Langsung ke konten

Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

PERMENESDM No. 33 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-12-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut K3 adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan guna menciptakan kegiatan usaha yang aman serta menjamin dan memberikan perlindungan dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari pelaksanaan kegiatan Panas Bumi yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum. 3. Keteknikan Panas Bumi adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis untuk membuat atau menghasilkan pelaksanaan kegiatan Panas Bumi yang andal, dan ramah lingkungan serta berkelanjutan. 4. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 5. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 6. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 7. Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain, serta kelangsungan sumber daya Panas Bumi. 8. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan adalah upaya terencana, terpadu, dan sistematis yang dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, pemulihan fungsi Lingkungan dan/atau pelaksanaan pasca kegiatan Panas Bumi dengan tujuan untuk menjaga, meningkatkan, memperbaiki, mengembalikan, dan/atau melestarikan fungsi Lingkungan. 9. Kegiatan Panas Bumi adalah kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan pada saat Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau Pemanfaatan. 10. Pengelolaan Lingkungan adalah penanganan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi sebagai sumber dampak dan/atau terhadap komponen Lingkungan sebagai parameter terdampak atau yang diperkirakan akan terdampak. 11. Pemantauan Lingkungan adalah pemantauan terhadap komponen Lingkungan sebagai parameter terdampak atau yang diperkirakan akan terdampak. 12. Pasca Kegiatan Panas Bumi adalah kegiatan terencana, terpadu, dan sistematis untuk memulihkan atau melestarikan fungsi Lingkungan dan/atau fungsi sosial mengacu pada kondisi setempat dan/atau lokal di area lokasi Kegiatan Panas Bumi yang dilakukan setelah berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi untuk penambahan data atau berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. 13. Dampak Terhadap Komponen Lingkungan yang selanjutnya disebut Dampak adalah akibat atau pengaruh yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi terhadap komponen Lingkungan yang dapat bersifat positif atau negatif serta penting atau tidak penting yang digunakan sebagai dasar Pengelolaan Lingkungan, Pemantauan Lingkungan, penanggulangan, pemulihan fungsi Lingkungan, dan/atau pelaksanaan Pasca Kegiatan Panas Bumi. 14. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menata fungsi lingkungan dan/atau fungsi sosial agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 15. Usaha Penunjang Panas Bumi adalah kegiatan usaha yang dilakukan untuk mendukung Kegiatan Panas Bumi. 16. Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat WPSPE adalah wilayah penugasan untuk dilakukan survei pendahuluan dan eksplorasi. 17. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. 18. Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu. 19. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi. 20. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi. 21. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi. 22. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi. 23. Pemanfaatan adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi operasi produksi Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. 24. Pengeboran dan Penyelesaian Kerja Ulang Sumur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pengeboran Sumur Panas Bumi adalah pembuatan lubang bor hingga kedalaman tertentu untuk keperluan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Panas Bumi dan/atau melakukan pekerjaan ulang atau perbaikan terhadap lubang bor yang telah ada yang dilakukan pada Kegiatan Panas Bumi. 25. Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi adalah proses pengukuran parameter fisis dan kimia selama periode tertentu untuk perhitungan potensi sumur Panas Bumi dalam keadaan semburan secara terus menerus. 26. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian teknis Kegiatan Panas Bumi dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. 27. Pemeriksaan Keselamatan Kerja adalah pemeriksaan teknis untuk pengawasan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dan keteknikan Panas Bumi untuk memastikan dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik. 28. Kejadian Berbahaya adalah suatu kejadian yang berpotensi membahayakan jiwa pekerja, menyebabkan kecelakaan Panas Bumi, Pencemaran Lingkungan Hidup, dan/atau menghalangi kegiatan operasi Panas Bumi yang terjadi di Wilayah PSPE atau Wilayah Kerja. 29. Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak diinginkan terjadi yang menimbulkan kerusakan pada peralatan dan/atau aset lain yang dimiliki serta menimbulkan cedera kepada manusia. 30. Tempat Kejadian Perkara Panas Bumi yang selanjutnya disebut TKP Panas Bumi adalah tempat terjadinya Kejadian Berbahaya dan/atau Kecelakaan Panas Bumi di Wilayah PSPE atau Wilayah Kerja. 31. Investigasi Panas Bumi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya Kejadian Berbahaya, Kecelakaan, dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan tujuan agar tidak terulang di masa yang akan datang. 32. Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Divisi K3 Panas Bumi adalah divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang K3 dan keteknikan Panas Bumi. 33. Divisi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Divisi Lingkungan adalah divisi yang membantu KTPB dalam menjalankan lingkup tugas dan tanggungjawab terkait aspek Lingkungan. 34. Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Panas Bumi dan Komite Perlindungan Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Komite K3LL Panas Bumi adalah organ pendukung dalam struktur organisasi pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi sebagai wadah kerja sama antara pelaksana PSPE atau pemegang IPB, pegawai, dan/atau Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. 35. Pegawai adalah orang yang dipekerjakan oleh pelaksana PSPE, pemegang IPB, atau Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi di WPSPE atau Wilayah Kerja. 36. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah peralatan atau perlengkapan kerja untuk melindungi pekerja pada saat melaksanakan pekerjaan. 37. Buku Panas Bumi adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk kepala inspektur yang wajib dilaksanakan oleh kepala teknik Panas Bumi, wakil kepala teknik Panas Bumi, atau orang yang mendapatkan pendelegasian dari kepala teknik Panas Bumi. 38. Buku Daftar Kecelakaan Panas Bumi adalah buku catatan yang memuat catatan detail mengenai Kecelakaan yang terjadi di WPSPE atau Wilayah Kerja. 39. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Panas Bumi. 40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Panas Bumi. 41. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan Panas Bumi. 42. Kepala Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspektur adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pembinaan dan pengawasan penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi. 43. Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, kewenangan, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi. 44. Pelaksana Inspeksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pelaksana Inspeksi adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh Kepala Inspektur untuk membantu melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Kepala Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi. 45. Kepala Teknik Panas Bumi yang selanjutnya disingkat KTPB adalah pemegang kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi lapangan dalam penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi serta Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. 46. Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Usaha Penunjang Panas Bumi. 47. Perusahaan Jasa Penunjang Panas Bumi adalah Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi yang menyediakan Jasa Konstruksi Panas Bumi dan/atau Nonkonstruksi Panas Bumi. 48. Perusahaan Industri Penunjang Panas Bumi adalah Perusahaan Usaha Penunjang Panas Bumi yang menghasilkan barang, material, dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang Kegiatan Panas Bumi.

Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi; b. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; dan d. pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, dan penyelenggaraan Usaha Penunjang Panas Bumi.

Pasal 3

(1) Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, wajib dilaksanakan oleh pelaksana PSPE atau pemegang IPB. (2) Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemilikan kebijakan K3 dan Keteknikan Panas Bumi; b. pemilikan Divisi K3 Panas Bumi; c. penyelenggaraan administrasi pengelolaan K3 dan Keteknikan Panas Bumi; d. pemenuhan jaminan keselamatan Pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja; e. pemenuhan metode dan proses kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan; f. penerapan sistem penanganan Kejadian Berbahaya dan/atau Kecelakaan; g. pengelolaan kesehatan kerja; h. pelaksanaan kaidah keteknikan Panas Bumi; dan i. pemenuhan standardisasi. (3) Penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan: a. Survei Pendahuluan; b. konstruksi; c. Pengeboran Sumur Panas Bumi; d. Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi; dan e. operasi produksi Panas Bumi. (4) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. (5) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pada pelaksanaan Kegiatan Panas Bumi.

Pasal 4

berkedudukan sebagai pemegang jabatan dan kewenangan tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pada WPSPE atau Wilayah Kerja yang menjadi tanggungjawabnya. (2) KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan: a. K3 dan Keteknikan Panas Bumi; dan b. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KTPB memiliki kewenangan untuk: a. melakukan pengangkatan dan pemberhentian wakil KTPB; b. melakukan pendelegasian tugas dan tanggung jawab; c. menerapkan sistem penanganan keadaan darurat; d. membentuk Komite K3LL Panas Bumi; e. mengeluarkan pelaku pelanggaran penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi dan/atau Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari WPSPE atau Wilayah Kerja yang menjadi tanggungjawabnya; f. melarang pelaku pelanggaran penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi dan/atau Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan bekerja di WPSPE atau Wilayah Kerja yang menjadi tanggungjawabnya; g. menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan apabila dinilai dapat membahayakan keselamatan Pegawai, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan/atau Lingkungan; dan h. memberikan rekomendasi kepada pemegang PSPE atau pemegang IPB untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pelaku pelanggaran penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi dan/atau Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. (4) Kewenangan KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dilaksanakan oleh penerima tugas dan tanggung jawab. (5) KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada: a. Kepala Inspektur; dan b. pelaksana PSPE atau pemegang IPB. Bagian Ketiga Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Kepala Teknik Panas Bumi

Pasal 5

(1) Untuk kepemilikan KTPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pelaksana PSPE atau pemegang IPB menyampaikan permohonan pengangkatan KTPB kepada Kepala Inspektur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Untuk diangkat menjadi KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon KTPB harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan umum; b. persyaratan administrasi; dan c. persyaratan teknis. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat disetujui atau ditolak. (2) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon KTPB melanjutkan ke tahap uji. (3) Calon KTPB yang telah mengikuti tahap uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus. (4) Calon KTPB yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat menjadi KTPB oleh Kepala Inspektur. (5) Calon KTPB yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan kembali oleh pelaksana PSPE atau pemegang IPB paling banyak 2 (dua) kali. (6) Dalam hal calon KTPB yang telah diusulkan dan dinyatakan tidak lulus sebanyak 3 (tiga) kali, pelaksana PSPE atau pemegang IPB mengusulkan calon KTPB baru. (7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Inspektur menyampaikan alasan penolakannya. (8) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pelaksana PSPE atau pemegang IPB dapat melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan sesuai dengan alasan penolakan. Bagian Kedua Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Kepala Teknik Panas Bumi

Pasal 7

(1) KTPB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8

(1) KTPB dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat mengangkat dan memberhentikan wakil KTPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a. (2) Wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang KTPB. (3) Wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berjumlah lebih dari 1 (satu). (4) Pengangkatan dan pemberhentian wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Inspektur. (5) Pengangkatan dan pemberhentian wakil KTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam