Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2. Data Terpadu adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di INDONESIA.
3. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
4. Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM adalah konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang
tidak termasuk dalam Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
6. Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang selanjutnya disebut Pokja Pengelola Data Terpadu adalah kelompok yang dibentuk oleh Menteri Sosial untuk melaksanakan upaya pengelolaan Data Terpadu dalam melakukan percepatan penanganan fakir miskin.
7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui Tarif Tenaga Listrik Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga yang diberikan untuk:
a. daya 450 VA; dan
b. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA.
(2) Pemberian subsidi terhadap Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu daya 900 VA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas yang terdapat dalam Data Terpadu dapat menerima subsidi tarif tenaga listrik setelah melakukan penurunan daya menjadi daya 450 VA atau daya 900 VA.
(4) Penurunan daya dilaksanakan setelah Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero).
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT PLN (Persero) wajib melayani penurunan daya sesuai dengan ketentuan di PT PLN (Persero).
Pasal 3
Terhadap Konsumen PT PLN (Persero) golongan rumah tangga daya 900 VA yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN (Persero) wajib menyesuaikan tarif tenaga listrik menjadi tarif tenaga listrik Konsumen Golongan Rumah Tangga Daya 900 VA-RTM.
Pasal 4
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum tersambung saluran tenaga listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA atau daya 900 VA.
(2) PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan daya sesuai permohonan.
(3) Terhadap permohonan penyambungan bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam Data Terpadu, PT PLN (Persero) melakukan penyambungan dengan tarif tenaga
listrik golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM atau dengan daya di atas 900 VA.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal menyampaikan Data Terpadu kepada PT PLN (Persero).
(2) PT PLN (Persero) melakukan pencocokan Data Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Konsumen rumah tangga daya 900 VA.
(3) Tata cara pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PT PLN (Persero).
Pasal 6
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.
Pasal 7
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan.
(2) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap yaitu di tingkat:
a. Desa/Kelurahan;
b. Kecamatan;
c. Kabupaten/Kota; dan
d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(3) Tata cara dan mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang diterima.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut:
a. pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu; atau
b. pengadu masuk dalam Data Terpadu tetapi belum menerima subsidi tarif tenaga listrik.
(3) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan meneruskan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap hasil verifikasi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero).
(5) Tindak lanjut oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pencocokan Data Terpadu dengan Konsumen rumah tangga daya 900 VA.
(6) Hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(2) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas unsur kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian sosial, kementerian dalam negeri, PT PLN (Persero), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas menindaklanjuti pengaduan dari Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum mendapatkan subsidi tarif tenaga listrik.
Pasal 10
Direksi PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016
Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT BINSAR PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
