PEDOMAN PENETAPAN ZONA KONSERVASI AIR TANAH
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang
dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam
jumlah cukup dan ekonomis.
1. Akuifer Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di
bagian atas dan bawahnya oleh lapisan kedap air.
1. Akuifer Tidak Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di
bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di
bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang
dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua
kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan,
pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
1. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air
yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah
pada Cekungan Air Tanah.
1. Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air
Tanah yang berlangsung secara alamiah pada
Cekungan Air Tanah.
1. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada
waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Kondisi Air Tanah adalah keadaan Air Tanah pada
suatu saat yang mencakup kuantitas dan kualitas Air
Tanah dalam suatu sistem Akuifer.
1. Kualitas Air Tanah adalah sifat fisika, kandungan
kimia, serta kandungan bakteri Air Tanah.
1. Lingkungan Air Tanah adalah lingkungan fisik yang
terpengaruh oleh Kondisi Air Tanah.
---
1. Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan Air
Tanah suatu sistem Akuifer pada suatu lokasi dan
waktu tertentu.
1. Muka Piezometrik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tertekan.
1. Muka Freatik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tidak Tertekan.
1. Hidrograf adalah grafik yang menggambarkan
hubungan antara kedudukan muka Air Tanah dan
waktu.
1. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah
yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya
dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air
Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
1. Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang
karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting
sehingga dilindungi.
1. Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air
Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi
daya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi
dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 2
Zona Konservasi Air Tanah disusun berdasarkan Cekungan
Air Tanah yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam melakukan kegiatan penyusunan Zona**
Konservasi Air Tanah, Badan Geologi dan/atau Dinas
Daerah Provinsi yang membidangi Air Tanah dapat
bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki
kompetensi di bidang Air Tanah.
---
- 5
**(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:**
- kementerian/lembaga penelitian negara/daerah;
- lembaga penelitian perguruan tinggi; dan/atau
- badan usaha.
**(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama kegiatan**
penyusunan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib:
- menyimpan dan mengamankan data dan
informasi basil kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyerahkan seluruh data dan informasi basil
kerja sama kepada Badan Geologi atau Dinas
Daerab Provinsi yang membidangi Air Tanab
sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu
pada Peraturan Menteri ini.
**(4) Dalam bal Dinas Daerab Provinsi yang membidangi air**
tanab bekerja sama dengan pibak lain, data dan
informasi basil kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) buruf b dilaporkan kepada Kepala Badan.
**(5) Data dan informasi basil kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi
milik Negara.
Pasal 4
**(1) Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Zona**
Konservasi Air Tanab kepada Menteri.
**(2) Menteri menetapkan Zona Konservasi Air Tanab pada**
Cekungan Air Tanab lintas daerab provinsi dan lintas
negara.
Pasal 5
**(1) Kepala Dinas Daerab Provinsi yang membidangi Air**
Tanab menyampaikan usulan penetapan Zona
Konservasi Air Tanab kepada gubernur setelab
dievaluasi oleb Badan Geologi.
**(2) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanab**
pada Cekungan Air Tanab dalam daerab provinsi.
---
**(3) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan oleh**
gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.
**(4) Gubernur menetapkan Zona Konservasi Air Tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu
kepada Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
**(1) Zona Konservasi Air Tanah yang telah ditetapkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
### Pasal 5 ayat (2) diperbarui paling lambat 5 (lima) tahun
sejak tanggal ditetapkan.
**(2) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
evaluasi data hasil pemantauan.
**(3) Pembaruan Zona Konservasi Air Tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
Tata eara penyusunan dan pembaruan Zona Konservasi Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
Dalam melakukan kegiatan pembaruan Zona Konservasi Air
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan
Geologi dan Dinas Daerah Provinsi yang membidangi Air
Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki
kompetensi di bidang Air Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 9
Penetapan Zona Konservasi Air Tanah dilaksanakan oleh
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
---
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2018
,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2018
,
Ttd.
sesuai dengan aslinya
iro Hukum,
Uj
f^.
7- sroll
151 81031002
---
