RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau
langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga
listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi,
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya, serta ramah lingkungan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Umum yang selanjutnya disebut lUPTLU adalah izin
untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin
untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
1. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang
vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang
konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak
boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan
manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta
keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut
karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung
untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut Jaringan Transmisi adalah saluran tenaga listrik
yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt
sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt
sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai
dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh)
kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk
perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima)
---
--- Page 4 ---
- 4 -
kilovolt sesuai dengan standar di bidang
ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang
selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga
listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di
udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh)
kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus
searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi
dari keduanya (dwi kutub).
1. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah
jarak terpendek secara vertikal antara konduktor
Jaringan Transmisi dan permukaan bumi atau benda di
atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak
yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia,
makhluk hidup, dan benda lainnya, serta keamanan
operasi Jaringan Transmisi.
1. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal
Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal
dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal
Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara
ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor,
dan jarak bebas impuls petir.
1. Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan
oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling
berkait bersama-sama dengan rapat arus listrik dan
muatan listrik per volume.
1. Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan
elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan
rapat fluks listrik.
1. Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan
elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet
dan rapat fluks magnet.
1. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada waktu
dan tempat penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi
jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara
pembeli yang berminat membeli dan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu
yang cukup, di mana kedua pihak masing-masing
mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-
hati dan tanpa paksaan.
1. Tanah Masyarakat adalah tanah termasuk bangunan
dan/atau tanaman milik perseorangan, badan hukum,
badan sosial, badan keagamaan, atau tanah ulayat
sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
1. Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi
Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BAPT adalah
berita acara yang memuat laporan hasil pemeriksaan
rencana jalur transmisi tenaga listrik.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
1. Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi yang
selanjutnya disingkat LHPBK adalah laporan hasil
penghitungan besaran Kompensasi di bawah Ruang
Bebas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Pemilik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Pemilik Jaringan adalah badan
usaha yang memiliki instalasi penyaluran tenaga listrik.
1. Badan Usaha Lain adalah pengembang pembangkit listrik
yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi
untuk evakuasi daya dari pembangkit tenaga listrik ke
titik sambung Pemilik Jaringan dan pihak yang
membangun dan memasang Jaringan Transmisi karena
kegiatan usahanya mengakibatkan perubahan jalur
Jaringan Transmisi.
1. Saksi adalah orang yang mengetahui riwayat tanah,
bangunan, dan/atau tanaman dan berasal dari
lingkungan setempat serta tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman.
1. Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan adalah
badan usaha profesional dan independen yang
melakukan penghitungan besaran Kompensasi setelah
melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan**
Transmisi merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh:
- Pemilik Jaringan;
- pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan
- masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang
Bebas,
untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
**(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan
- ramah lingkungan.
**(3) Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Jarak bebas minimum Jaringan Transmisi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
**(5) Dalam hal terdapat jenis saluran udara yang belum**
diatur ketentuan mengenai Ruang Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ketentuan mengenai jarak
bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Ruang
Bebas dan jarak bebas minimum berdasarkan Standar
Nasional Indonesia.
Bagian Kedua
Pemenuhan Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum
Pasal 3
**(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum**
Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan
dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau
pemeliharaan Jaringan Transmisi; dan/atau
- menentukan objek Kompensasi.
**(2) Dalam hal kegiatan perencanaan, pembangunan dan**
pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan
Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berada dalam wilayah:
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara; dan/atau
- kegiatan usaha lainnya,
Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan
Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar teknis di
bidang kegiatan tersebut.
**(3) Penentuan objek Kompensasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b meliputi tanah, bangunan,
dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
**(4) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum**
Jaringan Transmisi oleh pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar**
Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf c dapat digunakan untuk melakukan**
pemanfaatan ruang termasuk pemanfaatan atas:
- tanah;
- bangunan termasuk rumah tinggal; dan/atau
- tanaman,
sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas.
**(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
wajib memenuhi ketentuan Keselamatan
Ketenagalistrikan dengan tidak melakukan kegiatan:
- menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas;
- membuat bangunan yang:
1. memasuki Ruang Bebas;
1. berada pada tanah tapak menara/tiang;
dan/atau
---
--- Page 7 ---
- 7 -
1. berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang
yang mudah meledak, korosif, dan/atau
terbakar;
- mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau
membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda
peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang
dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi;
- memanjat penyangga, menembak, melempar,
menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan
Transmisi;
- bermain layang-layang, balon udara, drone,
dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi;
- membakar benda secara sengaja atau tidak
disengaja di bawah Ruang Bebas;
- menimbun atau menguruk tanah di bawah Ruang
Bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak
konduktor Jaringan Transmisi ke permukaan tanah;
- menambang, menggali tanah, atau melakukan
pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi
mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak
menara/tiang;
- menebang pohon yang dapat mengenai Jaringan
Transmisi; dan/atau
- kegiatan lain yang dapat memasuki dalam Ruang
Bebas.
**(6) Penggunaan drone sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf e dikecualikan untuk kegiatan pemeliharaan area
Ruang Bebas Jaringan Transmisi yang dilakukan oleh
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan.
**(7) Kegiatan menambang, menggali tanah, atau melakukan**
pekerjaan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan sepanjang
memenuhi jarak aman kegiatan penambangan,
penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar
menara/tiang Jaringan Transmisi.
**(8) Ketentuan mengenai jarak aman kegiatan penambangan,**
penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar
menara/tiang Jaringan Transmisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(9) Pemilik Jaringan yang tidak melaksanakan ketentuan**
Ruang Bebas dan mengakibatkan tidak terpenuhinya
Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
**(10) Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau**
tanaman di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan masyarakat yang
beraktivitas di sekitar Ruang Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang tidak
melaksanakan ketentuan Ruang Bebas pada Jaringan
Transmisi yang beroperasi dan mengakibatkan tidak
---
--- Page 8 ---
- 8 -
terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Medan Elektromagnetik
Pasal 4
**(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan**
Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas
Medan Elektromagnetik yang terdiri atas:
- Medan Listrik; dan
- Medan Magnet.
**(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
