Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

PERMENESDM No. 26 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut BBN Jenis Biodiesel adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME). 2. Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang selanjutnya disebut BBM Jenis Minyak Solar adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang digunakan untuk mesin diesel. 3. Badan Usaha BBM adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga umum BBM Jenis Minyak Solar. 4. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain. 5. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel adalah badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain jenis biodiesel. 6. Dana Pembiayaan Biodiesel adalah dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun, diadministrasikan, dikelola, disimpan, dan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam rangka menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel. 7. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Pembiayaan Biodiesel. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 9. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi. 10. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

Pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana, bertujuan untuk: a. terwujudnya percepatan pemenuhan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel; dan b. terselenggaranya administrasi penyediaan dan penyaluran Dana Pembiayaan Biodiesel secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat.

Pasal 3

Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM dilaksanakan melalui mekanisme evaluasi pengadaan yang selanjutnya dilakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dirjen EBTKE menyampaikan pemberitahuan jadwal pengadaan BBN Jenis Biodiesel periode berikutnya dan daftar Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum periode pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM berakhir. (2) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE persyaratan sebagai berikut: a. bukti bahwa BBN Jenis Biodiesel yang diproduksi/disalurkan telah memenuhi standar kualitas/spesifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang terdaftar pada/diakui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi satu tahun terakhir; dan b. surat pernyataan mengenai jaminan ketersediaan BBN Jenis Biodiesel untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu diumumkan kepada publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan.

Pasal 7

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri membentuk Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Dana, Badan Usaha BBM, dan institusi yang terkait dengan partisipasi publik di bidang energi yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Dirjen EBTKE MENETAPKAN Badan Usaha BBM yang melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana. (2) Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas menyampaikan daftar Badan Usaha BBM yang aktif melaksanakan kegiatan usaha niaga BBM Jenis Minyak Solar kepada Dirjen EBTKE. (3) Berdasarkan daftar yang disampaikan oleh Dirjen Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen EBTKE melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN Badan Usaha BBM yang melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana dengan melibatkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur, dan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 9

(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang akan mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel mendaftar ke Badan Usaha BBM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE mengenai Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang mendaftar untuk mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (3) Dirjen EBTKE menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai daftar Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang mendaftar untuk mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dirjen EBTKE atas nama Menteri menugaskan Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk melakukan evaluasi dan penilaian serta memberikan rekomendasi atas usulan Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai: a. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel; dan b. volume BBN Jenis Biodiesel masing-masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel, yang besarnya ditetapkan secara pro rata dan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel dapat meminta Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel untuk memberikan penjelasan mengenai kemampuan dan kesanggupan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam memenuhi ketentuan pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (6) Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian serta rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE. (7) Dirjen EBTKE melaporkan kepada Menteri hasil penilaian dan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan. (8) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Dirjen EBTKE atas nama Menteri MENETAPKAN: a. Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel; dan b. alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel masing- masing Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Dirjen EBTKE kepada: a. Badan Usaha BBM; dan b. Badan Pengelola Dana. (10) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diumumkan oleh Dirjen EBTKE kepada publik paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penetapan. (11) Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi dasar Badan Usaha BBM melakukan penunjukan langsung.

Pasal 10

Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Memulai Pekerjaan antara Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penetapan oleh Dirjen EBTKE atas nama Menteri.

Pasal 11

Badan Pengelola Dana mengadakan perjanjian dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang ditunjuk secara sah oleh Badan Usaha BBM mengenai penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana.

Pasal 12

(1) Badan Usaha BBM wajib melaporkan kepada Dirjen EBTKE mengenai Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah ditunjuk dan besaran volume yang harus disalurkan untuk setiap Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Memulai Pekerjaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (2) Dalam hal Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi komitmen penyaluran Biodiesel dapat digantikan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel lainnya yang ditunjuk oleh Badan Usaha BBM berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel. (3) Penggantian Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel lainnya yang ditunjuk oleh Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 13

(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana. (2) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengajukan permintaan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Badan Pengelola Dana setiap bulannya dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. salinan penetapan Dirjen EBTKE atas nama Menteri mengenai Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8); b. kontrak pengadaan BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM; c. berita acara serah terima asli bermeterai cukup, yang ditandatangani oleh Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel mengenai kesepakatan titik suplai dan titik serah BBN Jenis Biodiesel, volume BBN Jenis biodiesel yang disediakan/disalurkan, dan besaran ongkos angkut; dan d. salinan perjanjian antara Badan Pengelola Dana dengan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d wajib ditunjukkan dokumen aslinya pada pengajuan pembayaran pertama. (4) Badan Pengelola Dana melakukan penelitian atas kebenaran dokumen permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan permohonan kepada Dirjen EBTKE atas nama Menteri untuk mendapatkan verifikasi.

Pasal 14

(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Dirjen EBTKE: a. berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana; dan b. dapat dibantu oleh pihak ketiga yang independen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan verifikasi dari Badan Pengelola Dana. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ruang lingkup, sebagai berikut: a. volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM; b. volume BBN Jenis Biodiesel yang diterima oleh Badan Usaha BBM; dan c. bukti transaksi penjualan, faktur pajak, dan bukti besaran ongkos angkut.

Pasal 15

(1) Dirjen EBTKE atas nama Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana untuk keperluan pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan hasil verifikasi. (2) Hasil verifikasi yang disampaikan kepada Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel yang disalurkan; b. nama Badan Usaha BBM; c. volume BBN Jenis Biodiesel sesuai dengan realisasi transaksi Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dengan Badan Usaha BBM, dan besaran ongkos angkut; dan d. bulan transaksi. (3) Jumlah volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan sebagai dasar penentuan Dana Pembiayaan Biodiesel yang harus dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel.

Pasal 16

Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 17

(1) Dirjen EBTKE melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel. (2) Dalam rangka pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen EBTKE dibantu oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Menteri. (3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pengelola Dana.

Pasal 18

(1) Terhadap Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan oleh Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter terhadap volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. (5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi keekonomian dari harga BBM Jenis Solar dengan harga BBN Jenis Biodiesel.

Pasal 19

(1) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, diberikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen EBTKE yang dibantu oleh Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha BBM yang telah ditetapkan oleh Dirjen EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikarenakan kondisi antara lain: a. keadaan kahar; atau b. keterlambatan dan/atau keterbatasan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel, Badan Usaha BBM tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (1) Badan Usaha BBM dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung. (3) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyampaikan keberatan tertulis, Badan Usaha BBM dianggap telah menyetujui dan dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).

Pasal 20

(1) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) diverifikasi oleh Dirjen Migas paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas atas nama Menteri dapat menerima atau menolak keberatan tertulis yang disampaikan oleh Badan Usaha BBM. (3) Dalam hal keberatan tertulis diterima oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha BBM dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda. (4) Dalam hal keberatan tertulis ditolak oleh Dirjen Migas atas nama Menteri, maka Badan Usaha BBM dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (5) Penolakan keberatan oleh Dirjen Migas atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 21

(1) Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (4) yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran. (2) Tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif diterima oleh Badan Usaha BBM. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Dirjen Migas atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Badan Usaha BBM belum atau tidak melunasi kewajibannya maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya; dan/atau b. Badan Usaha BBM dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b.

Pasal 22

Keterlambatan atas pembayaran sanksi administratif berupa denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenakan tambahan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 23

(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh Badan Usaha BBM disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan Negara. (2) Bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikirimkan oleh Badan Usaha BBM kepada Dirjen Migas.

Pasal 24

Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap pengadaan BBN Jenis Biodiesel yang sedang berjalan, mekanisme pengadaan BBN Jenis Biodiesel tahap selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1367), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA