Langsung ke konten

MANAJEMEN ENERGI

PERMENESDM No. 14 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2011-10-18

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. 1. Pengguna Sumber Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi. 1. Pengguna Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa. 1. Konsumsi Energi Spesifik adalah jumlah energi yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk atau keluaran. 1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi. 1. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi. 1. Rekomendasi Tanpa Investasi adalah rekomendasi hasil audit energi yang tidak membutuhkan biaya dalam mengimplementasikannya. 1. Rekomendasi Investasi Rendah adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi sampai dengan 10% (sepuluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi kurang dari 2 (dua) tahun. www.djpp.depkumham.go.id --- 3 2012, No.557 1. Rekomendasi Investasi Menengah adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. 1. Rekomendasi Investasi Tinggi adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi lebih dari 4 (empat) tahun. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 2

**(1) Kewenangan Menteri meliputi penyelenggaraan urusan pelaksanaan** Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah atau kontrak kerja sama yang pembinaannya berada di Pemerintah. **(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** menteri-menteri yang memberikan izin penyediaan energi atau pemanfaatan energi atau yang melakukan pembinaan terhadap kontrak kerja sama di bidang sumber daya alam. **(3) Kewenangan gubernur meliputi penyelenggaraan urusan** pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh gubernur. **(4) Kewenangan bupati/walikota meliputi penyelenggaraan urusan** pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh bupati/walikota. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen Energi. www.djpp.depkumham.go.id --- 2012, No.557 4

Pasal 4

Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun agar melaksanakan Manajemen Energi dan/atau melaksanakan penghematan energi. Bagian Kedua Manajemen Energi

Pasal 5

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan: - menunjuk Manajer Energi; - menyusun program Konservasi Energi; - melaksanakan Audit Energi secara berkala; - melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan - melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Manajer Energi

Pasal 6

**(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 wajib membentuk Tim Manajemen Energi. **(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai** oleh Manajer Energi. **(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:** - melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi antara lain penentuan target dan program konservasi energi, penyusunan prosedur operasi Konservasi Energi dan pelaksanaan Audit Energi; - melaksanakan Konservasi Energi yang meliputi antara lain melaksanakan program Konservasi Energi, implementasi rekomendasi hasil Audit Energi, dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi karyawan; - melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi pengukuran, pencatatan, penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan pelaksanaan program Konservasi Energi. www.djpp.depkumham.go.id --- 5 2012, No.557 **(4) Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan** ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Program Konservasi Energi

Pasal 7

**(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** huruf b meliputi: - program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana; - program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching; - peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi karyawan/operator secara terus- menerus. **(2) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: - rencana yang akan dilakukan; - target dan pencapaian; - jenis dan konsumsi energi; - penggunaan peralatan hemat energi; - langkah-langkah konservasi energi; dan - jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan. Bagian Kelima Audit Energi

Pasal 8

**(1) Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c** dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya pada peralatan pemanfaat energi utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. **(2) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh** auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. **(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki** sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.depkumham.go.id --- 2012, No.557 6

Pasal 9

Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Bagian Keenam Rekomendasi Audit Energi

Pasal 10

Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Rekomendasi Tanpa Investasi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun; - Rekomendasi Investasi Rendah wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun; - Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun. Bagian Ketujuh Laporan Pelaksanaan Manajemen Energi

Pasal 11

**(1) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 huruf e wajib disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. **(2) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi yang disampaikan** kepada gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Direktur Jenderal. **(3) Laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya dan harus memuat informasi mengenai: - organisasi Manajemen Energi dan Manajer Energi yang ditunjuk; - program Konservasi Energi; - pelaksanaan audit energi secara berkala; dan - pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi. **(4) Pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari 2013 untuk laporan periode sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan bulan Desember 2012. www.djpp.depkumham.go.id --- 7 2012, No.557 **(5) Tata cara pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi dilaksanakan** dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam