Langsung ke konten

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP

PERMENESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS Atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS Atap. --- 1. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 1. Advanced Meter adalah meter kilowatt hour (kWh) yang disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU pada instalasi milik Pelanggan PLTS Atap yang dapat melakukan komunikasi dan pengukuran dua arah. 1. Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. 1. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan. 1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga listrik. 1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi. 1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. ---

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.

Pasal 3

Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk: - menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap; - mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan/atau - berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca. Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

**(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter,** sambungan listrik, dan sistem pengaman. **(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus dilengkapi dengan Advanced Meter. **(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. **(4) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam