Langsung ke konten

KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA

PERMENESDM No. 14 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. 1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 1. Sumur Minyak Bumi yang Dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang selanjutnya disebut Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM adalah sumur Minyak Bumi tertentu yang dapat diproduksikan dan dilakukan perbaikan tata kelola sesuai dengan good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup. 1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 1. Wilayah Operasi adalah daerah tertentu dalam Wilayah Kerja yang sedang dimanfaatkan secara langsung oleh kontraktor dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. 1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. 1. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai minyak mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh pemerintah. 1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. --- 1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 1. Mitra adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor. 1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 1. Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor. 1. Sumur Idle adalah sumur produksi minyak dan/atau Gas Bumi dan/atau sumur injeksi dengan kriteria yaitu pernah memproduksikan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi serta dinyatakan tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan, bukan termasuk kategori Sumur Tua, dan tidak termasuk dalam rencana kerja Kontraktor pada tahun berjalan dan 1 (satu) tahun berikutnya. 1. Lapangan/Struktur Idle adalah lapangan/struktur pada Wilayah Kerja dengan kriteria yaitu lapangan yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak diproduksikan dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau lapangan dengan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) selain rencana pengembangan lapangan pertama (POD I) yang tidak dikerjakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau struktur pada Wilayah Kerja tahap eksploitasi yang telah mendapat status temuan (discovery) namun tidak dikerjakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 1. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. --- 1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).

Pasal 2

**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam** pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. **(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilaksanakan dalam bentuk: - kerja sama operasi dan/atau teknologi; - kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau - kerja sama lainnya. **(3) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada: - Sumur Idle; - sumur berproduksi; - Lapangan/Struktur Idle; dan/atau - lapangan/struktur berproduksi. **(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra. **(3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi** untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: - evaluasi subsurface dan surface; - kegiatan perawatan sumur; - re-opening; - stimulasi; - kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan; - deepening; --- - sidetrack; - secondary recovery; - tertiary recovery; - injeksi air ke sumur injeksi; - pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau - kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya. **(4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi** untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi: - seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat **(3);** - pemboran; - fracturing; dan/atau - multi stage fracturing. **(5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

**(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau** teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: - administratif; - teknis; dan - keuangan dan imbalan jasa. **(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a meliputi: - akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; - nomor induk berusaha; dan - surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b meliputi: - akses terhadap teknologi; - kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; - rencana kerja dan biaya; dan - rencana penerapan standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup. **(4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan; dan - besaran imbalan jasa yang efisien. ---

Pasal 5

**(1) Kontraktor melakukan pemilihan calon Mitra dalam** rangka kerja sama operasi dan/atau teknologi berdasarkan: - potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disiapkan Kontraktor; - permohonan kerja sama operasi dan/atau teknologi dari calon Mitra; dan/atau - potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan calon Mitra yang disampaikan secara tertulis oleh Kementerian dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. **(2) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap calon Mitra** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1). **(3) Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman tata kerja yang** ditetapkan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya. **(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (2), Kontraktor menetapkan Mitra. **(5) Jangka waktu perjanjian kerja sama operasi dan/atau** teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama. **(6) Kontraktor melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja** Mitra berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi. **(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat** diperpanjang paling lama sesuai dengan jangka waktu berakhirnya Kontrak Kerja Sama setelah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

**(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama** operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra. **(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus** implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor. **(3) Terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi** dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor memberikan imbalan jasa untuk Mitra. **(4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),** merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.

Pasal 7

**(1) Besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan formula: --- Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x Harga Minyak Mentah Indonesia x kurs tengah dollar Amerika rata-rata per bulan x volume minyak mentah. **(2) Alpha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berlaku untuk Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. **(3) Volume minyak mentah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan besaran jumlah minyak mentah yang** diserahkan pada titik serah dan memenuhi spesifikasi tertentu. **(4) Dalam hal Mitra mengajukan penawaran alpha** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari 70% (tujuh puluh persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b. **(5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema** gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen). **(6) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada** Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 8

**(1) Besaran imbalan jasa untuk Lapangan/Struktur Idle** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran bagi hasil bagian Kontraktor (after tax) dalam syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama skema cost recovery antara Pemerintah dan Kontraktor. **(2) Dalam hal Mitra mengajukan imbalan jasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari 85% (delapan puluh lima persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b. **(3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema** gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen). **(4) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada** Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. ---

Pasal 9

**(1) Untuk kerja sama operasi dan/atau teknologi yang** dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Kontraktor menetapkan baseline produksi Minyak dan Gas Bumi yang disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya. **(2) Imbalan jasa pada kerja sama operasi dan/atau teknologi** yang dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dihitung terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi yang lebih besar dari baseline produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan Mitra.

Pasal 11

Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.

Pasal 12

Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri. Bagian Kesatu Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM

Pasal 13

**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur** Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi. **(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dilakukan antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM. --- **(3) Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak** BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. **(4) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja selama periode** penanganan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) dilakukan penanggulangan oleh BUMD, Koperasi, atau** UMKM dan Kontraktor dengan dukungan gubernur, bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Menteri. **(5) Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi** Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM: - BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas Minyak Bumi sampai dengan titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan - Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan Minyak Bumi sejak titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Pasal 14

**(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi** Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. **(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA. **(3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: - telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat: 1. dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau 1. di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja, - masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; --- - terdapat upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM meliputi aspek: 1. good engineering practices; 1. keselamatan dan kesehatan kerja; 1. pengelolaan lingkungan hidup; 1. keamanan; 1. keekonomian; dan 1. monitoring dan evaluasi, - upaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh: 1. tim gabungan; 1. gubernur dan bupati/wali kota; 1. SKK Migas atau BPMA; dan/atau 1. Kontraktor, - upaya perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM; - setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (3); - terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum; - setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang tidak memenuhi aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf c setelah periode penanganan sementara berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum; - hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM; - setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum; dan - barang bukti berupa Minyak Bumi sebagai penindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dijual atau diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan - pengawasan dan pelaporan. --- Bagian Kedua Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM

Pasal 17

**(1) Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK** Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. **(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan berdasarkan data dan informasi yang telah dimiliki sebelumnya dan/atau verifikasi lapangan. **(3) Hasil inventarisasi ditetapkan dalam rapat yang** diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor. **(4) Anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili,** bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak menandatangani berita acara hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap setuju dengan hasil rapat dan berita acara hasil inventarisasi. Bagian Ketiga Penunjukan Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM

Pasal 18

**(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk** pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya. **(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penunjukkan pengelola Sumur Minyak** BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas: - 1 (satu) BUMD; - 1 (satu) Koperasi; dan/atau - 1 (satu) UMKM. --- Bagian Keempat Pengajuan dan Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM

Pasal 19

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. **(2) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:** - persyaratan perizinan berusaha terdiri atas dokumen: 1. akta pendirian BUMD, Koperasi, atau UMKM dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; 1. nomor induk berusaha; 1. surat penunjukan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan 1. surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan melaksanakan upaya perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, - persyaratan teknis terdiri atas dokumen: 1. daftar, jumlah, nama, titik koordinat, peta lokasi dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dimohonkan dan sesuai dengan berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); 1. metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan saat ini; 1. rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good engineering practices yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; dan 1. penggunaan tenaga kerja. **(3) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap pemenuhan** persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi oleh Kontraktor** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor memberitahukan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM untuk memenuhi persyaratan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pemenuhan persyaratan disampaikan oleh Kontraktor. **(5) Dalam hal BUMD, Koperasi, atau UMKM tidak memenuhi** pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kontraktor mengembalikan permohonan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM. --- **(6) Dalam hal hasil evaluasi oleh Kontraktor sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan dokumen berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (3). **(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada** ayat (6), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. **(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). **(9) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas** permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima. Bagian Kelima Perjanjian Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dalam Periode Penanganan Sementara

Pasal 20

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor wajib** melaksanakan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9). **(2) Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak** BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - nama Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM; - nama, daftar, jumlah, peta lokasi, koordinat, dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; - metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan; - rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good engineering practices yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; - tenaga kerja; - pelaporan keuangan; - jangka waktu dan pengakhiran perjanjian; - mutu dan spesifikasi Minyak Bumi sesuai dengan karakteristik lapangan; --- - imbalan; - titik serah Minyak Bumi; - hak dan kewajiban; - sanksi; dan - penyelesaian perselisihan. **(3) Jangka waktu perjanjian kerja sama produksi Sumur** Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

Pasal 21

Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.

Pasal 22

**(1) Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD,** Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. **(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia. **(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan** bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. **(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada** Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen). **(5) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada** Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberlakukan terhadap hasil produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Pasal 23

BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia. Bagian Keenam Pengawasan dan Pelaporan

Pasal 24

**(1) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya** melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. **(2) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya** menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. ---

Pasal 25

**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan setiap akhir semester dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. Bagian Ketujuh Perluasan dan/atau Pelepasan Bagian Wilayah Kerja

Pasal 26

Menteri dapat menugaskan Kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Bagian Kedelapan Insentif

Pasal 27

**(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur** Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif. **(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa** tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri. Bagian Kesembilan Pedoman Good Engineering Practices

Pasal 28

**(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK** Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. **(2) Pedoman good engineering practices sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: - keselamatan dan kesehatan kerja; dan - pengelolaan lingkungan hidup. Bagian Kesepuluh Perjanjian Kerja Sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Setelah Periode Penanganan Sementara

Pasal 29

**(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai --- dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor. **(2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan** perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 30

Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.

Pasal 31

Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

Pasal 32

Perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis antara Kontraktor dan Mitra, BUMD, atau Koperasi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis.

Pasal 33

Hasil Minyak Bumi yang diperoleh Kontraktor dari masyarakat, BUMD, dan/atau Koperasi berdasarkan hasil imbal jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, merupakan bagian dari hasil produksi Minyak Bumi pada Wilayah Kerja.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2025 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ