,
dan pengawasan Menteri.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri
pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang
dinyatakan dalam persentase.
---
