Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
2. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
3. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada wilayah kerja tertentu.
4. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur Eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
7. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
9. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
10. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
11. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
12. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
13. Media Simpan adalah sarana atau tempat yang digunakan untuk menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi untuk dapat dibaca atau digunakan kembali.
14. Pengalihan Hak adalah pelepasan, pembebasan, atau pengurangan modal Badan Usaha kepada badan usaha lainnya.
15. Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi.
16. Kompensasi adalah imbalan berupa uang yang diberikan Badan Usaha kepada Pemerintah, badan layanan umum, atau badan usaha milik negara.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
18. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi.
20. Badan Geologi adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
21. Kepala Badan Geologi adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi, dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 2
(1) Data dan Informasi Panas Bumi diperoleh dari hasil:
a. Survei Pendahuluan;
b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;
c. PSP;
d. PSPE;
e. penambahan data pada Wilayah Kerja; dan
f. pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB.
(2) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, perconto batuan, dan fluida.
Pasal 3
(1) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a .
data umum;
b. data mentah;
c. data olahan; dan
d. data interpretasi.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mengenai identifikasi letak geografis potensi, lokasi sumur, dan data operasi produksi Panas Bumi.
(3) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang berisi deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, kegiatan pengeboran sumur Panas Bumi, dan produksi sumur Panas Bumi.
(4) Data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Data interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 4
(1) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kegiatan:
a. geodesi dan penginderaan jauh;
b. geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu;
c. geoteknik dan geohazard;
d. pengeboran sumur meliputi:
1. sumur landaian suhu;
2. sumur Eksplorasi;
3. sumur pengembangan;
4. sumur reinjeksi; dan
5. sumur plug and abandon;
e. simulasi reservoir;
f. studi kelayakan;
g. produksi; dan
h. pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
Pasal 5
(1) Data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dari hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, PSPE, dan penambahan data pada
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf e dapat diakses dengan permohonan.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan akses data mentah dan data olahan dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. peserta penawaran PSP atau PSPE;
b. peserta penawaran Wilayah Kerja;
c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang akan melaksanakan penugasan penambahan data; atau
d. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan melaksanakan penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
Pasal 6
Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendukung:
a. perumusan kebijakan teknis;
b. penyusunan peta potensi Panas Bumi;
c. penetapan wilayah PSP atau wilayah PSPE;
d. penawaran PSP atau PSPE;
e. penugasan penambahan data;
f. penugasan pengusahaan Panas Bumi;
g. penetapan Wilayah Kerja;
h. penawaran Wilayah Kerja;
i. penentuan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan hasil pengeboran sumur Eksplorasi;
j. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;
k. sosialisasi atau publikasi Panas Bumi; dan/atau
l. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pengawasan di bidang Panas Bumi lainnya.
Pasal 7
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk:
a. penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
d. pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.
(2) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat digunakan oleh pemegang IPB untuk mendukung:
a. kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya;
b. pendanaan kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
dan/atau
c. penelitian di bidang Panas Bumi.
(3) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana pada ayat (1) huruf b digunakan oleh pelaksana PSP untuk mendukung penelitian di bidang Panas Bumi.
(4) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan oleh pelaksana PSPE untuk mendukung:
a. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi;
b. pendanaan PSPE; dan/atau
c. penelitian di bidang Panas Bumi.
(5) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri.
Pasal 8
(1) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dapat digunakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha;
d. perguruan tinggi; dan
e. lembaga penelitian.
(2) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan data mentah dan data olahan.
(3) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Direktur Jenderal untuk mendukung:
a. pendanaan PSPE atau pengusahaan Panas Bumi;
b. proses Pengalihan Hak Badan Usaha pemegang IPB kepada badan usaha lain;
c. pemanfaatan langsung Panas Bumi; atau
d. penyelidikan mineral dan/atau batuan.
(4) Badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e harus berbadan hukum INDONESIA.
Pasal 9
(1) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perolehan;
b. pengadministrasian;
c. pengolahan;
d. penataan;
e. penyimpanan;
f. pemeliharaan; dan
g. pemusnahan data.
(2) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta menggunakan sistem perlindungan data dan informasi.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta sistem perlindungan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Untuk mendukung pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi.
(3) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dapat melibatkan unit dan instansi lain.
(4) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penerapan teknologi informasi.
Pasal 11
(1) Menteri melalui Kepala Badan Geologi memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil PSP, PSPE, penambahan data pada Wilayah Kerja, dan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
Pasal 12
(1) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi pengumpulan, pencatatan, dan pengarsipan Data dan Informasi Panas Bumi.
(2) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Pasal 13
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengolahan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan Geologi, atau Badan Usaha pada Media Simpan.
(2) Media Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan:
a. data mentah dan data olahan berupa:
1. perconto batuan;
2. perconto fluida;
3. perconto gas;
4. perconto tanah;
5. perconto sayatan tipis; dan
6. citra penginderaan jauh, sesuai bentuk fisiknya; dan
b. data umum, data mentah, data olahan, dan data interpretasi berupa:
1. laporan;
2. catatan;
3. publikasi;
4. proposal;
5. peta;
6. penampang;
7. grafik;
8. tabel;
9. foto; dan
10. sketsa dalam bentuk hardcopy dan/atau digital dalam sistem database atau media penyimpanan data digital.
(3) Media Simpan untuk data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi standar nasional atau standar lain mengenai penyimpanan data.
Pasal 15
Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi melakukan evaluasi terhadap Media Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) untuk menilai kelayakan pemeliharaan Data dan Informasi Panas Bumi.
Pasal 16
Pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dapat dilakukan terhadap data yang mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan.
Pasal 17
(1) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) melakukan evaluasi secara periodik untuk menjaga mutu dan kegunaan Data dan Informasi Panas Bumi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi yang mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) Pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi, baik isi maupun bentuknya.
(5) Pelaksanaan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi.
Pasal 18
Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, dan pemegang IPB dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja atau wilayah penugasan selama jangka waktu berlakunya penugasan atau izin, kecuali pemusnahan data.
Pasal 19
Badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja oleh Menteri dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e selama jangka waktu
penugasan, kecuali pemusnahan data.
Pasal 20
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja wajib:
a. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum INDONESIA sampai dengan berakhirnya penugasan atau izin;
b. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan
c. melindungi Data dan Informasi Panas Bumi dari tindakan penyalahgunaan.
(2) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pemutakhiran Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi atau kegiatan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui sistem Data dan Informasi Panas Bumi secara media daring (online).
Pasal 21
(1) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara
yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Sanksi administratif kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pencabutan hak perpanjangan IPB.
(4) Sanksi administratif kepada Pihak Lain yang diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pihak Lain yang diberikan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE; atau
c. pencabutan PSPE atau PSP.
(5) Sanksi administratif kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data; atau
c. pencabutan penugasan penambahan data.
(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 22
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b oleh Menteri.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b oleh Menteri.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b oleh Menteri.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pihak Lain yang diberikan PSPE dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dalam masa pengenaan sanksi
telah memenuhi kewajiban.
(7) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSPE oleh Menteri.
(8) Dalam hal badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penugasan penambahan data oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang akan melakukan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi wajib mendapatkan izin Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. di luar pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;
b. Pengalihan Hak; atau
c. di luar pelaksanaan penugasan.
(3) Untuk memastikan kerahasiaan dalam pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi dapat melakukan pemeriksaan di tempat tujuan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi.
Pasal 24
Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf e, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berupa data mentah yang telah dilakukan pengolahan oleh Menteri atau Badan Usaha.
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada:
a. Menteri melalui Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP, PSPE, dan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, atau hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dan belum ada pemegang IPB dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c. Badan Usaha pemegang IPB untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus melampirkan Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(3) Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi
dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat
(5).
(2) Evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(3) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan persetujuan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(4) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan alasan penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan ditolak.
Pasal 27
Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dan Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib:
a. mengembalikan data mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi, setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(2) Dalam hal perguruan tinggi atau lembaga penelitian tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perguruan tinggi atau lembaga penelitian dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(3) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila perguruan tinggi atau lembaga penelitian telah memenuhi kewajiban.
(4) Dalam hal mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perguruan tinggi tempat mahasiswa INDONESIA di luar negeri dikenai sanksi administratif berupa pelarangan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(5) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut apabila perguruan tinggi tempat mahasiswa INDONESIA di luar negeri telah memenuhi kewajiban.
Pasal 29
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri harus mengembalikan Data dan Informasi Panas Bumi dan menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
(2) Badan Usaha pemegang IPB harus menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Badan Usaha pemegang IPB yang memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk membuka dan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak.
(2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah dan data olahan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi.
Pasal 31
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(3) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan ditolak.
(4) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak ditolak oleh Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pemegang IPB dapat mengajukan kembali permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Pasal 32
Bagan Alir Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan hasil Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e sebelum Wilayah Kerja ditawarkan.
(2) Besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk hasil kegiatan:
a. survei rinci berupa survei geologi, survei geofisika, dan/atau survei geokimia;
b. evaluasi terpadu; dan
c. pengeboran sumur Eksplorasi.
Pasal 34
(1) Besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit atau lembaga audit independen.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap capital expenditure.
Pasal 35
(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan oleh:
a. Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja;
b. badan layanan umum yang akan diberi penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan; atau
c. badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan diberi penugasan sebagai pemegang IPB.
(2) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat yang melakukan pengeboran sumur Eksplorasi;
b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melakukan kerja sama pembiayaan dan/atau pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi dengan Pemerintah Pusat; atau
c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penambahan data pada Wilayah Kerja.
(3) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penetapan IPB.
(4) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai penerimaan bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelaksana PSPE, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja tidak memberikan Kompensasi harga Data dan
Informasi Panas Bumi.
Pasal 36
(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi yang diberikan oleh Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mengurangi Komitmen Eksplorasi.
(2) Pengurangan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi lebih kecil dari Komitmen Eksplorasi.
(3) Dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar atau sama dengan Komitmen Eksplorasi, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja harus membayar Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagai pengganti Komitmen Eksplorasi.
Pasal 37
(1) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP dan PSPE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan.
(2) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi oleh pelaksana PSP dan pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah, data olahan, dan data interpretasi.
(3) Data yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa data fisik dan data digital.
(4) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE dilarang memindahtangankan hasil PSP atau PSPE tanpa izin
Menteri.
Pasal 38
Badan Usaha pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir.
Pasal 39
(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir.
(2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu;
b. data pengeboran sumur Eksplorasi;
c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
d. studi kelayakan;
e. data uji sumur;
f. simulasi reservoir;
g. data produksi;
h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan; dan/atau
i. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan.
(3) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diserahkan berdasarkan daftar perolehan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana yang telah dilaporkan secara periodik.
(4) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dan tidak terbatas pada Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 40
Setelah jangka waktu pelaksanaan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e berakhir, badan layanan umum atau badan usaha milik negara harus menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil penugasan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 41
(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja berakhir.
(2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu;
dan/atau
b. hasil pengeboran sumur Eksplorasi.
(3) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. data umum;
b. data mentah;
c. data olahan; dan
d. data intepretasi.
Pasal 42
(1) Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akan diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal harus dievaluasi oleh tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi.
(2) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi melaporkan hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi.
(4) Berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pimpinan:
a. Badan Usaha pemegang IPB yang telah berakhir;
atau
b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja.
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang IPB dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembukaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan PSP oleh Badan Usaha pelaksana PSP yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11), hanya dilakukan terhadap data umum dan data interpretasi.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
