Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum,
program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan
kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia,
teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan
internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa SKK
Migas.
1. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf h Pasal 10 diubah,
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
