Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77
OAN an sesuai dengan aslinya
RGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
,0 HUKUM,
<
K
Mi
'f:% MBA G SUJITO
---
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI KANTOR DESA/KANTOR KELURAHAN
Pengi.s.ian FormuJir Pea-gaduajak \
K«pes«rtaL!m Subaidi liatrik di Kantor j
I>ea<i/KanMr iCelur»han
1 r
Penytapaa Dokuraen KeUngkapan
Psn^jaduan oleh Pemgai Kantor
Dttsa/JCaator Kelurahan
1 r
Penjampaian Dokua&en Kelengkapan
Pengaduan ke Kantor ICecajxiataa, c4«h
Petugas Kantor Desa/Kantor Kelurahan
r
Terscdia Jimngan
iaiaxxias?
Paa^njsgahAn Data ol«h Petugas Kantor
Input Data ©l«h Petugas ICantor Kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kaator
txKlaiui Website Pcraeriatah Daerah Kota lee Website
Tidak
Texdapat daliuzj.
Data Daaar?
Pencocojcaxi, Data Tidak Valid
oleh PT PLN Tidak Diberikan Substdi
(Perserol
Valid
Diberikan Subsidi pada. Bulan
Serilcutxiva
---
1. Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga
Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan.
1. Pengadu mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi
formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor
desa/kantor kelurahan.
1. Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen
kelengkapan pengaduan dan menyampaikan ke kantor kecamatan,
yang terdiri atas:
- formulir rekapitulasi;
- berita acara serah terima pengaduan; dan
- daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik tepat sasaran.
1. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara
periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing
kantor kecamatan.
1. Dalam hal terdapat jaringan internet, petugas kantor kecamatan
melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen
kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi
Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam hal tidak terdapat
jaringan internet untuk melakukan proses input data, petugas
kantor desa/kantor kelurahan menyampaikan dokumen
kelengkapan pengaduan ke kantor pemerintah daerah
kabupaten/kantor pemerintah daerah kota. Selanjutnya, petugas
kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah
kota mengunggah dokumen kelengkapan pengaduan ke website
Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah
Tangga.
1. Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero)
dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan
Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga
Listrik pada bulan berikutnya.
1. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan
pada website: subsidi.djk.esdm.go.id.
1. Petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari
website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga
pengadu.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
sesuai dengan aslinya
KEM 01 DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ P HUKUM,
an
yT.
BANG SUJITO
---
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LI8TRIK UNTUK RUMAH
TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
(PERSERO)
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI APLIKASI MOBILE
Instal dan R«gistTasi
Aplikasi Mobile
r
Logrin pada Aplikasi Mobile
y r
Input Data Pengadu dan Pengisian
Formulir Pengaduan
'I r
Tidafc
Terdapat dalam
Data Dasar?
Pancocokan Data TidakVaHd
okh PLN Tidak Diberikan Sub!;idi
(Parseroj
Valid
Diberikan Subsidi pada Bulan
Berikutnya
1. Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau
melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.
1. Pengadu menginstal aplikasi mobile pengaduan kepesertaan subsidi
Tarif Tenaga Listrik dan melakukan registrasi.
1. Pengadu login pada aplikasi mobile.
1. Pengadu menginput data (sebagai pengadu) dan mengisi formulir
Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan
Tidak Mampu.
---
Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat
melakukan Pencocokan Data. Dalam hal basil Pencocokan Data
dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada
bulan berikutnya.
Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ARIFIN TASRIF
DAI6i p sesuai dengan aslinya
G DAN SUMBER DAYA MINERAL
<</ O HUKUM,
oc. r<
Mi
r:
MBANG SUJITO
Jf