Langsung ke konten

PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA

PERMENESDM No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
1. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah
tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian
subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Data Dasar adalah data terpadu
kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial dan/atau data lainnya dari wall data atau
produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian
bantuan sosial termasuk subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
1. Data Konsumen adalah keseluruhan data dan informasi
mengenai Konsumen yang dikelola PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero).
1. Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR)
adalah daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Pencocokan Data adalah kegiatan membandingkan Data
Konsumen dengan Data Dasar melalui survei ke
lapangan.
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik
negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang ketenagalistrikan.

---

Pasal 2

(1) Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk rumah tangga

diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik.

(2) Penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan kriteria:
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR)
berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen
dengan Data Dasar.

Bagian Kedua
Pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar

Pasal 3

(1) Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan

tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere
(R-l/TR) dan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-
RTM (R-l/TR).

(2) Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan
data antara Data Konsumen dan Data Dasar.

(3) Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1

(satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap
satuan instalasi tenaga listrik.

(4) Pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk golongan

rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen
dengan Data Dasar.

Pasal 4

Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
melalui:
- sistem layanan penghubung/meb service; dan/atau
- secara langsung/ on desk.

Pasal 5

(1) Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilakukan setiap 3 (tiga) bulan pada bulan Januari, bulan
April, bulan Juli, dan bulan Oktober.

(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan

rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat
dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:

---

- Konsumen tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga
Listrik pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik
menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus)
volt-ampere-RTM (R-1 /TR).

(3) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan

rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya
900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat
dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b:
- Konsumen diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik
pada bulan berikutnya; dan
- PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik
menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan
tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada
tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus)
volt-ampere (R-l/TR).

Pasal 6

Untuk melengkapi basil pemadanan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat melakukan
Pencocokan Data.

Pasal 7

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan basil pemadanan

data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan
pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi penerima

subsidi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif
untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere
(R-l/TR) berdasarkan basil pemadanan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas

900 (sembilan ratus) volt-ampere yang terdapat dalam
Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik
setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif
untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan
rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-
1/TR).

(2) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang

menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas
daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere berhak
menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan

---

penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR).

(3) Penurunan daya dilakukan oleh FT PLN (Persero) setelah

Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan
penurunan daya kepada PT PLN (Persero).

(4) Dalam hal Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

mengajukan permohonan penurunan daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penurunan daya hams
mendapatkan persetujuan Konsumen pemilik rumah
tinggal.

(5) Dalam melayani permohonan penurunan daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT PLN (Persero)
dapat melakukan Pencocokan Data.

Bagian Kedua
Penambahan Daya Tenaga Listrik

Pasal 9

(1) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan

rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang
terdapat dalam Data Dasar mengajukan permohonan
penambahan daya, PT PLN (Persero) melayani
penambahan daya:
- menjadi golongan tarif untuk keperluan mmah
tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900
(sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR) dan
Konsumen berhak mendapatkan subsidi Tarif
Tenaga Listrik; atau
- menjadi kapasitas daya di atas 900 (sembilan ratus)
volt-ampere dan Konsumen tidak berhak
mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(2) Dalam hal Konsumen golongan tarif untuk keperluan

rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya
450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR) yang
tidak terdapat dalam Data Dasar mengajukan
permohonan penambahan daya, PT PLN (Persero)
melayani penambahan daya sesuai dengan permohonan
dan Konsumen menjadi tidak berhak mendapatkan
subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(3) Dalam melayani permohonan penambahan daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PT
PLN (Persero) dapat melakukan Pencocokan Data.

Bagian Ketiga
Penyambungan Tenaga Listrik

Pasal 10

(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum

memiliki sambungan tenaga listrik dapat mengajukan
permohonan penyambungan tenaga listrik ke PT PLN
(Persero) golongan tarif untuk keperluan rumah tangga
kecil pada tegangan rendah dengan:

---

- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR); atau
- daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-l/TR),
dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(2) Rumah tangga yang belum memiliki sambungan tenaga

listrik dan tidak terdapat dalam Data Dasar dapat
mengajukan permohonan penyambungan tenaga listrik
ke PT PLN (Persero) golongan tarif untuk keperluan
rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan;
- daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere
(R-l/TR) untuk daerah terdepan, terluar, atau
tertinggal dan berhak menerima subsidi Tarif Tenaga
Listrik;
- Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM
(R-l/TR) dan tidak berhak menerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik; atau
- daya di atas 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan
tidak berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(3) PT PLN (Persero) melayani permohonan penyambungan

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dengan daya sesuai permohonan setelah
dilakukan Pencocokan Data.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Posko

Penanganan Pengaduan Pusat.

(2) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
menindaklanjuti pengaduan dari rumah tangga yang
berhak mendapatkan subsidi Tarif Tenaga Listrik namun
belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(3) Keanggotaan Posko Penanganan Pengaduan Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
- PT PLN (Persero); dan
- instansi terkait lainnya.

---

Pasal 12

(1) Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi Tarif

Tenaga Listrik namun belum menerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- kantor desa/kantor kelurahan;
- aplikasi mobile pemberian subsidi Tarif Tenaga
Listrik; atau
- kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh
Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

(2) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan

pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui;
- kantor desa/kantor kelurahan tercantum dalam
Lampiran 1; dan
- aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran 11,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 13

(1) Posko Penanganan Pengaduan Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap
pengaduan yang diterima.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menilai kesesuaian pengaduan yang diterima
dengan kriteria penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(3) Berdasarkan basil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), PT PLN (Persero) melakukan Pencocokan Data.

(4) Dalam hal basil Pencocokan Data sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dinyatakan valid, PT PLN (Persero)
menetapkan pengadu sebagai Konsumen penerima
subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Pasal 14

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan laporan

pelaksanaan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik
untuk rumab tangga setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

penambaban dan/atau pengurangan:
- basil pemadanan data;
- data pasang baru;
- data tindak lanjut pengaduan subsidi Tarif Tenaga
Listrik;
- data mutasi pelanggan; dan
- data lainnya yang dianggap perlu.

---

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil
pemadanan data dan/atau Pencocokan Data yang telah
selesai dilakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
adanya basil pemadanan data dan/atau Pencocokan Data
yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga
Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 77

OAN an sesuai dengan aslinya

RGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

,0 HUKUM,

<
K
Mi
'f:% MBA G SUJITO

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH

TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

(PERSERO)

MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN

PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK

MELALUI KANTOR DESA/KANTOR KELURAHAN

Pengi.s.ian FormuJir Pea-gaduajak \
K«pes«rtaL!m Subaidi liatrik di Kantor j
I>ea<i/KanMr iCelur»han

1 r

Penytapaa Dokuraen KeUngkapan
Psn^jaduan oleh Pemgai Kantor
Dttsa/JCaator Kelurahan

1 r

Penjampaian Dokua&en Kelengkapan
Pengaduan ke Kantor ICecajxiataa, c4«h
Petugas Kantor Desa/Kantor Kelurahan

r

Terscdia Jimngan
iaiaxxias?

Paa^njsgahAn Data ol«h Petugas Kantor
Input Data ©l«h Petugas ICantor Kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kaator
txKlaiui Website Pcraeriatah Daerah Kota lee Website

Tidak
Texdapat daliuzj.
Data Daaar?

Pencocojcaxi, Data Tidak Valid
oleh PT PLN Tidak Diberikan Substdi
(Perserol

Valid

Diberikan Subsidi pada. Bulan
Serilcutxiva

---

1. Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga
Miskin dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan.
1. Pengadu mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi
formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor
desa/kantor kelurahan.
1. Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen
kelengkapan pengaduan dan menyampaikan ke kantor kecamatan,
yang terdiri atas:
- formulir rekapitulasi;
- berita acara serah terima pengaduan; dan
- daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif
Tenaga Listrik tepat sasaran.
1. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara
periodik yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing
kantor kecamatan.
1. Dalam hal terdapat jaringan internet, petugas kantor kecamatan
melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen
kelengkapan pengaduan ke website Pengaduan Kepesertaan Subsidi
Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam hal tidak terdapat
jaringan internet untuk melakukan proses input data, petugas
kantor desa/kantor kelurahan menyampaikan dokumen
kelengkapan pengaduan ke kantor pemerintah daerah
kabupaten/kantor pemerintah daerah kota. Selanjutnya, petugas
kantor pemerintah daerah kabupaten/kantor pemerintah daerah
kota mengunggah dokumen kelengkapan pengaduan ke website
Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah
Tangga.
1. Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero)
dapat melakukan Pencocokan Data. Dalam hal hasil Pencocokan
Data dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga
Listrik pada bulan berikutnya.
1. Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.
1. Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan
pada website: subsidi.djk.esdm.go.id.
1. Petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari
website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga
pengadu.

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ARIFIN TASRIF

sesuai dengan aslinya

KEM 01 DAN SUMBER DAYA MINERAL

<</ P HUKUM,

an

yT.

BANG SUJITO

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LI8TRIK UNTUK RUMAH

TANGGA KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

(PERSERO)

MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN

PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK

MELALUI APLIKASI MOBILE

Instal dan R«gistTasi
Aplikasi Mobile

r

Logrin pada Aplikasi Mobile

y r

Input Data Pengadu dan Pengisian
Formulir Pengaduan

'I r

Tidafc
Terdapat dalam
Data Dasar?

Pancocokan Data TidakVaHd
okh PLN Tidak Diberikan Sub!;idi
(Parseroj

Valid

Diberikan Subsidi pada Bulan
Berikutnya

1. Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau
melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.
1. Pengadu menginstal aplikasi mobile pengaduan kepesertaan subsidi
Tarif Tenaga Listrik dan melakukan registrasi.
1. Pengadu login pada aplikasi mobile.
1. Pengadu menginput data (sebagai pengadu) dan mengisi formulir
Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin dan
Tidak Mampu.

---

Dalam hal pengadu terdapat dalam Data Dasar, PT PLN (Persero) dapat
melakukan Pencocokan Data. Dalam hal basil Pencocokan Data
dinyatakan valid, pengadu diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik pada
bulan berikutnya.
Dalam hal pengadu tidak terdapat dalam Data Dasar, pengadu tidak
diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik.

MENTERl ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ARIFIN TASRIF

DAI6i p sesuai dengan aslinya

G DAN SUMBER DAYA MINERAL

<</ O HUKUM,

oc. r<
Mi
r:

MBANG SUJITO

Jf