PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 930),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
