Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara
efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan
keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
1. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
sumber Energi.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan
pendukung.
1. Peralatan Pemanfaat Energi adalah peranti atau perangkat
atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan sumber Energi atau Energi.
1. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan
Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi
Energi.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber
Energi dan pengguna Energi dalam rangka Konservasi
Energi.
---
1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai
kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
1. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk
memimpin tim Manajemen Energi.
1. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit
Energi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara, lembaga Pemerintah nonkementerian negara, dan
lembaga negara.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Bagian Kesatu
Umum
