PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang
selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah pembangkit
tenaga listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik
yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau
bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS Atap
serta menyalurkan energi listrik melalui sistem
sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.
---
1. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang
memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem
tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang
IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
1. Advanced Meter adalah meter kilowatt hour (kWh) yang
disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU pada
instalasi milik Pelanggan PLTS Atap yang dapat
melakukan komunikasi dan pengukuran dua arah.
1. Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha
yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang
ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang
tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
1. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO
adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga
listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik
dioperasikan.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam
tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga
listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga
listrik.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN
(Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang
memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi
madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
---
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup
Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik
Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak
menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang
IUPTLU.
Pasal 3
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk:
- menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
- mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan;
dan/atau
- berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
**(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter,**
sambungan listrik, dan sistem pengaman.
**(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus dilengkapi dengan Advanced Meter.
**(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan
energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan.
**(4) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar
spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam
