Langsung ke konten

RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI

PERMENESDM No. 13 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut lUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 1. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 1. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik. 1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. 1. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Jaringan Transmisi adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 1. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) --- --- Page 4 --- - 4 - kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 1. Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh) kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwi kutub). 1. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor Jaringan Transmisi dan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya, serta keamanan operasi Jaringan Transmisi. 1. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor, dan jarak bebas impuls petir. 1. Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling berkait bersama-sama dengan rapat arus listrik dan muatan listrik per volume. 1. Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan rapat fluks listrik. 1. Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet dan rapat fluks magnet. 1. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada waktu dan tempat penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati- hati dan tanpa paksaan. 1. Tanah Masyarakat adalah tanah termasuk bangunan dan/atau tanaman milik perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau tanah ulayat sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional. 1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 1. Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BAPT adalah berita acara yang memuat laporan hasil pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik. --- --- Page 5 --- - 5 - 1. Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi yang selanjutnya disingkat LHPBK adalah laporan hasil penghitungan besaran Kompensasi di bawah Ruang Bebas. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Pemilik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Pemilik Jaringan adalah badan usaha yang memiliki instalasi penyaluran tenaga listrik. 1. Badan Usaha Lain adalah pengembang pembangkit listrik yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi untuk evakuasi daya dari pembangkit tenaga listrik ke titik sambung Pemilik Jaringan dan pihak yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi karena kegiatan usahanya mengakibatkan perubahan jalur Jaringan Transmisi. 1. Saksi adalah orang yang mengetahui riwayat tanah, bangunan, dan/atau tanaman dan berasal dari lingkungan setempat serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman. 1. Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan adalah badan usaha profesional dan independen yang melakukan penghitungan besaran Kompensasi setelah melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan** Transmisi merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh: - Pemilik Jaringan; - pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan - masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas, untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan. **(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: - andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik; - aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan - ramah lingkungan. **(3) Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(4) Jarak bebas minimum Jaringan Transmisi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- --- Page 6 --- - 6 - **(5) Dalam hal terdapat jenis saluran udara yang belum** diatur ketentuan mengenai Ruang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ketentuan mengenai jarak bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Bagian Kedua Pemenuhan Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum

Pasal 3

**(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum** Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk: - melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmisi; dan/atau - menentukan objek Kompensasi. **(2) Dalam hal kegiatan perencanaan, pembangunan dan** pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada dalam wilayah: - kegiatan usaha minyak dan gas bumi; - kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan/atau - kegiatan usaha lainnya, Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar teknis di bidang kegiatan tersebut. **(3) Penentuan objek Kompensasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas. **(4) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum** Jaringan Transmisi oleh pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar** Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) huruf c dapat digunakan untuk melakukan** pemanfaatan ruang termasuk pemanfaatan atas: - tanah; - bangunan termasuk rumah tinggal; dan/atau - tanaman, sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas. **(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan tidak melakukan kegiatan: - menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas; - membuat bangunan yang: 1. memasuki Ruang Bebas; 1. berada pada tanah tapak menara/tiang; dan/atau --- --- Page 7 --- - 7 - 1. berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak, korosif, dan/atau terbakar; - mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi; - memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi; - bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi; - membakar benda secara sengaja atau tidak disengaja di bawah Ruang Bebas; - menimbun atau menguruk tanah di bawah Ruang Bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak konduktor Jaringan Transmisi ke permukaan tanah; - menambang, menggali tanah, atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang; - menebang pohon yang dapat mengenai Jaringan Transmisi; dan/atau - kegiatan lain yang dapat memasuki dalam Ruang Bebas. **(6) Penggunaan drone sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** huruf e dikecualikan untuk kegiatan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi yang dilakukan oleh Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik Jaringan. **(7) Kegiatan menambang, menggali tanah, atau melakukan** pekerjaan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan sepanjang memenuhi jarak aman kegiatan penambangan, penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi. **(8) Ketentuan mengenai jarak aman kegiatan penambangan,** penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar menara/tiang Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(9) Pemilik Jaringan yang tidak melaksanakan ketentuan** Ruang Bebas dan mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. **(10) Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau** tanaman di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas pada Jaringan Transmisi yang beroperasi dan mengakibatkan tidak --- --- Page 8 --- - 8 - terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Medan Elektromagnetik

Pasal 4

**(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan** Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan Elektromagnetik yang terdiri atas: - Medan Listrik; dan - Medan Magnet. **(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam