Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENESDM No. 34 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi digunakan sebagai pedoman baku dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi. (2) Maksud disusunnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mencapai kesamaan pengertian dan pemahaman diantara para pejabat fungsional dan struktural, serta tim penilai dalam pengusulan dan penilaian jabatan fungsional Penyelidik Bumi.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1211 K/70/MEM/2005 tanggal 21 April 2005 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA