PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 6
**(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,**
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan
penolakan setelah pengajuan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan
kembali permohonan RKAB dengan ketentuan:
- untuk tahap kegiatan Eksplorasi diajukan pada
periode tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
- untuk tahap kegiatan Operasi Produksi
diajukan pada periode tahun berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, untuk rencana kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara selama 3
(tiga) tahun.
**(2) Pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
evaluasi dan persetujuan RKAB untuk pengajuan
kembali permohonan RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi
Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap
kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi; atau
---
--- Page 4 ---
- 4 -
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap
kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi
atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi
dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa
penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa
konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau
pemanfaatan serta pengangkutan dan
penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi
lanjutan.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB
tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi dengan ketentuan:
- untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa
perubahan rencana kegiatan pada tahun
berjalan; atau
- untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi
berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun
berjalan atau sisa perubahan rencana kegiatan
selama sisa jangka waktu periode RKAB yang
telah disetujui.
**(2) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap
kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan
triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada
tahun berjalan.
**(3) Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat diajukan pemegang IUP tahap kegiatan**
Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Operasi Kontrak/Perjanjian lebih dari 1 (satu) kali
pada tahun berjalan dalam hal:
- terjadi keadaan yang menghalangi;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat
menanggung beban kegiatan operasi produksi;
- perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah
produksi mineral dan batubara nasional;
- tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan
batubara nasional;
- tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan
batubara nasional untuk kepentingan dalam
negeri; dan/atau
- terjadi keadaan kahar.
1. Diantara Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah
produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu
dengan ketentuan:
- setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi
kelayakan; dan/atau
- setelah mendapatkan perizinan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau
Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
1. Diantara Ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum
atas:
- keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang
disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan
RKAB; dan/atau
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang
telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
---
--- Page 6 ---
- 6 -
Pasal 17
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib
menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk
laporan bulanan kepada Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah
berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan
kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15
(lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap
bulan.
**(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang
Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang
IUJP wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam
bentuk laporan triwulan kepada Menteri atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang
IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak
memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka
evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau
penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki
persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang
telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam
### Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15,
### Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal
25 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan,
Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1. menjadi kewenangan Menteri.
1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan RKAB
dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol) dapat
mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu
setelah mendapatkan:
1. persetujuan perubahan studi kelayakan; atau
1. persetujuan perizinan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan
kewenangannya.
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan
kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan
sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk
laporan triwulan kepada Menteri.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
