KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin
mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari
proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
1. Sumur Minyak Bumi yang Dikelola oleh Badan Usaha
Milik Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau
Usaha Menengah yang selanjutnya disebut Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM adalah sumur Minyak Bumi
tertentu yang dapat diproduksikan dan dilakukan
perbaikan tata kelola sesuai dengan good engineering
practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pengelolaan lingkungan hidup.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Wilayah Operasi adalah daerah tertentu dalam Wilayah
Kerja yang sedang dimanfaatkan secara langsung oleh
kontraktor dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi
dan eksploitasi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak
kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan
Pengelola Migas Aceh.
1. Harga Minyak Mentah Indonesia adalah nilai minyak
mentah Indonesia yang diterbitkan setiap bulan oleh
pemerintah.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
---
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang
selanjutnya disebut UMKM adalah usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
1. Mitra adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi
dengan Kontraktor.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan
hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
1. Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor
sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta
terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu
Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak
diusahakan lagi oleh Kontraktor.
1. Sumur Idle adalah sumur produksi minyak dan/atau Gas
Bumi dan/atau sumur injeksi dengan kriteria yaitu
pernah memproduksikan Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi serta dinyatakan tidak aktif paling sedikit 6 (enam)
bulan, bukan termasuk kategori Sumur Tua, dan tidak
termasuk dalam rencana kerja Kontraktor pada tahun
berjalan dan 1 (satu) tahun berikutnya.
1. Lapangan/Struktur Idle adalah lapangan/struktur pada
Wilayah Kerja dengan kriteria yaitu lapangan yang selama
2 (dua) tahun berturut-turut tidak diproduksikan dan
tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan,
atau lapangan dengan rencana pengembangan lapangan
(Plan of Development/POD) selain rencana pengembangan
lapangan pertama (POD I) yang tidak dikerjakan selama 2
(dua) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja
dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau struktur pada Wilayah
Kerja tahap eksploitasi yang telah mendapat status
temuan (discovery) namun tidak dikerjakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2
(dua) tahun ke depan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
1. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi,
dan pengawasan Menteri.
---
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat
BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk
untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama
Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh
(0 s.d. 12 mil laut).
Pasal 2
**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam**
pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung
peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.
**(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilaksanakan dalam bentuk:
- kerja sama operasi dan/atau teknologi;
- kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM;
- kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi
pada Sumur Tua; atau
- kerja sama lainnya.
**(3) Bentuk kerja sama lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf d merupakan kerja sama yang dilaksanakan
Kontraktor dengan Mitra secara business to business
dengan persetujuan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau**
teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan
produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada:
- Sumur Idle;
- sumur berproduksi;
- Lapangan/Struktur Idle; dan/atau
- lapangan/struktur berproduksi.
**(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi
dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.
**(3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi**
untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas
Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
meliputi:
- evaluasi subsurface dan surface;
- kegiatan perawatan sumur;
- re-opening;
- stimulasi;
- kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan;
- deepening;
---
- sidetrack;
- secondary recovery;
- tertiary recovery;
- injeksi air ke sumur injeksi;
- pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi
termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan
kewenangannya.
**(4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi**
untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas
Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan
lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
- seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3);**
- pemboran;
- fracturing; dan/atau
- multi stage fracturing.
**(5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan
pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau
BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
**(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau**
teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- keuangan dan imbalan jasa.
**(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a meliputi:
- akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap
dan perubahannya yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang;
- nomor induk berusaha; dan
- surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai
kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- akses terhadap teknologi;
- kemampuan dan pengalaman dalam mendukung
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- rencana kerja dan biaya; dan
- rencana penerapan standar dan mutu, good
engineering practices, keselamatan dan kesehatan
kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
**(4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap
pembiayaan; dan
- besaran imbalan jasa yang efisien.
---
Pasal 5
**(1) Kontraktor melakukan pemilihan calon Mitra dalam**
rangka kerja sama operasi dan/atau teknologi
berdasarkan:
- potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi
dengan calon Mitra yang disiapkan Kontraktor;
- permohonan kerja sama operasi dan/atau teknologi
dari calon Mitra; dan/atau
- potensi kerja sama operasi dan/atau teknologi
dengan calon Mitra yang disampaikan secara tertulis
oleh Kementerian dan/atau SKK Migas atau BPMA
sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap calon Mitra**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan verifikasi
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1).
**(3) Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman tata kerja yang**
ditetapkan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
kewenangannya.
**(4) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), Kontraktor menetapkan Mitra.
**(5) Jangka waktu perjanjian kerja sama operasi dan/atau**
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
diberikan paling lama sesuai dengan jangka waktu
berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
**(6) Kontraktor melakukan evaluasi setiap tahun atas kinerja**
Mitra berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau
teknologi.
**(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat**
diperpanjang paling lama sesuai dengan jangka waktu
berakhirnya Kontrak Kerja Sama setelah dilakukan
evaluasi oleh SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 6
**(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama**
operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra.
**(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus**
implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh,
dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor.
**(3) Terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi**
dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor
memberikan imbalan jasa untuk Mitra.
**(4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada
Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
Pasal 7
**(1) Besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan sumur
berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan formula:
---
Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x Harga Minyak
Mentah Indonesia x kurs tengah dollar Amerika rata-rata
per bulan x volume minyak mentah.
**(2) Alpha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan
berlaku untuk Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
**(3) Volume minyak mentah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan besaran jumlah minyak mentah yang**
diserahkan pada titik serah dan memenuhi spesifikasi
tertentu.
**(4) Dalam hal Mitra mengajukan penawaran alpha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari
70% (tujuh puluh persen), menjadi pertimbangan positif
pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b.
**(5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema**
gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian
Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan
puluh sembilan persen).
**(6) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada**
Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) hanya diberlakukan terhadap
peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja
sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 8
**(1) Besaran imbalan jasa untuk Lapangan/Struktur Idle**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar 85%
(delapan puluh lima persen) dari besaran bagi hasil bagian
Kontraktor (after tax) dalam syarat dan ketentuan Kontrak
Kerja Sama skema cost recovery antara Pemerintah dan
Kontraktor.
**(2) Dalam hal Mitra mengajukan imbalan jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari 85% (delapan
puluh lima persen), menjadi pertimbangan positif pada
penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b.
**(3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema**
gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian
Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan
puluh sembilan persen).
**(4) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada**
Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hanya diberlakukan terhadap
peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja
sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
---
Pasal 9
**(1) Untuk kerja sama operasi dan/atau teknologi yang**
dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan
lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Kontraktor menetapkan
baseline produksi Minyak dan Gas Bumi yang disetujui
oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Imbalan jasa pada kerja sama operasi dan/atau teknologi**
yang dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan
lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dihitung terhadap
peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi yang lebih
besar dari baseline produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 10
Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin
dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good
engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan Mitra.
Pasal 11
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi dan/atau
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara
Pemerintah dan Kontraktor.
Pasal 12
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau
teknologi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
Pasal 13
**(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur**
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan
di luar Wilayah Operasi.
**(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dilakukan
antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM.
---
**(3) Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak**
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada periode penanganan
sementara paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya
Peraturan Menteri ini.
**(4) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja selama periode**
penanganan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) dilakukan penanggulangan oleh BUMD, Koperasi, atau**
UMKM dan Kontraktor dengan dukungan gubernur,
bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
kewenangannya, dan/atau Menteri.
**(5) Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi**
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:
- BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab
atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
pedoman good engineering practices serta
bertanggung jawab atas Minyak Bumi sampai dengan
titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
dan
- Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan
dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam penerimaan Minyak
Bumi sejak titik serah Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM.
Pasal 14
**(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi**
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua
Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu)
bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
**(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA.
**(3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan
dengan ketentuan:
- telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi
yang melibatkan masyarakat:
1. dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah
Operasi; dan/atau
1. di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan
perluasan Wilayah Kerja,
- masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a
dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama
dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13;
---
- terdapat upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM meliputi aspek:
1. good engineering practices;
1. keselamatan dan kesehatan kerja;
1. pengelolaan lingkungan hidup;
1. keamanan;
1. keekonomian; dan
1. monitoring dan evaluasi,
- upaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dilakukan oleh:
1. tim gabungan;
1. gubernur dan bupati/wali kota;
1. SKK Migas atau BPMA; dan/atau
1. Kontraktor,
- upaya perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada
huruf c dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM;
- setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan
pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode
penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13 ayat (3);
- terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana
dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan
hukum;
- setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang tidak memenuhi
aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada huruf c setelah periode penanganan sementara
berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum;
- hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada
Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan
perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD,
Koperasi, atau UMKM;
- setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi
Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum; dan
- barang bukti berupa Minyak Bumi sebagai penindakan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g,
huruf h, dan huruf j dapat dijual atau diamankan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut:
- inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- penunjukan pengelola Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM;
- pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM; dan
- pengawasan dan pelaporan.
---
Bagian Kedua
Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
Pasal 17
**(1) Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK**
Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan
inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh
masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi
Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
**(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan berdasarkan data dan informasi yang telah
dimiliki sebelumnya dan/atau verifikasi lapangan.
**(3) Hasil inventarisasi ditetapkan dalam rapat yang**
diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam
berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM yang ditandatangani oleh
seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang
mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala
SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan
kewenangannya, dan Kontraktor.
**(4) Anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili,**
bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas
atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan
Kontraktor yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak
menandatangani berita acara hasil inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap setuju
dengan hasil rapat dan berita acara hasil inventarisasi.
Bagian Ketiga
Penunjukan Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
Pasal 18
**(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk**
pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai
dengan wilayah administrasinya.
**(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD,
Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di
wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penunjukkan pengelola Sumur Minyak**
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga)
pengelola, yang terdiri atas:
- 1 (satu) BUMD;
- 1 (satu) Koperasi; dan/atau
- 1 (satu) UMKM.
---
Bagian Keempat
Pengajuan dan Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
Pasal 19
**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 mengajukan permohonan kerja sama
produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada
Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
**(2) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:**
- persyaratan perizinan berusaha terdiri atas
dokumen:
1. akta pendirian BUMD, Koperasi, atau UMKM
dan perubahannya yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang;
1. nomor induk berusaha;
1. surat penunjukan dari gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
1. surat pernyataan tertulis di atas meterai
mengenai kesanggupan melaksanakan upaya
perbaikan tata kelola Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
- persyaratan teknis terdiri atas dokumen:
1. daftar, jumlah, nama, titik koordinat, peta lokasi
dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
yang dimohonkan dan sesuai dengan berita
acara hasil inventarisasi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3);
1. metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang
digunakan saat ini;
1. rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama
produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good
engineering practices yang mencakup aspek
keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan hidup; dan
1. penggunaan tenaga kerja.
**(3) Kontraktor melakukan evaluasi terhadap pemenuhan**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi oleh Kontraktor**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kontraktor memberitahukan kepada BUMD, Koperasi,
atau UMKM untuk memenuhi persyaratan paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
pemenuhan persyaratan disampaikan oleh Kontraktor.
**(5) Dalam hal BUMD, Koperasi, atau UMKM tidak memenuhi**
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Kontraktor mengembalikan permohonan kepada
BUMD, Koperasi, atau UMKM.
---
**(6) Dalam hal hasil evaluasi oleh Kontraktor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor
mengajukan permohonan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM kepada Menteri melalui
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan
kewenangannya dengan melampirkan dokumen berita
acara hasil inventarisasi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (3).
**(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6), Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai
dengan kewenangannya memberikan pertimbangan teknis
kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima.
**(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
**(9) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas**
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada
Kontraktor melalui Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
sesuai dengan kewenangannya paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Sama Produksi
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
dalam Periode Penanganan Sementara
Pasal 20
**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor wajib**
melaksanakan perjanjian kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9).
**(2) Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak**
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM;
- nama, daftar, jumlah, peta lokasi, koordinat, dan foto
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang
digunakan;
- rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama
produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
sesuai dengan good engineering practices yang
mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja
serta pengelolaan lingkungan hidup;
- tenaga kerja;
- pelaporan keuangan;
- jangka waktu dan pengakhiran perjanjian;
- mutu dan spesifikasi Minyak Bumi sesuai dengan
karakteristik lapangan;
---
- imbalan;
- titik serah Minyak Bumi;
- hak dan kewajiban;
- sanksi; dan
- penyelesaian perselisihan.
**(3) Jangka waktu perjanjian kerja sama produksi Sumur**
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak melebihi periode penanganan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pasal 21
Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama
antara Pemerintah dan Kontraktor.
Pasal 22
**(1) Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD,**
Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil
produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM.
**(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak
Mentah Indonesia.
**(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan**
bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja
Sama skema cost recovery.
**(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada**
Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan
dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before
tax) menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen).
**(5) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada**
Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya diberlakukan terhadap hasil
produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Pasal 23
BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok
masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan
kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pelaporan
Pasal 24
**(1) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya**
melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama
produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
**(2) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya**
menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
---
Pasal 25
**(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada
Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan
kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan
kerja sama produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan setiap akhir semester dan/atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketujuh
Perluasan dan/atau Pelepasan Bagian Wilayah Kerja
Pasal 26
Menteri dapat menugaskan Kontraktor untuk melaksanakan
perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam
rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM.
Bagian Kedelapan
Insentif
Pasal 27
**(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur**
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif.
**(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa**
tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama
antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan
rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan
kewenangannya dan persetujuan Menteri.
Bagian Kesembilan
Pedoman Good Engineering Practices
Pasal 28
**(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK**
Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya,
menetapkan pedoman good engineering practices untuk
kegiatan produksi Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM.
**(2) Pedoman good engineering practices sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
- keselamatan dan kesehatan kerja; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian Kesepuluh
Perjanjian Kerja Sama
Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
Setelah Periode Penanganan Sementara
Pasal 29
**(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai
---
dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan
perjanjian kerja sama Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor.
**(2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan**
perjanjian kerja sama Sumur Minyak
BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur
Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan oleh Kepala SKK
Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya
dengan melibatkan Menteri.
Pasal 31
Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada
Sumur Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan
pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Pasal 32
Perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis antara
Kontraktor dan Mitra, BUMD, atau Koperasi untuk mendukung
peningkatan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang
telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja
sama dan/atau perjanjian sejenis.
Pasal 33
Hasil Minyak Bumi yang diperoleh Kontraktor dari masyarakat,
BUMD, dan/atau Koperasi berdasarkan hasil imbal jasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, merupakan bagian
dari hasil produksi Minyak Bumi pada Wilayah Kerja.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
