TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Kontrak Karya yang
selanjutnya disingkat KK, Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat
PKP2B, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang
selanjutnya disingkat IUPK, Izin Pertambangan Rakyat
yang selanjutnya disingkat IPR, Surat Izin Penambangan
Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, IUPK sebagai
Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, Izin Pengangkutan dan
Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang
selanjutnya disingkat IUJP, dan Studi Kelayakan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek
teknik, dan aspek lingkungan.
1. Laporan Berkala adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan secara rutin setiap periode tertentu.
1. Laporan Akhir adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang
dilakukan.
1. Laporan Khusus adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi
tertentu.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB
tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
**(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
melalui sistem informasi terkait RKAB.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 3
**(1) Penyusunan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB**
tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Pemegang IUP tahap
kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), berupa rencana kegiatan usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara selama 1 (satu)
tahun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
**(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan**
untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 4
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB
tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya dengan ketentuan:
- paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap
kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
---
atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada
tahun berjalan; dan
- paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling
lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya
untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap
kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya,
untuk mendapatkan persetujuan.
**(2) Dalam hal IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap**
kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk
perpanjangannya terbit setelah tanggal 15 November,
pemegang izin wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi
kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam
jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahun
berjalan untuk RKAB periode berikutnya.
**(3) Pengajuan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi terkait
RKAB.
Bagian Keempat
Persyaratan Penyampaian RKAB
Pasal 5
**(1) Persyaratan penyampaian RKAB untuk mendapatkan**
persetujuan meliputi:
- untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi terdiri atas:
1. administratif;
1. bukti pembayaran ke kas negara penerimaan
negara bukan pajak sumber daya alam Mineral
atau Batubara;
1. peta digital realisasi dan rencana kegiatan
Eksplorasi;
1. bukti penempatan jaminan reklamasi tahap
kegiatan Eksplorasi; dan
1. memiliki kepala teknik tambang.
- untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi terdiri
atas:
1. administratif;
1. laporan estimasi sumber daya dan cadangan
oleh:
- competent person untuk komoditas Mineral
logam, Mineral bukan logam, dan
Batubara; atau
- penanggung jawab internal untuk
komoditas batuan;
1. bukti pembayaran ke kas negara penerimaan
negara bukan pajak sumber daya alam Mineral
atau Batubara;
1. peta digital pelaksanaan kegiatan usaha
Pertambagan meliputi:
---
- peta realisasi dan rencana kegiatan
Eksplorasi lanjutan;
- peta realisasi dan rencana penambangan;
- peta realisasi dan rencana bukaan lahan;
dan
- peta lokasi kawasan hutan yang berada di
dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada
kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam
pakai kawasan hutan atau persetujuan
penggunaan kawasan hutan;
1. memiliki kepala teknik tambang;
1. bukti penempatan jaminan reklamasi tahap
kegiatan Operasi Produksi 1 (satu) tahun
sebelum tahun permohonan RKAB;
1. tingkat produksi dan lokasi penambangan
sesuai dokumen rencana produksi tidak
melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum
dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi
Kelayakan dan izin lingkungan; dan
1. rencana lokasi penambangan sesuai dengan
yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan
dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.
**(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 berasal dari
pertukaran data antar muka sistem terkait dengan RKAB
dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik/sistem online single submission.
**(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk
mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi.
**(4) Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang IUP**
tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Mineral logam
dan Batubara menyampaikan perkiraan jumlah produksi
sesuai dengan kebutuhan industri/pasar Mineral dan
Batubara nasional.
Bagian Kelima
Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 6
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang
disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
---
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5.
**(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)**
hari kerja untuk:
- mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah
memenuhi seluruh persyaratan, atau
- dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi
seluruh persyaratan.
**(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan
kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap
perbaikan.
**(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.**
**(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja
sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan:
- persetujuan RKAB, atau
- penolakan permohonan RKAB.
**(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang**
perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum
mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem
informasi terkait RKAB secara otomatis.
Pasal 7
Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya menolak RKAB, pemegang IUP tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat
mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu)
kali.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pejabat pelaksana dalam melakukan proses
evaluasi RKAB.
---
Bagian Keenam
Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 9
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan
persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan
pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan,
menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh
persetujuan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian hanya dapat melakukan
kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di
dalam wilayah yang disetujui pada RKAB.
**(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dalam melaksanakan
kegiatan usaha Pertambangan wajib berpedoman pada
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah
disetujui.
Pasal 10
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,**
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan perpanjangan
tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan
harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB
tahun berjalan yang telah disetujui kepada Menteri atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk
diperbarui.
**(2) Selama proses penyesuaian RKAB sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melaksanakan
kegiatan usaha Pertambangan sesuai dengan RKAB tahun
berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
---
Bagian Ketujuh
Perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pasal 11
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu)
kali permohonan perubahan RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi
pada setiap tahun berjalan.
**(2) Permohonan Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap
kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan
berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat
tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
**(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan**
RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau
persetujuan perubahan RKAB.
Pasal 12
**(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian juga dapat mengajukan
perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
- perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah
produksi Mineral dan Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya jumlah produksi Mineral dan
Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya kebutuhan Mineral dan Batubara
nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi
dalam negeri;
- terjadi keadaan yang menghalangi;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat
menanggung beban kegiatan Operasi Produksi;
dan/atau
- terjadi keadaan kahar.
**(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,**
Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah
produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan
---
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu
dengan ketentuan:
- setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi
Kelayakan; dan/atau
- telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi
kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
**(3) Terhadap lampiran persetujuan RKAB dapat diajukan**
perubahan lampiran sewaktu-waktu tanpa mengubah
RKAB yang telah disetujui, meliputi lampiran:
- pembangunan fasilitas pengangkutan,
penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau
penggunaan bahan peledak;
- peledakan tidur;
- penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair
tahunan; dan/atau
- fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau
pemindahtanganan barang.
Pasal 13
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
melakukan evaluasi atas perubahan RKAB yang
disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 12.
**(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)**
hari kerja untuk:
- mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah
memenuhi seluruh persyaratan; atau
- dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi
seluruh persyaratan.
**(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan
kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap
perbaikan.
**(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.**
**(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja
sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan:
- persetujuan RKAB, atau
- penolakan permohonan RKAB.
---
**(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang**
perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum
mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem
informasi terkait RKAB secara otomatis.
Pasal 14
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
- kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan
dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah
disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi,
dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan
Larangan
Pasal 16
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan
usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi
Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap
kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi;
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan
Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi
Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya; atau
- telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi
Produksi namun belum memperoleh persetujuan
pinjam pakai kawasan hutan, menyelesaikan hak
atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
**(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam
---
bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan
penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan
fisik lapangan berupa kegiatan Konstruksi,
Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian,
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta
Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan
Eksplorasi lanjutan kecuali kegiatan pemeliharaan
dan/atau perawatan serta pemantauan dan
pengelolaan lingkungan.
Pasal 17
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang
melakukan produksi Mineral atau Batubara melebihi dari
besaran rencana produksi yang telah tercantum dalam
persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi.
LAPORAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB,
pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan
laporan yang meliputi:
- Laporan Berkala;
- Laporan Akhir; dan/atau
- Laporan Khusus.
**(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a disampaikan melalui sistem informasi pelaporan
Mineral dan Batubara.
**(3) Laporan Akhir dan Laporan Khusus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan
melalui sistem informasi pelaporan Mineral dan Batubara
sesuai dengan jenis laporan masing-masing.
Pasal 19
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan
menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a
kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
---
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian
berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan
biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi; dan
- audit internal penerapan sistem manajemen
keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
**(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala
setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang
berisi:
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- konservasi;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian
berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan
biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi;
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan
pemasangan tanda batas;
- rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan
pelaksanaan pemantauan geoteknik;
- rencana dan realisasi penggunaan peralatan
Pertambangan;
- audit internal penerapan sistem manajemen
keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan
dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan
- kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi
pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara.
**(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang**
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan
menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- laporan lengkap Eksplorasi; dan
- laporan Studi Kelayakan.
**(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang**
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun
dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri
---
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang
meliputi:
- laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
- laporan akhir kegiatan Operasi Produksi.
**(5) Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan**
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada
Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
dan
- laporan pelaksanaan Operasi Produksi.
**(6) Pemegang SIPB wajib menyusun dan menyampaikan**
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada
Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
dan
- laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
**(7) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib**
menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3
(tiga) bulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya untuk setiap transaksi pembelian dan
penjualan Mineral atau Batubara, yang meliputi:
- laporan realisasi pembelian Mineral atau Batubara;
dan
- laporan realisasi penjualan Mineral atau Batubara.
**(8) Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan**
Laporan Berkala kaidah teknik usaha jasa Pertambangan
setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya yang berupa laporan
pelaksanaan kegiatan usaha jasa Pertambangan.
Pasal 20
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
**(1) huruf c kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan**
kewenangannya yang meliputi:
- laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
- laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
- laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit
tenaga kerja;
- laporan penyakit akibat kerja;
- laporan kasus lingkungan;
- laporan kajian teknis Pertambangan; dan/atau
- laporan audit eksternal penerapan sistem manajemen
keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
---
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala
Pasal 21
Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB,
pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan
Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling
lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah
berakhirnya setiap triwulan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyampaian Laporan Khusus
Pasal 22
**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan
pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal
kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b sesaat
setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian
berbahaya.
**(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan awal
kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c sesaat
setelah awal kejadian akibat penyakit.
**(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan
penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d sesaat setelah diketahui
hasil diagnosis dan pemeriksaan.
**(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kasus
lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf e paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan.
**(5) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
---
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kajian
teknis Pertambangan yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf f sesaat sebelum
pelaksanaan perubahan kegiatan teknis Pertambangan.
**(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK**
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan audit
eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf g sesuai dengan tata
waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan audit.
Bagian Keempat
Tata Cara Evaluasi Laporan
Pasal 23
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
dapat memberikan tanggapan atas Laporan Berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
**(2) Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan**
kewenangannya memberikan tanggapan atas Laporan
Berkala, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IUJP,
SIPB, IPR, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan
pemegang wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24
Pedoman isian dalam sistem informasi pelaporan mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25
**(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai**
kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR,
pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin
Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
### Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat
**(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7)**
atau ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat
**(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), atau Pasal 23**
ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
---
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
Pasal 26
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari
kalender.
Pasal 27
**(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin
Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi
peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
**(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara**
sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
jangka waktu peringatan tertulis berakhir.
Pasal 28
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan oleh
Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada
pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan
dan Penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai
dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 29
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak
memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka
evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau
penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki
persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang
telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
---
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c tanpa
melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa
peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan usaha.
Pasal 30
**(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya**
memberikan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha Pertambangan selama tahun
berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dalam hal
pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK
sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak
mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
**(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian**
sementara kegiatan usaha Pertambangan pada tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
memberikan pengurangan jumlah rencana produksi pada
RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi
dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang
IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
**(3) Pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara**
berupa iuran produksi/royalti atas kelebihan produksi
yang dilakukan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, atau
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tetap wajib dipenuhi.
Pasal 31
Ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, evaluasi,
dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk
perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan
RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan
Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian
laporan serta pengenaan sanksi administratif KK dan PKP2B.
Pasal 32
Penyampaian RKAB dapat dilakukan diluar sistem informasi
terkait RKAB dalam hal:
- terjadi kendala sistem informasi terkait RKAB atau
jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari kalender;
- terjadi keadaan yang menghalangi pada sistem informasi
terkait RKAB;
---
- terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan terganggunya
sistem informasi terkait RKAB; dan/atau
- belum terdapat sistem informasi untuk RKAB ayang
diselenggarakan oleh Gubernur.
Pasal 33
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan
evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan
perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 34
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan permohonan
perubahan laporan Studi Kelayakan apabila terdapat:
- perubahan dan/atau penambahan area cadangan;
- perubahan karakteristik komoditas tambang;
- perubahan rona akhir;
- cadangan pada dokumen Studi Kelayakan yang telah
disetujui sebelumnya telah habis diproduksi;
- perubahan sistem dan/atau metode penambangan;
- perubahan metode pengolahan dan/atau pemurnian
untuk komoditas Mineral logam;
- peningkatan kapasitas produksi maksimal dalam Studi
Kelayakan yang telah disetujui; dan/atau
- perubahan skema komersial/keekonomian untuk
komoditas Batubara,
untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyempurnaan sistem informasi terkait RKAB dan
pelaporan serta pengintegrasian antar muka dengan
sistem OSS dilakukan secara berkala untuk jangka waktu
6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
- RKAB untuk tahun 2025 yang telah disetujui oleh Menteri
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan
mineral dan batubara pada tahun 2025;
- RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027
yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya sebelum diundangkannya
Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali
dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini;
---
- dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026
sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan
melalui sistem informasi dan belum mendapatkan
persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan,
RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau
Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan
Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal
31 Maret 2026; dan
- permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2025
termasuk permohonan perubahannya yang telah
disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya tetap dapat diproses berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan,
Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c dan Pasal 30 ayat (5)
dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595);
- ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf o, huruf
p, huruf s, dan huruf t, dalam Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan
Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
734);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan,
Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
---
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
713); dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata
Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 968);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
