KONSERVASI ENERGI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara
efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan
keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
1. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
sumber Energi.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan
pendukung.
1. Peralatan Pemanfaat Energi adalah peranti atau perangkat
atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan sumber Energi atau Energi.
1. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan
Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi
Energi.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber
Energi dan pengguna Energi dalam rangka Konservasi
Energi.
---
1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai
kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
1. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk
memimpin tim Manajemen Energi.
1. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit
Energi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara, lembaga Pemerintah nonkementerian negara, dan
lembaga negara.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan**
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada
kegiatan Pemanfaatan Energi.
**(2) Selain melalui Manajemen Energi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program Konservasi Energi paling sedikit
melalui:
- penerapan standar Kinerja Energi dan label tanda
hemat Energi;
- peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
- kerja sama bidang Konservasi Energi.
---
**(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
**(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
**(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah**
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh
gubernur.
**(6) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah**
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan
dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
Bagian Kedua
Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1
Penerapan Manajemen Energi
Pasal 3
**(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi**
oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana
yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
**(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan:
- fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
negara/Pemerintah;
- fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara; dan
- fasilitas di bawah pengurusan lembaga negara dalam
arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara
khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi**
oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan
prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
**(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan:
- fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
Pemerintah Daerah;
- fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
- fasilitas di bawah pengurusan Pemerintah Daerah
yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus
untuk kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
---
Pasal 5
**(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan**
identifikasi terhadap sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4.
**(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah
menentukan sarana dan prasarana yang menjadi lingkup
Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau**
bupati/wali kota dapat mendelegasikan pelaksanaan
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penentuan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
sekretaris daerah provinsi, atau sekretaris daerah
kabupaten/kota.
Pasal 6
Manajemen Energi dilaksanakan melalui:
- penunjukan Manajer Energi;
- penyusunan program Efisiensi Energi;
- pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Paragraf 2
Penunjukan Manajer Energi
Pasal 7
**(1) Penunjukan Manajer Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 huruf a dan pembentukan tim Manajemen
Energi dilakukan oleh:
- Menteri/menteri/pimpinan lembaga melalui pejabat
pimpinan tinggi madya;
- gubernur melalui sekretaris daerah provinsi; dan
- bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota,
sesuai dengan kewenangannya.
**(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang Manajer Energi
yang memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen
Energi;
- wakil ketua, yang dijabat oleh 1 (satu) orang yang
memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Energi;
dan
- anggota, yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
**(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a dan huruf b diperoleh melalui uji
Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Pasal 8
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) mempunyai tugas:
- menyiapkan kebijakan Energi;
- menyusun rencana Manajemen Energi;
- melaksanakan rencana Manajemen Energi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi; dan
- meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Pasal 9
**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk
mencapai Kinerja Energi.
**(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit berupa komitmen untuk:
- memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya
yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target
Energi;
- memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan
persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi,
Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
- melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi
dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
- mendukung pengadaan produk hemat Energi dan
jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
- mendukung aktivitas desain yang
mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
**(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 10
**(1) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan:
- penyusunan manajemen risiko dan peluang;
- pelaksanaan tinjauan Energi;
- penetapan indikator Kinerja Energi;
- penetapan nilai awal (baseline) Energi;
- penyusunan dan penetapan tujuan, target, program
Efisiensi Energi; dan
- perencanaan pengumpulan data Energi.
**(2) Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Manajemen Energi.
Pasal 11
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
- pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian
operasi;
---
- pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan
pengendalian operasi dalam rancangan baru atau
modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
- pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
Pasal 12
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi
pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan
pembuatan laporan.
**(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan
pelaksanaan program Efisiensi Energi.
**(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Manajer Energi kepada Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi peningkatan
kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3
Penyusunan Program Efisiensi Energi
Pasal 14
**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim
Manajemen Energi.
**(2) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi Energi;
- penggunaan peralatan hemat Energi;
- langkah Efisiensi Energi;
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang
diberikan; dan
- Kinerja Energi.
Paragraf 4
Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
Pasal 15
**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Auditor
Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang
telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
---
**(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau
Pemerintah Daerah mengutamakan penugasan kepada
Auditor Energi internal.
**(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) tahun.
**(5) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu)
peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
**(6) Pemanfaatan Energi signifikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) merupakan Pemanfaatan Energi yang
memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau
menawarkan potensi besar untuk peningkatan Kinerja
Energi.
Pasal 16
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 17
**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 16 berupa rekomendasi:
- Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
- Penghematan Energi yang layak secara biaya.
**(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah
pada saat diterapkan.
**(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang tidak
membutuhkan biaya dalam
mengimplementasikannya;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya kurang
dari 2 (dua) tahun;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya
menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya 2 (dua)
tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya lebih dari
4 (empat) tahun.
---
**(4) Waktu pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) merupakan waktu yang diperlukan untuk
mengembalikan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan
atas pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi
dibandingkan dengan nilai penghematan atas
pengeluaran biaya operasional Pemanfaatan Energi.
Paragraf 5
Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit
Energi selesai dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Penerapan Standar Kinerja Energi
dan Label Tanda Hemat Energi
Pasal 19
**(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah**
Daerah dilaksanakan melalui penggunaan Peralatan
Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi
dan/atau label tanda hemat Energi.
**(2) Peralatan Pemanfaat Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diutamakan yang memiliki tingkat hemat Energi
tertinggi.
**(3) Tingkat hemat Energi tertinggi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan mengenai standar
Kinerja Energi minimum untuk Peralatan Pemanfaat
Energi.
Pasal 20
Dalam hal standar Kinerja Energi dan/atau label tanda hemat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) belum
tersedia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
menggunakan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sesuai
dengan standar nasional Indonesia atau standar internasional.
Pasal 21
Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja
Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diperoleh melalui pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan metode:
- katalog sektoral hemat Energi yang dapat diakses pada
layanan yang disediakan oleh lembaga yang
melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan
pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pengadaan langsung; atau
- pelelangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Bagian Keempat
Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi
Pasal 22
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan**
peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui
kegiatan:
- bimbingan teknis;
- penyebarluasan informasi; dan/atau
- pemberian penghargaan.
**(2) Kegiatan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui seminar,
sosialisasi, atau lokakarya di bidang Konservasi Energi.
**(3) Kegiatan penyebarluasan informasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan
melalui:
- media cetak;
- media sosial; dan/atau
- iklan layanan masyarakat.
**(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dapat diberikan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
**(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dilaksanakan sebagai apresiasi atas upaya terbaik
di bidang Konservasi Energi.
Bagian Kelima
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Pasal 23
**(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia**
dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan dan/atau
fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi
Energi.
**(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- pelatihan Manajer Energi;
- pelatihan Auditor Energi;
- pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement
and verification) Kinerja Energi;
- pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi;
dan/atau
- pelatihan lain di bidang Konservasi Energi.
**(3) Kegiatan fasilitasi sertifikasi Kompetensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sertifikasi Manajemen Energi;
- sertifikasi Audit Energi;
- sertifikasi pengukuran dan verifikasi (measurement
dan verification) Kinerja Energi; dan/atau
- sertifikasi lain di bidang Konservasi Energi.
---
Bagian Keenam
Kerja Sama Bidang Konservasi Energi
Pasal 24
**(1) Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah**
Daerah dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan
pihak lain secara efektif dan efisien.
**(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama nasional dan
internasional.
**(3) Kerja sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan melalui:
- kerja sama antar-Kementerian Negara/Lembaga,
antar-Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
- kerja sama dengan pihak terkait lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai kerja sama internasional.
**(5) Dalam hal kerja sama dilakukan untuk infrastruktur**
Konservasi Energi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menggunakan skema kerja sama dengan badan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan**
anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi.
**(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Sumber pendanaan lain sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dapat berupa pendanaan yang bersumber
dari:
- pelaku usaha jasa Konservasi Energi; atau
- pinjaman daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
**(1) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi**
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi
dialokasikan melalui:
- kegiatan Konservasi Energi; dan/atau
---
- kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung,
kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman,
papan iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Mekanisme penganggaran pelaksanaan Konservasi Energi**
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dialokasikan
melalui kegiatan terkait pengelolaan bangunan gedung,
kendaraan dinas, penerangan jalan, lampu taman, papan
iklan, dan/atau sarana dan prasarana lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PELAPORAN
Pasal 27
**(1) Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi**
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan**
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada gubernur.
**(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan**
Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Menteri.
**(4) Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan**
laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
**(5) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara
elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh
Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun
berikutnya.
**(6) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami kendala,
pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi dilakukan
secara manual.
**(7) Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah**
menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti
pelaporan pelaksanaan Konservasi Energi.
**(8) Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disusun dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 28
**(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap laporan**
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27.
---
**(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
**(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
Pasal 29
**(1) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri
melakukan penilaian pelaksanaan Konservasi Energi.
**(2) Penilaian pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan intensitas
konsumsi Energi sebagaimana tercantum dalam
