(1) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang masih mendapatkan
penolakan setelah pengajuan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan
kembali permohonan RKAB dengan ketentuan:
- untuk tahap kegiatan Eksplorasi diajukan pada
periode tahun berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
- untuk tahap kegiatan Operasi Produksi
diajukan pada periode tahun berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, untuk rencana kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara selama 3
(tiga) tahun.
(2) Pelaksanaan evaluasi dan persetujuan RKAB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
evaluasi dan persetujuan RKAB untuk pengajuan
kembali permohonan RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
