Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara

PERMENESDM No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP yang memuat: a. lokasi WIUP; b. luas dan batas WIUP; c. harga kompensasi data informasi WIUP; dan d. informasi penggunaan lahan. (2) Luas dan batas WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk. (3) Daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Usulan rencana penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan instansi terkait, gubernur, dan bupati/walikota setempat berkaitan dengan rencana penetapan batas, koordinat, dan luas WIUP tertentu yang dianggap potensial mengandung mineral logam dan/atau batubara dalam WIUP. 2. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Harga kompensasi data informasi WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan ketersediaan: a. sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara; b. data indikasi mineralisasi logam atau batubara; c. data potensi mineralisasi logam atau batubara; d. data cadangan mineral logam atau batubara; dan/atau e. sarana dan prasarana pendukung lainnya. (2) Besaran harga kompensasi data informasi WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan formula perhitungan harga kompensasi data informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri: a. koordinat WIUP yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan b. peta WIUP yang digambarkan dalam bentuk format peta WIUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Sistem koordinat pemetaan WIUP atau WIUPK menggunakan sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial. (2) WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis-garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan minimal seperseribu detik (0,001") serta menggunakan sistem koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dicetak dalam kertas ukuran F4. (3) Peta WUP, WPR, atau WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan: a. batas; b. batas administratif; c. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan d. pengesahan peta. (4) Peta WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan: a. batas, koordinat, dan luas; b. kodefikasi; c. batas administratif; d. keterangan peta, berupa skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan e. pengesahan peta. (5) Pengesahan peta WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Kodefikasi WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan pedoman kodefikasi WIUP atau WIUPK tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUP mineral bukan logam, dan WIUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 merupakan kawasan peruntukan pertambangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA