Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 merupakan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
(2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-
2024. (3) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, sekretariat jenderal dewan energi nasional, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan pengelola migas aceh dalam melakukan penjabaran lebih lanjut rencana strategis;
b. acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, sekretariat jenderal dewan energi nasional, dan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. acuan dalam penyusunan rencana/program pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan kegiatan antarsektor, antar-instansi yang menangani energi dan sumber daya mineral di pusat dan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota); dan
e. pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 4
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta Diundangkan di pada tanggal 25 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
