Langsung ke konten

KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

PERMENESDM No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk --- --- Page 3 --- - 3 - padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. 1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 1. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain shale oil, shale gas, tight sand oil, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane- hydrate. 1. Minyak dan Gas Bumi Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi selain Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 1. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk kondensat. 1. Minyak Mentah Indonesia adalah Minyak Mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan Indonesia. 1. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai Minyak Mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh Pemerintah. 1. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi. 1. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang tertentu. 1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. 1. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. --- --- Page 4 --- - 4 - 1. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika, dan reservoir yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Konvensional di wilayah kerjanya. 1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. 1. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi. 1. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 1. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil survei umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase. --- --- Page 5 --- - 5 -

Pasal 2

**(1) Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan** pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara. **(2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan: - kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; - pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan - modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor. **(3) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok** Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengusahaan: - potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Konvensional; dan/atau - potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Pasal 3

Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat paling sedikit ketentuan mengenai: - penerimaan negara; - Wilayah Kerja dan pengembaliannya; - kewajiban pengeluaran dana; - perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; - jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; - penyelesaian perselisihan; - kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; - berakhirnya kontrak; - kewajiban pasca operasi pertambangan; - keselamatan dan kesehatan kerja; - pengelolaan lingkungan hidup; - pengalihan hak dan kewajiban; - pelaporan yang diperlukan; - rencana pengembangan lapangan; - pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia; - pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; dan - pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak- hak masyarakat adat.

Pasal 4

Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme: - untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen --- --- Page 6 --- - 6 - variabel dan komponen progresif; dan - untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Pasal 5

Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat: - penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; - persetujuan rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan; dan/atau - penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.

Pasal 6

**(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak** dan Gas Bumi Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, besaran bagi hasil ditetapkan untuk setiap rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan. **(3) Untuk Wilayah Kerja yang:** - berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya atau Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dan akan dilelang; dan - mempunyai lapangan eksisting yang sedang berproduksi, besaran bagi hasil untuk lapangan eksisting dapat ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif. **(4) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok** Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja yang berasal dari: - perpanjangan Kontrak Kerja Sama; - alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya; atau - Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dan akan dilelang, dan mempunyai lapangan eksisting yang sedang berproduksi, berlaku sebagai pernyataan komersialitas seluruh Wilayah Kerja. **(5) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan pada saat penetapan: - perpanjangan Kontrak Kerja Sama; - pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir; atau --- --- Page 7 --- - 7 - - bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama atas Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya dan akan dilelang. **(6) Komponen variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (3) terdiri atas: - jumlah cadangan; - lokasi lapangan; dan - ketersediaan infrastruktur. **(7) Komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (3) terdiri atas: - harga Minyak Bumi; dan - harga Gas Bumi.

Pasal 7

**(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan sebagai bagian dari: - persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau - penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. **(3) Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya,** besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala SKK Migas sebagai bagian dari persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya. **(4) SKK Migas melaporkan persetujuan rencana** pengembangan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. **(5) Dalam hal terdapat perbedaan atau perubahan nilai** komponen variabel dan/atau komponen progresif pada rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan dengan kondisi aktual, dilakukan penyesuaian besaran bagi hasil dengan mengacu pada kondisi aktual setelah adanya produksi komersial.

Pasal 8

**(1) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan disertai data dukung yang memuat perbedaan atau perubahan nilai komponen variabel dan/atau komponen progresif. **(2) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara antara SKK Migas dan Kontraktor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split. **(3) Kepala SKK Migas melaporkan penyesuaian besaran bagi** hasil dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) kepada Menteri.** --- --- Page 8 --- - 8 -

Pasal 9

**(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak** dan Gas Bumi Non Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, besaran bagi hasil ditetapkan untuk seluruh rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan pada saat penetapan: - bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau - perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. **(3) Pedoman atas besaran bagi hasil awal (base split)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, besaran bagi hasil untuk lapangan eksisting pada penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), besaran komponen variabel dan komponen progresif Minyak dan Gas Bumi Konvensional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7), besaran bagi hasil untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan besaran komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

**(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas. **(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan sebagai bagian dari penetapan: - bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau - perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.

Pasal 11

**(1) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau** lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor. **(2) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau** lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara. **(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat: --- --- Page 9 --- - 9 - - persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; - persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; dan/atau - penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. **(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian. **(5) Kegiatan produksi tahap lanjut dalam suatu rencana** pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan: - enhanced oil/gas recovery; atau - penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan.

Pasal 12

**(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan pertama,** tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan atas rencana pengembangan lapangan pertama. **(2) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan** pertama, dengan mempertimbangkan usulan perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat **(2).** **(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan perubahan rencana pengembangan lapangan pertama.

Pasal 13

**(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan selanjutnya,** tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum disetujuinya rencana pengembangan lapangan selanjutnya. **(2) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diimplementasikan dalam rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang disetujui oleh Kepala SKK Migas. **(3) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan** selanjutnya, dengan mempertimbangkan permohonan tambahan persentase bagi hasil yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian --- --- Page 10 --- - 10 - oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). **(4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) ditetapkan sebelum disetujuinya perubahan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan diimplementasikan dalam persetujuan perubahan rencana pengembangan lapangan selanjutnya.

Pasal 14

**(1) Untuk Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan** Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. **(2) Setelah disetujuinya perpanjangan Kontrak Kerja Sama** atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, dengan mempertimbangkan permohonan tambahan persentase bagi hasil yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). **(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) ditetapkan dalam persetujuan perubahan penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. **(4) Mekanisme penetapan tambahan persentase bagi hasil** untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penetapan tambahan persentase bagi hasil untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya pada Wilayah Kerja yang berasal dari perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau alih kelola Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Pasal 15

Kriteria, metode, dan tata cara pemberian tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 16

**(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split** terdiri atas: - bagian negara; - bonus-bonus; dan - pajak penghasilan Kontraktor. --- --- Page 11 --- - 11 - **(2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

**(1) Penerimaan Kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross** Split merupakan bagian Kontraktor yang dihitung berdasarkan persentase gross produksi setelah dikurangi pajak penghasilan. **(2) Dalam hal diperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk** hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dalam pelaksanaan operasi perminyakan, negara dan Kontraktor membagihasilkan hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya dengan menggunakan persentase bagi hasil awal (base split) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. **(3) Penerimaan yang diperoleh Kontraktor dari hasil** penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Kontraktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Kewajiban pembayaran pajak penghasilan Kontraktor serta pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.

Pasal 19

Biaya operasi yang telah dikeluarkan Kontraktor menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.

Pasal 20

**(1) Kontraktor menyusun dan menyampaikan rencana kerja** dan anggaran kepada SKK Migas. **(2) SKK Migas melakukan evaluasi terhadap rencana kerja** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat **(2).** **(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana kerja yang disampaikan oleh Kontraktor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah --- --- Page 12 --- - 12 - diterimanya dokumen rencana kerja secara lengkap dan sesuai dengan pedoman tata kerja yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas.

Pasal 21

**(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi** dan/atau Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan dan menjual 25% (dua puluh lima persen) hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor. **(2) Penghasilan dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas** Bumi atas kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan ketentuan: - untuk penjualan Minyak Bumi, menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia; dan - untuk penjualan Gas Bumi, menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

**(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga** kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. **(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor** secara mandiri. **(3) Dalam penggunaan tenaga kerja, Kontraktor dapat** melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 23

Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, permohonan dan persetujuan rencana pengembangan lapangan, penyisihan dan pengembalian Wilayah Kerja, pengelolaan dan pemanfaatan Data, komitmen pasti, Komitmen Kerja Pasti, jaminan-jaminan, unitisasi, participating interest 10% (sepuluh persen), bonus- bonus, dan kegiatan pasca operasi termasuk pencadangan dana kegiatan pasca operasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas. --- --- Page 13 --- - 13 -

Pasal 25

**(1) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh** Kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa dan tanah pinjam pakai. **(2) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Data yang diperoleh Kontraktor dari pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan Data milik negara.

Pasal 27

**(1) SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan** terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. **(2) Dalam melakukan pengendalian dan pengawasan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas mempunyai tugas: - menandatangani kontrak lain yang terkait dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; - melaksanakan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; - mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan; - memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; - melaporkan persetujuan rencana pengembangan selanjutnya kepada Menteri; - menyetujui atau menolak rencana kerja berdasarkan hasil evaluasi; - melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split; - menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara; dan - melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3.

Pasal 28

**(1) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi. --- --- Page 14 --- - 14 - **(2) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme** pengembalian biaya operasi yang Kontrak Kerja Samanya ditandatangani setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

**(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan** bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan persyaratan: - untuk Wilayah Kerja tahapan Eksplorasi: 1. telah mendapatkan surat pengakuan atau penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi konvensional atau non konvensional serta permohonan perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; atau 1. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional. - untuk Wilayah Kerja tahapan Eksploitasi: 1. mengusulkan komitmen tambahan untuk kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi dengan ketentuan: - komitmen tambahan dapat berupa kegiatan akuisisi seismik 2D/3D, pemboran sumur Eksplorasi dan/atau Eksploitasi, kegiatan produksi tahap lanjut, dan/atau pembangunan infrastruktur Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; - dengan mempertimbangkan aspek teknis terhadap kondisi Wilayah Kerja eksisting, komitmen tambahan dapat dilakukan di wilayah terbuka oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor, untuk mendukung penyiapan Wilayah Kerja baru dan/atau pembangunan infrastruktur Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; - setelah Menteri memberikan persetujuan perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyerahkan jaminan komitmen tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran seluruh komitmen tambahan kepada Direktur Jenderal; - ketentuan lainnya mengenai jaminan komitmen tambahan mengacu pada --- --- Page 15 --- - 15 - ketentuan jaminan pelaksanaan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan, perhitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak pada direktorat jenderal minyak dan gas bumi; dan - ketentuan penyerahan, jangka waktu, dan pengurangan jaminan komitmen tambahan ditetapkan dalam persetujuan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; 1. telah mendapatkan surat pengakuan atau penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Non Konvensional; atau 1. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. **(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 3 telah dilakukan,** permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 disertai dengan usulan: - perubahan dan/atau tambahan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan diusahakan oleh Kontraktor dalam satu Kontrak Kerja Sama; - bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama baru Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan diusahakan oleh afiliasi Kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama yang terpisah; atau - rencana pemenuhan sisa komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang belum terpenuhi, jika ada sisa, dalam hal evaluasi tim percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional menyatakan bahwa hasil Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional tidak berpotensi atau tidak ekonomis.

Pasal 30

**(1) Kontraktor menyampaikan permohonan perubahan** bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri melalui SKK Migas dengan disertai data dukung yang memuat perbandingan perhitungan keekonomian Wilayah Kerja sebelum dan sesudah perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta --- --- Page 16 --- - 16 - dilengkapi dengan justifikasi dasar permohonan berupa: - peningkatan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi; - potensi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; atau - potensi peningkatan penerimaan bagian negara. **(2) SKK Migas melakukan evaluasi aspek hukum, kinerja,** teknis, dan keekonomian terhadap permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) SKK Migas menyampaikan permohonan perubahan** bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang diajukan Kontraktor beserta rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. **(4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap** permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat **(3).** **(5) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud** pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. **(6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama. **(7) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (6), Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama. **(8) Persetujuan terhadap permohonan perubahan bentuk dan** ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku surut dan tidak memperpanjang jangka waktu Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani.

Pasal 31

**(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1): - besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, ditetapkan berdasarkan evaluasi dan penilaian keekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) dengan mempertimbangkan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan kriteria kewajaran keekonomian proyek sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pedoman percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non --- --- Page 17 --- - 17 - konvensional; - biaya termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan telah dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; - biaya kapital termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan belum dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; dan - biaya yang akan dikeluarkan setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi. **(2) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2): - besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; - biaya operasi yang telah dikeluarkan dan diajukan sebagai pengembalian biaya operasi namun belum dilaksanakan pengembaliannya pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, tidak dilakukan mekanisme pengembalian biaya operasi setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split; dan - biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan diperhitungkan menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 32

**(1) Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani** sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak. **(2) Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah** ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split --- --- Page 18 --- - 18 - sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini yang berlaku untuk: - Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; - Kontraktor Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; dan - Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional tahapan Eksploitasi yang akan mengusahakan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional dalam satu Kontrak Kerja Sama, dengan perubahan hanya terhadap ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. **(3) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross** Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi. **(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dapat mengajukan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. **(5) Untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah** ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak dilaksanakan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya, diberlakukan ketentuan sebagai berikut: - mekanisme perhitungan bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan dan penyesuaian bagi hasil dengan kondisi aktual yang dilaksanakan setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama; - penyesuaian besaran bagi hasil atas komponen progresif harga Minyak Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Minyak Mentah di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri; - penyesuaian bagi hasil atas komponen progresif harga Gas Bumi dilaksanakan setiap bulan berdasarkan perhitungan harga rata-rata tertimbang bulanan dari penjualan semua jenis Gas Bumi di seluruh lapangan pada suatu rencana pengembangan lapangan menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri; - dalam hal Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu, penyesuaian bagi hasil atas komponen --- --- Page 19 --- - 19 - progresif harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan Harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri; - perhitungan dan verifikasi TKDN pada pelaporan dan penandasahan hasil verifikasi TKDN wajib dilakukan oleh surveyor independen untuk seluruh kontrak pengadaan; - Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan dengan nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - ketentuan tambahan persentase bagi hasil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

**(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan** bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat **(2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29. **(2) Tata cara perubahan bentuk dan/atau ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 30.

Pasal 34

**(1) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross** Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta Wilayah Kerjanya berada pada masa produksi komersial, wajib melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen terhadap seluruh kontrak pengadaan yang telah selesai dilaksanakan sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan. **(2) Perhitungan dan verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: - jangka waktu penyelesaian verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen dari seluruh kontrak pengadaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; - dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah tercapai atau verifikasi seluruh kontrak pengadaan oleh surveyor independen telah selesai dilaksanakan, SKK Migas dan Kontraktor wajib melakukan perhitungan dan penyesuaian bagi hasil atas realisasi aktual TKDN seluruh kontrak pengadaan terhadap produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah dijual sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan; --- --- Page 20 --- - 20 - - dalam hal terdapat kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, nilai capaian TKDN untuk spesifik kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen akan dinilai sebesar 0% (nol persen) dan diakumulasikan ke dalam perhitungan TKDN total seluruh kontrak pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; - hasil perhitungan dan penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dituangkan dalam suatu berita acara antara Kontraktor dan SKK Migas untuk dilaporkan kepada Menteri; - penyelesaian bagi hasil atas berita acara penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilaksanakan melalui rekonsiliasi bagi hasil terhadap lifting Minyak dan Gas Bumi setelah penetapan perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; dan - Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan yang memiliki nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

**(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). **(2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan-ketentuan pokok** Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c: - besaran bagi hasil awal (base split) dan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); - besaran bagi hasil awal (base split), komponen variabel, dan komponen progresif untuk ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional, tetap menggunakan ketentuan- ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional eksisting sesuai dengan Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani; dan - ketentuan lain terkait pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional sesuai dengan ketentuan dalam ### Pasal 32 ayat (5). --- --- Page 21 --- - 21 - **(3) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan-** ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 780); dan - ketentuan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- --- Page 22 --- - 22 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д , Ѽ