Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 0225:2011/AMD1:2013 MENGENAI PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2011 (PUIL 2011) AMANDEMEN 1 SEBAGAI STANDAR WAJIB
Pasal 1
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional INDONESIA 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebagai Standar Wajib.
(2) Pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan untuk angka 534:
Gawai Untuk Proteksi Terhadap Voltase Lebih serta Lampiran A: Pemasangan GPS pada Sistem TN, Lampiran B:
Pemasangan GPS pada Sistem TT, Lampiran C:
Pemasangan GPS pada Sistem IT dan Lampiran D: Pemasangan GPS Diuji Kelas I, II, dan III sebagaimana dimaksud pada Bagian 5-53:
Pemilihan dan Pemasangan Perlengkapan Listrik–Isolasi, Penyakelaran dan Kendali.
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Bidang Rekayasa Elektroteknika SNI 04- 0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL
2000) sebagai Standar Wajib di Bidang Ketenagalistrikan; dan
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 008 Tahun 2007 tanggal 9 September 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA 04-0225-2000/Amd1-2006 mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
