MANAJEMEN ENERGI
Ditetapkan: 2011-10-18
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu
guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta
meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan
konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan
efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui
tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses
produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan
pendukung.
1. Pengguna Sumber Energi adalah perseorangan, badan usaha,
bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non
pemerintah, yang menggunakan sumber energi.
1. Pengguna Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha
tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang
memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.
1. Konsumsi Energi Spesifik adalah jumlah energi yang digunakan
untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk atau keluaran.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan
manajemen energi.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan
identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi
peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna
energi dalam rangka konservasi energi.
1. Rekomendasi Tanpa Investasi adalah rekomendasi hasil audit energi
yang tidak membutuhkan biaya dalam mengimplementasikannya.
1. Rekomendasi Investasi Rendah adalah rekomendasi hasil audit
energi dengan kriteria potensi penghematan energi sampai dengan
10% (sepuluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi
kurang dari 2 (dua) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.557
1. Rekomendasi Investasi Menengah adalah rekomendasi hasil audit
energi dengan kriteria potensi penghematan energi antara 10%
(sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan/atau
waktu pengembalian investasi antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4
(empat) tahun.
1. Rekomendasi Investasi Tinggi adalah rekomendasi hasil audit energi
dengan kriteria potensi penghematan energi lebih besar dari 20%
(dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi lebih
dari 4 (empat) tahun.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 2
**(1) Kewenangan Menteri meliputi penyelenggaraan urusan pelaksanaan**
Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna
Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi
yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah atau kontrak kerja sama
yang pembinaannya berada di Pemerintah.
**(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
menteri-menteri yang memberikan izin penyediaan energi atau
pemanfaatan energi atau yang melakukan pembinaan terhadap
kontrak kerja sama di bidang sumber daya alam.
**(3) Kewenangan gubernur meliputi penyelenggaraan urusan**
pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan
Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau
pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh gubernur.
**(4) Kewenangan bupati/walikota meliputi penyelenggaraan urusan**
pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan
Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau
pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh bupati/walikota.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan
Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000
(enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen
Energi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.557 4
Pasal 4
Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan
Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton
minyak per tahun agar melaksanakan Manajemen Energi dan/atau
melaksanakan penghematan energi.
Bagian Kedua
Manajemen Energi
Pasal 5
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dilakukan dengan:
- menunjuk Manajer Energi;
- menyusun program Konservasi Energi;
- melaksanakan Audit Energi secara berkala;
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
- melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Manajer Energi
Pasal 6
**(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 wajib membentuk Tim Manajemen Energi.
**(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai**
oleh Manajer Energi.
**(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:**
- melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi
antara lain penentuan target dan program konservasi energi,
penyusunan prosedur operasi Konservasi Energi dan
pelaksanaan Audit Energi;
- melaksanakan Konservasi Energi yang meliputi antara lain
melaksanakan program Konservasi Energi, implementasi
rekomendasi hasil Audit Energi, dan peningkatan kesadaran
serta motivasi hemat energi bagi karyawan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi
pengukuran, pencatatan, penyiapan laporan dan usulan
tindakan perbaikan pelaksanaan program Konservasi Energi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
5 2012, No.557
**(4) Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Program Konservasi Energi
Pasal 7
**(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
huruf b meliputi:
- program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur
operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali
sederhana;
- program jangka menengah dan panjang, antara lain
peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching;
- peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik
konservasi energi bagi karyawan/operator secara terus-
menerus.
**(2) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- rencana yang akan dilakukan;
- target dan pencapaian;
- jenis dan konsumsi energi;
- penggunaan peralatan hemat energi;
- langkah-langkah konservasi energi; dan
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
Bagian Kelima
Audit Energi
Pasal 8
**(1) Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c**
dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya pada peralatan
pemanfaat energi utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun.
**(2) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh**
auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.
**(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki**
sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.557 6
Pasal 9
Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi
dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Rekomendasi Audit Energi
Pasal 10
Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rekomendasi Tanpa Investasi wajib diterapkan dalam waktu kurang
dari 1 (satu) tahun;
- Rekomendasi Investasi Rendah wajib diterapkan dalam waktu
kurang dari 2 (dua) tahun;
- Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi
wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
Bagian Ketujuh
Laporan Pelaksanaan Manajemen Energi
Pasal 11
**(1) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e wajib disampaikan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi yang disampaikan**
kepada gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
**(3) Laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari sampai dengan
tanggal 31 Maret tahun berikutnya dan harus memuat informasi
mengenai:
- organisasi Manajemen Energi dan Manajer Energi yang
ditunjuk;
- program Konservasi Energi;
- pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
**(4) Pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari
2013 untuk laporan periode sejak berlakunya Peraturan Menteri ini
sampai dengan bulan Desember 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
---
7 2012, No.557
**(5) Tata cara pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi dilaksanakan**
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
