Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

PERMENESDM No. 30 Tahun 2016 berlaku

Pasal 27

(1) Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dalam rangka menjaga tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja, PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atas kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru. (2) Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor terdahulu. (3) SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang memuat paling sedikit: a. skema pelaksanaan kegiatan (pembiayaan dan operasional); b. mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran; c. mekanisme pengembalian biaya operasi; d. pengelolaan aset; e. tanggung jawab atas pelaksanaan operasi; dan f. rencana penjualan hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi. (4) PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disetujui oleh SKK Migas.

Pasal 27

Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pembiayaan atas kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dapat dikembalikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA