Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
2.
Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
pakai air dari pemanfaatan Air Tanah.
3.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
usaha air dari pemanfaatan Air Tanah.
4.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik Negara/ Daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
5.
Bangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara yang selanjutnya disebut
Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN adalah bangunan
untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan
BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya,
atau BHMN.
6.
Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah pimpinan Eselon I
atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di
lingkungan masing-masing.
7.
Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN adalah direktur
atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau
BHMN di lingkungan masing-masing.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
3
Pasal 2
(1) Penghematan penggunaan Air Tanah merupakan bagian dari upaya
konservasi Air Tanah yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan
keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah.
(2) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan agar Air Tanah
tersedia secara terus menerus dan berkesinambungan.
(3) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan secara efisien dan
rasional.
BAB II
PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 3
Kegiatan penghematan penggunaan Air Tanah ini diberlakukan bagi
semua pihak yang memanfatkan penggunaan Air Tanah.
Pasal 4
(1) Pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD,
dan BHMN wajib dilakukan penghematan penggunaan Air Tanah
dengan target akhir sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dengan
membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling
lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Penghematan penggunaan Air Tanah setelah target akhir harus tetap
dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 5
Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air
Tanah wajib melakukan penghematan penggunaan Air Tanah.
Pasal 6
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai
macam kebutuhan;
b.
mengurangi penggunaan Air Tanah;
c.
menggunakan kembali Air Tanah;
d.
mendaur ulang Air Tanah;
e.
mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
4
f.
menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir;
g.
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
h.
memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau
i.
memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah.
Pasal 7
Menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam
kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan
dengan cara:
a.
menggunakan air sesuai kebutuhan;
b.
menghindari pemborosan penggunaan air;
c.
pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air;
d.
menggunakan water meter untuk memantau pengambilan Air Tanah;
e.
merawat peralatan instalasi air secara berkala serta mengganti
peralatan yang tidak bekerja dengan baik.
Pasal 8
Mengurangi penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dilakukan dengan cara:
a.
air bersih dari Air Tanah hanya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari;
b.
membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan;
c.
menutup keran segera ketika air tidak digunakan;
d.
membuat bak penampung air hujan sebagai air cadangan untuk
berbagai kebutuhan.
Pasal 9
Menggunakan kembali Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan air bekas untuk menyiram tanaman;
b.
menggunakan air bekas cucian untuk mencuci mobil, kemudian
dibilas dengan air bersih;
c.
menggunakan air bekas untuk flushing.
Pasal 10
Mendaur ulang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
dilakukan dengan cara:
a.
air kotor didaur ulang pada instalasi pengolah air sesuai standar baku
selanjutnya diresapkan ke dalam tanah atau digunakan kembali
untuk kebutuhan lainnya;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
5
b.
membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih
mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali;
c.
membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah.
Pasal 11
Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan sistem penampungan air;
b.
menggunakan sistem otomatis
untuk pengambilan Air Tanah
berdasarkan kapasitas penampungan air;
c.
untuk pertanian, Air Tanah digunakan terutama untuk tanaman yang
hemat air.
Pasal 12
Menggunakan
Air
Tanah
sebagai
alternatif
terakhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan cara:
a.
mengutamakan penggunaan air permukaan;
b.
memanfaatkan air hujan;
c.
mengutamakan penggunaan Perusahaan Air Minum/ Perusahaan
Daerah Air Minum bagi daerah yang terjangkau layanan Perusahaan
Air Minum/Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 13
Mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan shower untuk mandi;
b.
menggunakan penggelontor otomatis;
c.
menggunakan keran hemat air;
d.
menggunakan teknologi lain yang terbukti lebih hemat air.
Pasal 14
(1) Memberikan insentif bagi pelaku penghematan penggunaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h kepada Pemegang Izin
Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif
apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10%
(sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air
Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
6
(3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif
apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10%
(sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air
Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini.
(4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan
penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan
izin.
(5) Pemberian insentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya setiap tahun berupa penghargaan dan
pengumuman di media massa.
Pasal 15
(1) Memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan penggunaan Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i kepada
Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah.
(2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan
penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi
penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan.
(3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan
penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi
penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
7
penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan
izin.
(5) Pemberian disinsentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya setiap tahun berupa pengumuman di media
massa.
(6) Sebelum
mengumumkan
di
media
massa,
bupati/walikota
memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Izin Pemakaian Air
Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melakukan
pemborosan penggunaan air tanah 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Insentif dan disinsentif berupa penghargaan dan pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi atas laporan penggunaan Air Tanah dan/atau
pengawasan di lapangan.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 17
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada:
a.
Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah
Provinsi
atau
Sekretaris
Daerah
Kabupaten/Kota
terhadap
penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara;
b.
Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN terhadap
penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau
BHMN; dan
c.
bupati/walikota terhadap penggunaan Air Tanah oleh Pemegang Izin
Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Pasal 18
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah
Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan
Gedung Negara di lingkungan masing-masing.
(2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
8
pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan
Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk oleh menteri,
Jaksa
Agung
Republik
Indonesia,
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan
pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 di
lingkungan masing-masing.
Pasal 19
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah
Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada
Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing kepada
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada
Bangunan BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing
kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6
(enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(3) Pelaporan
pelaksanaan
penghematan
penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pertama dan
kedua dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 20
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri c.q. Kepala Badan Geologi
melakukan
pengumuman
mengenai
hasil
evaluasi
pelaksanaan
penghematan penggunaan Air Tanah.
Pasal 21
(1) Bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan
penggunaan Air Tanah kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah
dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menunjuk pengawas pelaksanaan penghematan
penggunaan Air Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
9
Pasal 22
Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan
penggunaan Air Tanah dari Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan
Geologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari.
Pasal 23
Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
