Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk kondensat.
3. Minyak Mentah INDONESIA adalah Minyak Mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan INDONESIA.
4. Minyak Mentah Utama adalah Minyak Mentah INDONESIA yang diperdagangkan di pasar internasional dan/atau dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional.
5. Minyak Mentah Lainnya adalah Minyak Mentah INDONESIA yang tidak termasuk kedalam Minyak Mentah Utama.
6. Lembaga Publikasi Internasional adalah penyedia data harga dan perkembangan pasar minyak mentah internasional yang mempublikasikan harga dan perkembangan pasar Minyak Mentah INDONESIA di pasar internasional.
7. Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah nilai Minyak Mentah INDONESIA yang diterbitkan setiap bulan oleh Pemerintah.
8. Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah formula/rumus yang digunakan untuk menghitung dan menentukan Harga Minyak Mentah INDONESIA.
9. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
10. Tim Harga Minyak Mentah yang selanjutnya disebut Tim Harga adalah tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA kepada Menteri.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
13. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaaan, koordinasi dan pengawasan Menteri.
14. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
