Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Kontrak Karya yang
selanjutnya disingkat KK, Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat
PKP2B, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang
selanjutnya disingkat IUPK, Izin Pertambangan Rakyat
yang selanjutnya disingkat IPR, Surat Izin Penambangan
Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, IUPK sebagai
Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, Izin Pengangkutan dan
Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang
selanjutnya disingkat IUJP, dan Studi Kelayakan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek
teknik, dan aspek lingkungan.
1. Laporan Berkala adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan secara rutin setiap periode tertentu.
1. Laporan Akhir adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang
dilakukan.
1. Laporan Khusus adalah laporan yang wajib disusun dan
disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi
tertentu.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
---
Bagian Kesatu
Umum
