Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Perizinan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan bentuk lain yang menjadi wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/atau modal asing.
Pasal 2
Pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian Perizinan serta berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(4) Pembinaan administrasi pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium atau imbalan bentuk lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 4
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Perizinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
dan
b. Standar Operasional Prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Dalam pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Perizinan apabila:
a. sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan tidak dilanjutkan pendelegasiannya karena perubahan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh wewenang yang didelegasikan;
dan/atau
c. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang yang telah didelegasikan.
Pasal 7
Permohonan Perizinan yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sampai dengan diterbitkannya Perizinan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang minyak dan gas bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
