Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMENESDM No. 21 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat KA-LDP ESDM, adalah komisi yang melaksanakan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. 2. Akreditasi adalah pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. 3. Asesor adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian kelayakan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dalam menjalankan program kegiatan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Badan, adalah badan di bawah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang: a. minyak dan gas bumi; b. ketenagalistrikan; c. mineral dan batubara; d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. geologi. (2) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah; b. badan hukum, badan usaha yang diakui pemerintah, dan/atau bentuk usaha tetap atau satuannya yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.

Pasal 3

Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral setelah mendapat Akreditasi dari KA-LDP ESDM.

Pasal 4

Badan usaha/bentuk usaha tetap wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral pada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan pemberian, penolakan, dan/atau pencabutan Akreditasi. (2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria penilaian. (3) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Akreditasi, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral mengajukan permohonan Akreditasi kepada ketua KA-LDP ESDM melalui sekretariat KA-LDP ESDM. (2) Permohonan Akreditasi dilengkapi dengan data pendukung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan dan data pendukung Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 7

(1) Pemberian Akreditasi dilaksanakan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh ketua KA-LDP ESDM. (2) Dalam hal permohonan Akreditasi ditolak, ketua KA-LDP ESDM memberikan surat penolakan disertai dengan penjelasan. (3) Pencabutan Akreditasi dapat dilakukan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang tidak lagi memenuhi kriteria penilaian Akreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, penolakan, dan pencabutan Akreditasi diatur dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 8

(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk KA-LDP ESDM. (2) KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi non struktural dan bersifat independen dengan menerapkan manajemen mutu. (3) KA-LDP ESDM bertanggung jawab kepada Menteri dan berkedudukan di kantor Badan.

Pasal 9

KA-LDP ESDM mempunyai tugas melaksanakan dan MENETAPKAN Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral; b. pengembangan sistem Akreditasi; c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral terakreditasi; dan d. evaluasi atas pelaksanaan Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral;

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas KA-LDP ESDM menyelenggarakan rapat pleno. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 12

(1) KA-LDP ESDM terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Kepala Badan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah dan perguruan tinggi yang berjumlah gasal. (4) Anggota KA-LDP ESDM dari unsur pemerintah berasal dari unsur Kementerian. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, KA-LDP ESDM dibantu oleh: a. divisi, yang terdiri atas divisi penilai dan divisi pelaksana teknis; dan b. sekretariat KA-LDP ESDM.

Pasal 13

(1) Divisi penilai dipimpin oleh kepala yang membawahi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. (2) Divisi penilai mempunyai tugas melaksanakan penilaian komponen Akreditasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), divisi penilai dibantu oleh Asesor.

Pasal 14

(1) Divisi pelaksana teknis dipimpin oleh kepala yang membawahi 5 (lima) orang anggota. (2) Divisi pelaksana teknis mempunyai tugas melaksanakan analisis, pembinaan, dan pengawasan teknis Akreditasi.

Pasal 15

Sekretariat KA-LDP ESDM dipimpin oleh kepala dan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada KA-LDP ESDM dan divisi.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai divisi dan sekretariat KA-LDP ESDM diatur dengan Keputusan Ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 17

(1) Anggota KA-LDP ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (2) Ketua dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian bersifat ex officio. (3) Kepala divisi penilai dan anggota, Kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh ketua KA-LDP ESDM. (4) Untuk diangkat menjadi anggota KA-LDP ESDM, kepala divisi penilai dan anggota, kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal sarjana (S1) atau yang setara; c. mempunyai kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Anggota KA-LDP ESDM, kepala divisi penilai dan anggota serta kepala divisi pelaksana teknis dan anggota serta kepala sekretariat KA-LDP ESDM dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri; b. berhalangan tetap; c. melakukan perbuatan yang merugikan KA-LDP ESDM; atau d. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari perguruan tinggi diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 18

(1) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian adalah direktur yang membidangi keteknikan dan lingkungan di lingkungan Kementerian dan sekretaris Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota KA-LDP ESDM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 19

(1) Pemberian Akreditasi berdasarkan hasil penilaian sebagai berikut: a. Akreditasi A setara bintang 5; b. Akreditasi B setara bintang 4; atau c. Akreditasi C setara bintang 3. (2) Masa berlaku Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Akreditasi A setara bintang 5, masa berlaku 5 (lima) tahun; b. Akreditasi B setara bintang 4, masa berlaku 4 (empat) tahun; dan c. Akreditasi C setara bintang 3, masa berlaku 3 (tiga) tahun. (3) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral kepada ketua KA-LDP ESDM setiap tahun.

Pasal 20

Pendanaan kegiatan KA-LDP ESDM terdiri atas: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, KA-LDP ESDM melaksanakan: a. pemberian sosialisasi terkait kebijakan akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral; dan b. pemantauan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral terakreditasi secara berkala setiap semester;

Pasal 22

(1) KA-LDP ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Akreditasi. (2) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Sanksi berupa pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila: a. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak menindaklanjuti sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah sanksi berupa teguran tertulis diberikan; atau b. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi melakukan perbuatan melawan hukum. (4) Pemberian sanksi pencabutan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pleno.

Pasal 23

(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dapat mengajukan keberatan kepada KA-LDP ESDM atas Keputusan: a. penolakan Akreditasi; atau b. pencabutan Akreditasi. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Keputusan Ketua KA-LDP ESDM ditetapkan. (3) Tata cara dan teknis pelaksanaan keberatan ditetapkan oleh ketua KA-LDP ESDM.

Pasal 24

(1) Badan usaha sektor energi dan sumber daya mineral yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka asuransi tenaga kerja yang dibayarkan tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi. (2) Bagi badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap di bidang hulu minyak dan gas bumi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka: a. yang menggunakan skema cost recovery, biaya tenaga kerja tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi; atau b. yang menggunakan skema gross split, asuransi tenaga kerja yang dibayarkan tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi.

Pasal 25

Bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan yang tidak mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tetap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Pasal 26

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum tersedia, badan usaha/bentuk usaha tetap dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral di lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang belum terakreditasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 468), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Ketua KA-LDP tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 468), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA