Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Sumur Minyak Bumi yang Dikelola oleh Badan Usaha
Milik Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau
Usaha Menengah yang selanjutnya disebut Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM adalah sumur Minyak Bumi
tertentu yang dapat diproduksikan dan dilakukan
perbaikan tata kelola sesuai dengan good engineering
practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pengelolaan lingkungan hidup.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Wilayah Operasi adalah daerah tertentu dalam Wilayah
Kerja yang sedang dimanfaatkan secara langsung oleh
kontraktor dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi
dan eksploitasi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak
kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan
Pengelola Migas Aceh.
1. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai minyak
mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh
pemerintah.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
---
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang
selanjutnya disebut UMKM adalah usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
1. Mitra adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi
dengan Kontraktor.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan
hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
1. Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor
sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta
terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu
Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak
diusahakan lagi oleh Kontraktor.
1. Sumur Idle adalah sumur produksi minyak dan/atau Gas
Bumi dan/atau sumur injeksi dengan kriteria yaitu
pernah memproduksikan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi serta dinyatakan tidak aktif paling sedikit 6 (enam)
bulan, bukan termasuk kategori Sumur Tua, dan tidak
termasuk dalam rencana kerja Kontraktor pada tahun
berjalan dan 1 (satu) tahun berikutnya.
1. Lapangan/Struktur Idle adalah lapangan/struktur pada
Wilayah Kerja dengan kriteria yaitu lapangan yang selama
2 (dua) tahun berturut-turut tidak diproduksikan dan
tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan,
atau lapangan dengan rencana pengembangan lapangan
(Plan of Development/POD) selain rencana pengembangan
lapangan pertama (POD I) yang tidak dikerjakan selama 2
(dua) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja
dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau struktur pada Wilayah
Kerja tahap eksploitasi yang telah mendapat status
temuan (discovery) namun tidak dikerjakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2
(dua) tahun ke depan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
1. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi,
dan pengawasan Menteri.
---
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama
Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh
(0 s.d. 12 mil laut).
