Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PERMENESDM No. 37 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi energi. (2) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional, serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional; b. pengelolaan administrasi umum dan fasilitasi kegiatan kelompok kerja; c. pemberian dukungan teknis fasilitasi perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan rencana umum energi nasional, dan pembinaan penyusunan rancangan Rencana Umum Energi Daerah- Provinsi (RUED-P); d. pemberian dukungan teknis penanggulangan krisis dan darurat energi serta pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi; e. pemberian dukungan teknis penyelenggaran pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral; f. pelaksanaan persidangan Dewan Energi Nasional; g. pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan urusan hubungan masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri yang membidangi energi.

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional terdiri atas: a. Biro Umum; b. Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan; dan c. Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi. (2) Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, keuangan dan perbendaharaan, hukum, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, dan keprotokolan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi administrasi umum; b. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, evaluasi kinerja, dan pengelolaan sistem informasi; c. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, dan advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; e. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, pelaksanaan manajemen perubahan, dan pengurusan keanggotaan Dewan Energi Nasional; f. pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan; g. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan h. pengelolaan urusan keprotokolan.

Pasal 7

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, perencanaan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, dan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; b. perencanaan pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan; d. penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional; dan e. pelayanan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional, dan keprotokolan.

Pasal 10

Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Keprotokolan.

Pasal 11

(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan perencanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, penatausahaan perjalanan dinas Dewan Energi Nasional dan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, penyediaan akomodasi persidangan Dewan Energi Nasional, pelayanan pimpinan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan koordinasi persidangan Dewan Energi Nasional.

Pasal 12

Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan persidangan, penyiapan dan pengelolaan bahan persidangan Dewan Energi Nasional dalam rangka perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, penetapan rencana umum energi nasional, dan penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, serta memfasilitasi kegiatan kelompok kerja.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perancangan dan perumusan kebijakan energi nasional, dan penetapan rencana umum energi nasional; b. penyiapan bahan persidangan Dewan Energi Nasional; c. penyiapan penyelenggaraan persidangan Dewan Energi Nasional; d. penyiapan pembinaan penyusunan dan implementasi Rencana Umum Energi Daerah-Provinsi (RUED-P) dan perencanaan energi regional dan daerah; e. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral; f. penyiapan bahan rekomendasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan perencanaan di bidang energi lainnya; g. penyiapan pelaksanaan urusan kerja sama di bidang energi dan hubungan masyarakat; h. penyiapan perumusan perencanaan kemandirian energi nasional; i. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional, penetapan Rencana Umum Energi dan Rencana Umum Energi Daerah; dan j. penyiapan pengelolaan fasilitasi kegiatan kelompok kerja.

Pasal 14

Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi mempunyai tugas memfasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta memfasilitasi pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi penetapan langkah penanggulangan kondisi krisis dan/atau darurat energi; b. penyiapan fasilitasi perumusan ketahanan energi; c. penyiapan fasilitasi perumusan pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi; d. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); dan e. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan evaluasi hasil pengawasan pencapaian bauran energi nasional dan daerah.

Pasal 17

Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 18

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan keahlian dan ketrampilan.

Pasal 21

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional. (3) Jumlah pejabat Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 22

Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional ditetapkan oleh menteri yang membidangi energi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Pasal 24

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional menyampaikan laporan kepada menteri yang membidangi energi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 25

Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Pasal 26

Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait baik pusat maupun daerah.

Pasal 27

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 31

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 32

(1) Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang membidangi energi. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang membidangi energi. (3) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh menteri yang membidangi energi. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 224), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 224), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO