PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum,
program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan
kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia,
teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan
internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa SKK
Migas.
1. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf h Pasal 10 diubah,
sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan
SKK Migas;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan
hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
- pengelolaan program kerja, monitoring dan evaluasi
kinerja SKK Migas, penyusunan laporan, hubungan
kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan
komunikasi;
- penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya
manusia SKK Migas;
- penataan organisasi serta pengendalian dan
pengawasan sumber daya manusia KKKS
berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara
terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
- pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan
kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, keuangan,
kearsipan, dan pengadaan barang dan jasa SKK
Migas.
1. Ketentuan huruf e Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Sekretaris terdiri atas:
- Divisi Hukum;
- Divisi Program dan Komunikasi;
- Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
---
--- Page 4 ---
- 4 -
- Divisi Teknologi Informasi; dan
- Divisi Umum dan Keuangan.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Divisi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian
masukan terhadap pembentukan regulasi, pertimbangan
hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi, serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan
KKKS.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pemberian masukan terhadap pembentukan regulasi;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak
Kerja Sama, kontrak komersial, kerja sama strategis,
dan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum kepada
SKK Migas dan KKKS.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan program kerja SKK Migas,
monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja organisasi,
penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta
hubungan masyarakat dan komunikasi.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Divisi Program dan Komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja, monitoring dan evaluasi
pencapaian kinerja organisasi, materi dan laporan,
serta dukungan administrasi pimpinan SKK Migas;
dan
- pengelolaan hubungan kelembagaan, komunikasi,
publikasi, kehumasan, dan keprotokolan SKK Migas.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Divisi Umum dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan keuangan, penyusunan
laporan keuangan, pengelolaan fasilitas kantor,
keamanan, dan kearsipan, serta dukungan pengadaan
barang dan jasa SKK Migas.
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Divisi Umum dan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan keuangan SKK Migas;
- penyusunan laporan keuangan SKK Migas;
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, dan
kearsipan SKK Migas; dan
- pelaksanaan dukungan pengadaan barang dan jasa
SKK Migas.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan
pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan
SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan
kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi
independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja
organisasi SKK Migas.
1. Ketentuan huruf f Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan
SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya;
- pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata
kelola;
- pemberian pertimbangan atas pengawasan
kepatuhan terhadap sistem dan prosedur, serta
peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja
operasional, dan keuangan SKK Migas;
- pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut
hasil audit SKK Migas;
---
--- Page 6 ---
- 6 -
- pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari
instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait
kepada SKK Migas;
- pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi
manajemen risiko di SKK Migas; dan
- pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif
untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
1. Ketentuan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi
menyelenggarakan fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi
atas rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait
kegiatan penunjang operasi serta fasilitasi kegiatan
terkait perkapalan, transportasi, logistik, dan sarana
penunjang KKKS; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana kerja
dan/atau anggaran terkait kesehatan, keselamatan
kerja, dan lindungan lingkungan KKKS berdasarkan
Kontrak Kerja Sama.
1. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan
pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas
rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan
formalitas KKKS, pertanahan, kegiatan pengamanan
operasi hulu Minyak dan Gas Bumi, dan monitoring dan
evaluasi dukungan pemenuhan perizinan serta
pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan
tanggung jawab sosial.
1. Ketentuan huruf f Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68, Divisi Formalitas menyelenggarakan
fungsi:
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi
atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait
kegiatan formalitas KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi
atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait
kegiatan pertanahan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi
atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait
kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas
Bumi;
---
--- Page 7 ---
- 7 -
- monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan
perizinan KKKS;
- pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi
rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan
ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS; dan
- pengelolaan kegiatan pengembangan masyarakat dan
tanggung jawab sosial.
1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
rencana strategis dan road map jangka menengah dan
jangka panjang SKK Migas, manajemen risiko SKK Migas,
menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam
upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi
dan/atau optimalisasi cost recovery, pelaksanaan analisis
kebijakan dan fiscal term serta strategi penerapannya dan
tata kelola organisasi.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
**(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan**
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala SKK Migas
menetapkan pedoman tata kerja dengan
memperhatikan Kontrak Kerja Sama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Untuk menjaga sinkronisasi dan harmonisasi materi**
muatan pedoman tata kerja yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja
Sama, penyusunan pedoman tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
1. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
