PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang
selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan
usaha milik negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
2a. Lama Gangguan adalah akumulasi lama gangguan
padam yang dialami oleh Konsumen yang dihitung
sejak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik
informasi yang berasal dari Supervisory Control and
Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari
Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
2b. Kompensasi Mutu Pelayanan Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Kompensasi adalah penggantian
berupa pengurangan tagihan listrik akibat realisasi
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas
besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang
ditetapkan.
---
Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga
listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga
listrik oleh Konsumen.
Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga
listrik disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) yang dibayarkan sebelum pemakaian
tenaga listrik oleh Konsumen.
Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar
Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga
listrik atau penambahan daya.
Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan
berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan
oleh bank nasional atas pemakaian daya dan energi
listrik selama menjadi Konsumen.
Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara
proporsional dan profesional berdasarkan alat
pembatas atau kemampuan hantar arus suatu
penghantar yang digunakan oleh pemakai tenaga
listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan
penertiban pemakaian tenaga listrik.
Daya Tersambung adalah daya yang disepakati
antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan
Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual
beli tenaga listrik.
Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya
disebut Biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh
Konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi
pemanfaatan tenaga listrik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Dihapus
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun
dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
@) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
1. PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan
tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10%
(sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu
---
pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk
indikator:
- lamagangguan,
- jumlah gangguan,
- kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan
rendah;
- kesalahan pembacaan kWh meter;
- waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
- kecepatan pelayanan sambungan baru
tegangan rendah.
@) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebesar:
- 359 (tiga puluh lima persen) dari biaya beban
atau rekening minimum untuk Konsumen pada
golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif
tenaga listrik (tariff adjustment); atau
- 2090 (dua puluh persen) dari biaya beban atau
rekening minimum untuk Konsumen pada
golongan tarif yang tidak dikenakan
penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff
adjustment).
**(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik**
Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan
pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif
Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung
yang sama.
**(4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan
listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar
pada bulan berikutnya.
**(5) PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala**
realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan
pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap
triwulan secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir
triwulan.
**(6) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu**
pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan
aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Ketentuan ayat (2) Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
1. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik
untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan
1 (satu) jam per bulan.
@) Menteri dapat menetapkan besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama
Gangguan selain sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) berdasarkan pertimbangan:**
---
- kondisi geografis, dan/atau
- kondisi jaringan eksisting.
**(3) Dalam hal Lama Gangguan di atas besaran tingkat**
mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Konsumen
berhak memperoleh Kompensasi.
**(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
diberikan dengan ketentuan:
- 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau
rekening minimum apabila Lama Gangguan
sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik;
- 7596 (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban
atau rekening minimum apabila Lama
Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan
4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik;
- 100% (seratus persen) dari biaya beban atau
rekening minimum apabila Lama Gangguan
lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8
(delapan) jam di atas besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik;
- 200% (dua ratus persen) dari biaya beban atau
rekening minimum apabila Lama Gangguan
lebih dari 8 (delapan) jam sampai dengan 16
(enam belas) jam di atas besaran tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik;
- 300% (tiga ratus persen) dari biaya beban atau
rekening minimum apabila Lama Gangguan
lebih dari 16 (enam belas) jam sampai dengan
40 (empat puluh) jam di atas besaran tingkat
mutu pelayanan tenaga listrik; atau
- 500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau
rekening minimum apabila Lama Gangguan
lebih dari 40 (empat puluh) jam di atas besaran
tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Ketentuan ayat (4) Pasal 6C diubah, sehingga Pasal 6C
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
1. Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik
Prabayar, Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6A dan Pasal 6B disetarakan dengan
Kompensasi untuk Konsumen pada Tarif Tenaga
Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang
sama.
@) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A
dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik
atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada
bulan selanjutnya.
**(3) Ketentuan Kompensasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6A dan Pasal 6B dikecualikan untuk
Konsumen layanan khusus.
---
**(4) PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat**
mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan
Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada
Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah akhir triwulan.
**(5) Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu**
pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan hasil pengukuran dan
aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(I) Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan
besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap
kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
**(2) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi**
pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada
Menteri secara berkala setiap triwulan.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
beserta data pendukung kepada Menteri setiap bulan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penertiban Pemakaian
Tenaga Listrik (P2TL) dan tagihan susulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan oleh
Direksi PT PLN (Persero) dan disahkan oleh Menteri.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(I) Setiap instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi
sebelum dilakukan penyambungan tenaga listrik
oleh PT PLN (Persero).
**(2) Untuk mendapatkan sertifikasi laik operasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon
sertifikasi laik operasi dikenai Biaya SLO yang
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(8) Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
sudah termasuk pajak pertambahan nilai yang
dikenakan sesuai dengan Kketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
1. Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan
Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27
Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya
yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2025
### REPUBLIK INDONESIA,
Balai
Sertifikasi
N Elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2025
O‘Kumflnnsn
---
